Sarekat Hijau Indonesia (SHI) lahir dari proses kajian, refleksi dan pengalaman panjang gerakan sosial dan lingkungan di Indonesia. Dari proses ini disimpulkan bahwa perlunya sebuah organisasi untuk mengkonsolidasikan seluruh kekuatan perubahan agar tidak terpencil dan tercerai berai. Melalui Kongres Rakyat Indonesia, maka dilahirkanlah SHI, organisasi kemasyarakatan yang berbasis massa pada tanggal 6 Juli 2007 dan dideklarasikan di Jakarta oleh aktivis dan perwakilan organisasi dari 21 provinsi di Indonesia dengan berbagai latar belakang profesi dan aktivitas,antara lain: aktivis organisasi non pemerintah, mahasiswa, seniman, kader-kader SHI, akademisi dan pimpinan organisasi rakyat.
Ada lima prinsip-prinsip yang diyakini SHI, yakni: (1) Keadilan sosial, ekonomi dan budaya (2) Persatuan dan Demokrasi, (3) Solidaritas dan Keterbukaan, (4) Anti Diskriminasi Genderdan SARA, (5) Kesejahteraan dan Kelestarian Lingkungan Hidup. SHI mempunyai visi untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur, terbebas dari segala bentuk penindasan dan penghisapan, menjamin terselenggaranya demokrasi kerakyatan, keberlanjutan lingkungan hidup, keadilan sosial serta kedaulatan dan kemandirian ekonomi. Dalam mencapai cita-cita tersebut, SHI bertekad membangun dan menggerakkan kekuatan sosial, ekonomi, budaya dan politik rakyat dalam memperjuangkan hak-haknya dan melakukan perubahan kebijakan yang menjamin kesejahteraan sosial, keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Struktur Organisasi SHI berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan basis. Tingkat nasional terdiri dari Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) sebagai badan legislatif dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai badan eksekutif yang ditetapkan dalam kongres SHI; Tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang ditetapkan dalam konferensi wilayah SHI di tingkat provinsi; Tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang ditetapkan dalam konferensi daerah SHI di tingkat kabupaten/kota; Tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang ditetapkan dalam konferensi wilayah SHI di tingkat kecamatan. Tingkat desa/kelurahan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Desa/ Kelurahan (DPDK) yang ditetapkan dalam konferensi wilayah SHI di tingkat desa/kelurahan. Tingkat basis dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Basis (DPBSHI) yang ditetapkan dalam rapat umum anggota SHI di tingkat basis.
Adapun Garis-garis Besar Program SHI, sebagai berikut: (1) Melakukan pendidikan kader dan regenerasi kepemimpinan rakyat. (2) Membangun ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan sebagai basis kekuatan ekonomi negara, (3) Mengelola dan menguasai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, hukum, politik dan teknologi yang akan dipergunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat. (4) Membangun kedaulatan rakyat atas ruang dan sumber kehidupan, terkait dengan hak atas pangan, lahan, air dan energi. (5) Membangun dan memperkuat infrastruktur organisasi dari tingkat desa sampai nasional hingga konsulat di tingkat international. (6) Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai organisasi gerakan sosial dan lingkungan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dana organisasi bersumber dari: (a) Sumbangan wajib, iuran bulanan dan sumbangan sukarela anggota; (b) Sumbangan masyarakat, swasta atau lembaga dana lainnya baik nasional maupun internasional sepanjang tidak mengikat dan tidak bersumber dari hasil korupsi,kejahatan lingkungan dan kejahatan ekonomi; (c) Usaha-usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan visi dan misi Organisasi.
SHI menetapkan kebijakan anggaran organisasi dalam kerangka menggerakkan organisasi dengan berlandaskan pada kekuatan dan kemandirian ekonomi basis anggota yang dilakukan secara bermartabat, adil dan anti penjajahan. Untuk itu, SHI aktif memfasilitasi anggota dalam pendidikan dan pengembangan kualitas dan kapasitas anggota dalam usaha-usaha produktif, aktif membangun jaringan ekonomi rakyat, koperasi dan perusahaan Sarekat Hijau, memfasilitasi sistem perdagangan antar anggota dan antar pulau, serta antara negara.