Dorong Pengakuan Hak Masyarakat Adat, Forum Multipihak Papua Barat Daya Rumuskan 12 Agenda Perubahan
Jakarta-Workshop yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya menghasilkan 12 poin rencana tindak lanjut (rekomendasi) untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis masyarakat adat.
Kegiatan bertajuk “Mendorong Inisiatif Kolaborasi dan Sinergitas Para Pihak untuk Mendukung Pembangunan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Masyarakat Adat yang Berkelanjutan” ini berlangsung di Rilych Panorama Hotel, Senin (15 Desember 2025). Workshop dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Papua Barat Daya, Jhoni Way, S.Hut., M.Si.
Workshop dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat adat, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil dan LSM. Selama diskusi, para peserta merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah konkret yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Beberapa poin penting yang disepakati antara lain mendorong pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012. Forum juga menyepakati penyusunan draf Surat Keputusan Gubernur tentang kerja sama multipihak, yang akan ditindaklanjuti melalui workshop lanjutan pada awal tahun 2026.
Selain itu, forum mendorong adanya pendampingan komunitas marga dan suku di tingkat kabupaten/kota melalui alokasi anggaran Otonomi Khusus, pembentukan Badan Usaha Milik Masyarakat Hukum Adat, serta penguatan kapasitas generasi muda adat melalui pelatihan pemetaan wilayah adat, survei keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan sistem informasi geografis (SIG).
Forum juga menegaskan pentingnya keterlibatan penuh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam forum multipihak dan proses pemetaan wilayah adat. Untuk wilayah adat yang melintasi batas administrasi, pemerintah provinsi didorong mengambil peran koordinatif dan fasilitatif agar proses pengakuan MHA berjalan harmonis.
Secara khusus, forum menyoroti dinamika di Kabupaten Raja Ampat, termasuk statusnya sebagai Cagar Biosfer dan Geopark, serta persoalan pertambangan. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya diminta menyampaikan sikap dan kebijakan resmi secara tegas terkait isu tersebut.
Ketua DPW Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Papua Barat Daya, Naomi Usmuruf, yang hadir sebagai undangan resmi pemerintah provinsi, menegaskan bahwa workshop ini memiliki arti strategis bagi masa depan Papua Barat Daya.
“Pertemuan ini sangat penting untuk membangun kolaborasi lintas pihak, terutama dalam kerja-kerja pembangunan desa yang adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap komunitas adat di Papua Barat Daya,” ujar Naomi.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat sipil menjadi kunci untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Seluruh hasil diskusi dan rekomendasi workshop ini rencananya akan disampaikan secara resmi kepada Gubernur Papua Barat Daya, Ketua MRP, dan Ketua DPRP Papua Barat Daya sebagai dasar pengambilan kebijakan dan langkah tindak lanjut ke depan. (MY)
