Leuser di Meja Politik: Hutan Hilang, Bencana Datang
Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menghadapi tekanan serius akibat perambahan hutan, perkebunan sawit ilegal, pembalakan liar, pembukaan jalan, dan alih fungsi lahan. Kerusakan ini tidak hanya menggerus hutan, tetapi juga memicu krisis ekologis dan kemanusiaan yang semakin nyata.
Kawasan Ekosistem Leuser, bentang alam seluas sekitar 2,6 juta hektare yang membentang di Aceh dan Sumatra Utara, kini mengalami degradasi signifikan. Aktivitas ilegal seperti pembukaan kebun sawit tanpa izin, pembalakan liar, serta pembangunan infrastruktur jalan di kawasan hutan lindung telah menyebabkan hilangnya habitat satwa kunci, termasuk orangutan Sumatra, Badak, Gajah dan harimau Sumatra yang berstatus kritis.
Dampak kerusakan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Konflik satwa-manusia meningkat seiring menyempitnya ruang hidup satwa liar. Banjir bandang dan tanah longsor berulang terjadi di sejumlah wilayah penyangga Leuser, memperlihatkan runtuhnya fungsi ekologis hutan sebagai pengatur tata air dan penyangga kehidupan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh, Dr. TM Zulfikar, menegaskan bahwa kerusakan Ekosistem Leuser tidak bisa semata dilihat sebagai akibat aktivitas ilegal di lapangan. Menurutnya, persoalan mendasar justru terletak pada kelalaian politik dan kebijakan yang tidak berpihak pada konservasi.
“Kerusakan Ekosistem Leuser disebabkan oleh perambahan dan pembalakan liar, tetapi yang paling berbahaya adalah kelalaian politik serta kebijakan yang tidak pro-konservasi. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh justru mengancam keberlanjutan hutan Leuser. Akibatnya, kita menyaksikan banjir, longsor, dan konflik satwa-manusia yang terus berulang,” ujar TM Zulfikar.
Ia menambahkan, Leuser seharusnya diperlakukan sebagai benteng ekologis terakhir di Sumatra yang memerlukan perlindungan serius dan konsisten, bukan dikompromikan atas nama kepentingan jangka pendek.
TM Zulfikar secara khusus menyoroti peran DPR Aceh dalam krisis ini. Menurutnya, fakta paling mendasar dan tak terbantahkan adalah kegagalan, atau bahkan pembiaran yang disengaja. DPR Aceh dalam memasukkan perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser secara tegas, utuh, dan mengikat ke dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
“Ini bukan kesalahan teknis administratif. Ini adalah kesalahan politik. Dampaknya kini menjalar menjadi krisis ekologis dan kemanusiaan,” tegasnya.
Ia menilai DPR Aceh terkesan lebih memprioritaskan isu-isu lain, seperti wacana kedaulatan Aceh, yang dianggap lebih substansial secara politik, dibandingkan ancaman nyata hilangnya Kawasan Ekosistem Leuser. Padahal, menurut TM Zulfikar, kehancuran Leuser merupakan ancaman masa depan yang bersifat “genosida ekologis”, karena menghilangkan basis kehidupan generasi mendatang.
Di tengah kondisi tersebut, berbagai upaya rehabilitasi hutan dan penertiban aktivitas ilegal memang telah dilakukan oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Namun, lemahnya tata kelola dan penegakan hukum membuat upaya tersebut belum mampu menahan laju kerusakan.
Tanpa perubahan arah kebijakan yang tegas dan keberpihakan politik yang jelas terhadap perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser, para pegiat lingkungan memperingatkan bahwa kehancuran Leuser hanya tinggal menunggu waktu dengan konsekuensi ekologis, sosial, dan kemanusiaan yang jauh lebih besar.(MY)
