Kriminalisasi Warga Torete Menguat, FRAK Gelar Aksi di DPRD dan Polda Sulteng

Palu — Front Rakyat Anti Kriminalisasi (FRAK) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat (23/1/2026). Aksi ini menyasar sejumlah kantor strategis di Sulawesi Tengah, mulai dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Komnas HAM Perwakilan Sulteng, hingga Markas Polda Sulawesi Tengah.

Aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terbuka terhadap penahanan empat warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, yang dinilai sebagai praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan hidupnya. Keempat warga yang ditahan masing-masing adalah Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin.

FRAK merupakan aliansi organisasi masyarakat sipil dan bantuan hukum yang terdiri dari LBH Rakyat, LBH Sulawesi Tengah, Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Serikat Petani Handayani Poso (SPHP), Front Perjuangan Rakyat (FPR), SERUNI, dan LBH Poso, bersama Advokat Rakyat Agus Salim, SH. Aksi ini dipimpin oleh Syarifuddin Hafid.

Dalam selebaran tuntutannya, FRAK mendesak:

  1. Penghentian segera kriminalisasi terhadap warga dan aktivis lingkungan;

  2. Pembebasan tanpa syarat empat warga Desa Torete;

  3. Penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP)

  4. Penyelesaian hak-hak keperdataan masyarakat Torete yang selama ini diabaikan negara.

Aksi tersebut  didampingi tim kuasa hukum dari LBH Rakyat, LBH Sulteng, SPHP, dan Advokat Rakyat, di antaranya Ahmar, SH, Khasoghi Hamonangan, SH, Firmansyah C. Rasyid, dan Mei Prawesty.

Kriminalisasi Lingkungan: Hukum Jadi Alat Bungkam Warga

Ketua DPW Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah, Agus Salim, SH, menegaskan bahwa penahanan warga Torete tidak bisa dilihat sebagai perkara pidana biasa. Ia menyebut kasus ini sebagai bagian dari pola kriminalisasi lingkungan yang kian masif di wilayah tambang dan perkebunan skala besar.

“Apa yang dialami warga Torete bukan kejahatan, melainkan kriminalisasi lingkungan yang sistematis terhadap masyarakat yang membela hak atas tanah dan ruang hidupnya,” tegas Agus Salim.

“Ketika warga mempertahankan tanah, hutan, dan lingkungan hidupnya, itu adalah hak konstitusional. Tetapi dalam logika kriminalisasi lingkungan, pembelaan hak justru dipelintir menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Agus Salim juga menyoroti watak penegakan hukum yang timpang dan selektif.

“Hukum bekerja keras ke bawah, tapi tumpul ke atas. Warga dipidanakan, sementara dugaan pelanggaran serius perusahaan dibiarkan berlarut-larut. Ini wajah telanjang kriminalisasi lingkungan,” katanya.

Ia memperingatkan bahwa praktik semacam ini berdampak serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

“Kriminalisasi menciptakan chilling effect. Masyarakat menjadi takut bersuara dan melawan. Di wilayah tambang seperti Morowali, ruang demokrasi dipersempit secara sistematis,” tambahnya.

Konflik Agraria Berkepanjangan, Negara Absen

Konflik agraria antara masyarakat Desa Torete dan perusahaan tambang nikel PT TAS dan PT RCP telah berlangsung lama tanpa penyelesaian adil. Tim kuasa hukum mencatat konflik berakar pada klaim sepihak atas lahan, dugaan pelanggaran izin, serta pengabaian hak-hak masyarakat lokal.

Meski Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), warga menilai kinerja satgas mandek dan tidak menyentuh akar persoalan. Alih-alih menyelesaikan konflik, negara justru merespons protes warga dengan pendekatan pidana.

Agus Salim menegaskan bahwa pembebasan warga Torete adalah langkah minimum yang harus segera diambil.

“Jika negara masih punya komitmen pada keadilan ekologis dan hak asasi manusia, maka yang harus dilindungi adalah warga yang menjaga lingkungan, bukan dikriminalisasi. Pembebasan warga Torete adalah syarat paling dasar dari keadilan,” tegasnya.MY