Indonesia Menuju Kolaps Ekologis: Bencana Bukan Musibah, Melainkan Produk Kebijakan Negara Catatan Akhir Tahun 2025 Sarekat Hijau Indonesia

Sepanjang tahun 2025, Indonesia tidak sekadar menghadapi rangkaian bencana ekologis, tetapi sedang menyaksikan akumulasi kejahatan ekologis negara. Banjir bandang, longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan ekstrem, serta runtuhnya sistem pangan lokal bukanlah musibah alam yang datang tiba-tiba. Ia adalah produk kebijakan sadar yang secara sistematis menghancurkan hutan, merampas ruang hidup rakyat, dan menormalisasi kerusakan lingkungan dalam skala nasional. Apa yang terjadi hari ini sudah layak disebut sebagai ekosida.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sejak awal 1990-an Indonesia telah kehilangan lebih dari 30 juta hektare hutan alam. Dalam satu dekade terakhir saja, deforestasi dan degradasi hutan terus berlangsung, terutama akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan proyek infrastruktur skala besar. Temuan Auriga Nusantara memperlihatkan bahwa sebagian besar deforestasi terjadi di dalam dan sekitar wilayah konsesi legal menegaskan bahwa kerusakan hutan bukan praktik ilegal semata, melainkan dilegalkan oleh kebijakan negara.

Sejak rezim liberalisasi investasi dan sumber daya alam diperkuat, wajah ekonomi Indonesia berubah secara radikal: dari agraris dan berbasis pangan lokal menjadi ekonomi ekstraktif yang rakus lahan. Negara menjadikan hutan sebagai komoditas, bukan sebagai sistem penyangga kehidupan. Pada titik inilah krisis ekologis berubah menjadi krisis struktural dan bencana menjadi keniscayaan.

Ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan telah menyebabkan perampasan ruang hidup rakyat secara massif. Laporan berbagai Organisasi Lingkungan di Indoensia berulang kali menegaskan bahwa konflik agraria dan ekologis meningkat seiring dengan bertambahnya izin tambang dan perkebunan. Masyarakat adat dan komunitas lokal kehilangan akses terhadap pangan, air, dan wilayah kelola tradisionalnya. Negara memutus relasi rakyat dengan alam, lalu memaksa mereka bergantung pada pasar dengan harga pangan yang mahal dan tidak adil. Ketika pangan lokal dihancurkan, krisis pangan bukan kecelakaan ia adalah desain kebijakan.

Kejahatan ekologis ini mencapai puncaknya melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Atas nama kepentingan nasional, negara membuka ruang bagi perburuan rente dan sindikasi oligarki. Food estate di Papua dan Kalimantan membuka hutan dalam skala luas dan terbukti gagal memenuhi janji produksi pangan. Pertambangan nikel di Sulawesi merusak pesisir, mencemari sungai, dan memiskinkan nelayan. Tambang batubara di Kalimantan meninggalkan ribuan lubang tambang yang menelan korban jiwa. Perkebunan sawit di Sumatera dan Maluku menghancurkan hutan hujan dan wilayah adat. PSN bukan proyek pembangunan, melainkan instrumen perampasan yang dilegalkan negara.

Narasi kesejahteraan yang terus diulang negara dan oligarki runtuh di hadapan fakta lapangan. Indonesia tidak pernah sejahtera dari eksploitasi besar-besaran sumber daya alam. Negara gagal atau sengaja menolak menghitung biaya ekologis dan sosial dari model pembangunan ini. Kalimantan berubah menjadi kubangan tambang dan monokultur sawit, Sumatera kehilangan benteng ekologisnya, Sulawesi terluka oleh pertambangan nikel, Maluku menyimpan luka panjang akibat tambang dan sawit, dan Papua kini diposisikan sebagai frontier terakhir eksploitasi nasional. Ini bukan pembangunan, melainkan kolonialisme internal.

Ironisnya, di tengah kehancuran yang meluas, negara justru absen ketika rakyat menanggung dampaknya. Penanganan pascabencana berjalan lamban, tidak adil, dan minim tanggung jawab, sebagaimana terlihat di berbagai wilayah di Sumatera dan kawasan terdampak lainnya. Negara hadir untuk menerbitkan izin, tetapi menghilang ketika bencana datang. Inilah wajah telanjang ketidakadilan ekologis di Indonesia.

Seruan Sarekat Hijau Indonesia

Menutup tahun 2025, Sarekat Hijau Indonesia menegaskan: Indonesia sedang bergerak menuju kehancuran ekologis permanen. Tanpa perubahan arah kebijakan secara radikal, ekosida akan menjadi warisan negara kepada generasi mendatang. Oleh karena itu, negara wajib segera:

  1. Menghentikan seluruh penerbitan izin baru pertambangan dan perkebunan kelapa sawit tanpa kompromi.
  2. Mengevaluasi dan mencabut izin bermasalah dengan melibatkan organisasi lingkungan dan masyarakat sipil sebagai prasyarat mutlak.
  3. Bertanggung jawab penuh atas rehabilitasi dan pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
  4. Mewajibkan korporasi melakukan pemulihan ekologis secara nyata dan terukur, bukan sekadar CSR simbolik.
  5. Mengembalikan hak rakyat untuk hidup bersama hutan dan tanahnya tanpa tekanan logika pembangunan ekstraktif.

Bencana hari ini adalah dakwaan terhadap negara. Jika arah kebijakan tidak diubah, maka kehancuran ekologis Indonesia bukan lagi ancaman masa depan melainkan kejahatan yang sedang berlangsung.

Atas nama Sarekat Hijau Indonesia

  1. DPW SHI Jawa Barat
  2. DPW SHI Aceh
  3. DPW SHI Sumatera Utara
  4. DPW SHI Sumatera Selatan
  5. DPW SHI Lampung
  6. DPW SHI Bangka Belitung
  7. DPW SHI Kalimantan Tengah
  8. DPW SHI Sulawesi Tengah
  9. DPW SHI Sulawesi Selatan
  10. DPW SHI Maluku
  11. DPW SHI Nusa Tenggara Barat
  12. DPW SHI Nusa Tenggara Timur
  13. DPW SHI Papua Barat
  14. DPW SHI Papua Barat Daya