SHI Sulawesi Tengah Pimpin Advokasi Petani, DPRD Touna Terbitkan Rekomendasi Pengembalian Sertifikat Warga
Ampana, 19 Juni 2026 — Upaya masyarakat Desa Tojo dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka mulai menemukan titik terang. Setelah serangkaian aksi advokasi yang dilakukan oleh warga bersama Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una akhirnya mengeluarkan rekomendasi resmi yang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengembalikan sertifikat tanah milik masyarakat yang sebelumnya ditarik atau disita.
Rekomendasi tersebut lahir setelah DPRD Kabupaten Tojo Una-Una menggelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta sejumlah pihak terkait yang membahas polemik penarikan ratusan sertifikat tanah warga Desa Tojo. Berdasarkan berbagai keterangan yang berkembang dalam proses tersebut, jumlah sertifikat yang ditarik mencapai sekitar 257 bidang yang sebagian besar dimiliki oleh masyarakat yang telah lama mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan keluarga.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan pada 18 Juni 2026, DPRD Kabupaten Tojo Una-Una meminta BPN untuk segera mengembalikan sertifikat masyarakat yang tidak memiliki permasalahan hukum yang jelas. DPRD juga merekomendasikan agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap tanah-tanah masyarakat yang saat ini teridentifikasi berada dalam kawasan hutan, sebagai langkah awal untuk mendorong proses pelepasan kawasan atau penyelesaian status hukum lahan secara adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua DPW SHI Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., menyambut baik rekomendasi DPRD tersebut dan menilai bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.
“Kami mengapresiasi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una yang telah mendengarkan suara rakyat dan mengeluarkan rekomendasi yang berpihak pada keadilan. Sertifikat tanah merupakan bukti legal atas hak masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi warga yang telah puluhan tahun mengelola tanahnya. SHI akan terus mengawal proses ini hingga rekomendasi DPRD benar-benar dilaksanakan oleh instansi terkait.”
Menurut Agus Salim, persoalan agraria yang terjadi di Desa Tojo tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif semata. Dibutuhkan penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat lokal, serta pengakuan terhadap sejarah penguasaan dan pengelolaan tanah oleh warga.
Dukungan terhadap perjuangan masyarakat juga datang dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah. Ketua DPW SHI Poso, Octovianus Songgo, secara khusus hadir di Ampana untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Saya datang dari Poso sebagai bentuk solidaritas sesama warga Sulawesi Tengah yang memperjuangkan hak-haknya. Persoalan agraria bukan hanya masalah Desa Tojo atau Kabupaten Tojo Una-Una, tetapi menjadi isu keadilan yang harus mendapatkan perhatian bersama. Ketika hak masyarakat atas tanah terancam, maka kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama mereka.”
Octovianus menegaskan bahwa kepastian hak atas tanah merupakan fondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat pedesaan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses penyelesaian yang mengedepankan dialog, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak warga.
Aksi masyarakat yang berlangsung di Ampana beberapa hari terakhir menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap persoalan agraria yang berkembang di Kabupaten Tojo Una-Una. Warga berharap rekomendasi DPRD tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi dapat segera ditindaklanjuti oleh BPN dan pemerintah terkait melalui langkah-langkah konkret yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
SHI Sulawesi Tengah menegaskan akan terus melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap proses penyelesaian kasus ini hingga hak-hak masyarakat benar-benar dipulihkan. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan sinkronisasi data dan penyelesaian tumpang tindih kawasan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria di berbagai daerah.
Bagi masyarakat Desa Tojo, rekomendasi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una menjadi harapan baru bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun akhirnya mulai mendapatkan pengakuan dari negara. ( MY)
