Presisi Diuji di Kawasan Tambang: SHI Aceh Desak Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah
BANDA ACEH – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Aceh. Di tengah komitmen Polri mengusung prinsip Presisi, keberadaan aktivitas pertambangan ilegal dinilai masih menjadi indikator bahwa tata kelola sumber daya alam belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh, Dr. TM Zulfikar, menegaskan bahwa keberhasilan institusi penegak hukum tidak cukup diukur melalui capaian seremonial ataupun statistik penindakan. Menurutnya, ukuran utama keberhasilan adalah kemampuan negara menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung di luar koridor hukum.
“Kejahatan pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merupakan kejahatan ekologis yang menimbulkan kerugian negara, mengancam keselamatan masyarakat, sekaligus menghilangkan hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang sehat,” ujar Zulfikar dalam keterangannya di Banda Aceh.
Ia menjelaskan bahwa berbagai kawasan di Aceh masih menghadapi tekanan serius akibat aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi memicu deforestasi, sedimentasi sungai, degradasi daerah aliran sungai, hingga meningkatnya ancaman banjir dan longsor. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak dapat dipandang sebagai kasus kriminal biasa, melainkan sebagai persoalan tata kelola pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan.
Menurut Zulfikar, pendekatan penegakan hukum harus bergerak melampaui operasi penertiban di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri keseluruhan rantai kejahatan, mulai dari penyandang dana, jaringan distribusi hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
“Penindakan yang hanya menyasar operator lapangan tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Negara harus berani membongkar aktor intelektual, pemodal, serta jaringan ekonomi-politik yang selama ini memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan,” katanya.
Ia menilai prinsip presisi yang selama ini menjadi arah transformasi Polri semestinya diwujudkan melalui kemampuan memprediksi potensi kejahatan lingkungan, mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, serta menghadirkan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
Dalam perspektif administrasi publik, lanjut Zulfikar, lemahnya pengawasan terhadap pertambangan ilegal mencerminkan masih adanya kesenjangan koordinasi antarlembaga, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga institusi yang memiliki kewenangan pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, ruang bagi praktik ekonomi ilegal tetap terbuka dan memperbesar risiko kerusakan ekologis.
Ia juga mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan yang efektif akan memperbesar biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung pemerintah pada masa mendatang. Kerusakan kawasan hulu, pencemaran sumber air, serta hilangnya produktivitas lahan pertanian akan berdampak langsung terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
“Biaya memulihkan lingkungan yang rusak selalu jauh lebih besar dibandingkan biaya mencegah kerusakan sejak awal. Karena itu, penegakan hukum harus diposisikan sebagai instrumen perlindungan pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar penindakan setelah kerusakan terjadi,” ujarnya.
SHI Aceh mendorong agar pemberantasan pertambangan ilegal dilakukan melalui pendekatan multi-door law enforcement, yakni mengintegrasikan instrumen hukum pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, perpajakan, hingga tindak pidana pencucian uang. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif untuk memutus jaringan ekonomi yang menopang praktik tambang ilegal.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pemerintah memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran lingkungan, serta membangun kolaborasi antara aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah.
Bagi SHI Aceh, peringatan Hari Bhayangkara seharusnya menjadi titik refleksi bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya menjaga keamanan nasional. Ketika hukum mampu melindungi hutan, sungai, dan ruang hidup masyarakat dari eksploitasi ilegal, kepercayaan publik terhadap negara juga akan semakin kuat.
“Keamanan tidak hanya diukur dari rendahnya angka kriminalitas. Keamanan sejati juga berarti terjaminnya hak masyarakat atas lingkungan yang lestari dan sumber daya alam yang dikelola secara adil untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutup Zulfikar. (MY)
