SHI Sumsel Peringati Hari HAM Internasional 2025: Banjir Sumatera, Alarm Hak Asasi Manusia dan Ekologi
SHI.or.id – Palembang, Guna memperingati Hari HAM Internasional 10 Desember 2025, Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumsel menyelenggarakan diskusi dengan tema “Banjir Sumatera, Alarm Hak Asasi Manusia dan Ekologi”. Tema tersebut menekankan keterkaitan erat antara degradasi lingkungan dan pelanggaran HAM, khususnya bagi korban bencana alam yang sedang terjadi di Sumatera Saat ini.
Banjir bandang serta longsor yang menerpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat padan akhir November 2025 ini, menewaskan 914 jiwa dan menghilangkan 389 orang, mencerminkan bagaimana kerusakan ekologis memperburuk ketidakadilan sosial. Diskusi ini melibatkan mahasiswa, akademisi, aktivis, serta intelektual publik untuk membangun narasi solidaritas bagi korban banjir di Sumatera
Ripong, aktivis Serikat Petani Indonesia (SPI), dalam sesi diskusi menjelaskan bahwa bencana yang terjadi bukan semata-mata fenomena alam. “Praktek korporasi yang merusak hutan dan mencemari lingkungan telah memperburuk bencana yang kita alami saat ini. Ketika hutan dihancurkan, ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat kecil juga hancur. Banjir bandang adalah pelanggaran terhadap hak hidup karena negara abai dalam hal mitigasi bencana.” Tegas Ripong.
Sementara itu, JJ Polong, Direktur Spora Institute, menambahkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Sumatera merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. “Setelah Perang Dunia II, dunia telah sepakat bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang aman, yang juga mencakup lingkungan yang sehat. Ketika bencana terjadi akibat kerusakan alam yang disengaja, itu adalah pelanggaran terhadap hak hidup manusia,” jelas Polong.
Diskusi yang dimoderatori Asmaran Dani aktivis sosial Kota Palembang, juga menyoroti kegagalan negara dalam melindungi hak hidup rakyat.
“Yang disampaikan Bung Ripong dan Bung Polong merupakan kritik keras kelalaian negara dalam melakukan mitigasi bencana dan penanggulangan dampak ekologis. Bukan hanya korporasi yang harus bertanggung jawab, tetapi negara juga harus menanggung beban atas kegagalannya dalam menjaga keamanan warga yang terdampak banjir bandang Sumatera.” Ungkapnya.
Peringatan Hari HAM Internasional 2025 juga menjadi momen penting untuk menyoroti kewajiban negara dalam melindungi hak dasar manusia, termasuk hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman bencana.
“Pemerintah harus bertindak lebih cepat dalam melakukan mitigasi dan pencegahan bencana. Ketika negara abai, maka itu adalah kejahatan negara terhadap rakyatnya,” tegas Ketua Sarekat Hijau Indonesia Sumsel, Husni.
Peserta diskusi dari berbagai kalangan akademisi dan professional, serta UIN Raden Fatah Palembang. Ferdi, Aldi, dan Dinda menyepakati bahwa kerusakan lingkungan merupakan tantangan kolektif yang menuntut pertanggungjawaban korporasi atas perusakan hutan dan ekosistem, serta peran negara dalam memperkuat kebijakan perlindungan hak hidup melalui mitigasi krisis ekologis nyata. Pernyataan ini menegaskan hak asasi manusia (HAM) atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai fondasi hak hidup, kesehatan, dan partisipasi publik, sebagaimana diakui secara universal oleh PBB.
Ke depan, prioritas bersama harus difokuskan pada perlindungan hak atas lingkungan sehat untuk menjamin masa depan aman, termasuk akuntabilitas pelaku usaha dan pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan ekologis. Semangat peringatan Hari HAM Internasional tahun ini memberikan pemahaman baru bahwa keadilan ekologi dan keadilan sosial tidak dapat dipisahkan. Ke depan, perlindungan terhadap hak hidup manusia dan alam yang sehat harus menjadi prioritas bersama untuk mewujudkan masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan.
