Kebebasan, Krisis Ekologi, dan Otoritarianisme Baru dalam Tata Kelola Pembangunan Indonesia

Oleh: Hendra Hasibuan-Ketua DPW SHI Sumatera Utara

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami pergeseran signifikan dalam dinamika politik dan tata kelola pembangunan. Pergeseran ini ditandai oleh penguatan sentralisasi pengambilan keputusan, percepatan agenda pembangunan nasional, dan peningkatan penggunaan pendekatan teknokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fenomena ini, meskipun diklaim sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, transisi energi, dan pembangunan infrastruktur strategis, telah memicu perdebatan serius mengenai dampaknya terhadap kualitas demokrasi, ruang partisipasi publik, perlindungan lingkungan, dan kebebasan sipil di Indonesia.

Sentralisasi Kekuasaan dan Dilema Pembangunan

Perubahan dalam tata kelola pembangunan di Indonesia tidak lagi semata-mata berpusat pada efisiensi birokrasi, melainkan telah merambah pada kompleksitas relasi kekuasaan antara negara, pasar, dan masyarakat. Proyek-proyek strategis nasional, pengembangan kawasan industri, ekspansi pertambangan mineral kritis, serta kebijakan ketahanan pangan menunjukkan bahwa isu-isu lingkungan semakin terjalin erat dengan kepentingan investasi, keamanan nasional, dan daya saing ekonomi global. Dalam konteks ini, konflik mengenai penguasaan ruang, akses terhadap sumber daya alam, hak masyarakat adat, dan perlindungan ekosistem menjadi semakin akut.

Di tengah ancaman perubahan iklim yang kian mendesak, pemerintah juga dihadapkan pada tuntutan untuk mempercepat transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon. Namun, implementasi kebijakan ini sering kali memperlihatkan ketegangan yang inheren antara agenda pertumbuhan ekonomi, kepentingan investasi, konservasi lingkungan, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ketika proses pengambilan keputusan semakin tersentralisasi dan ruang deliberasi publik menyempit, muncul kekhawatiran serius mengenai munculnya bentuk-bentuk tata kelola baru yang mengutamakan efektivitas administratif di atas akuntabilitas demokratis.

Otoritarianisme Baru dan Erosi Kebebasan

Fenomena ini tidak selalu bermanifestasi dalam bentuk otoritarianisme klasik yang mengandalkan represi politik secara terbuka. Sebaliknya, seperti yang dianalisis oleh Marcus Mietzner dan Edward Aspinall, otoritarianisme baru di Indonesia dapat muncul melalui mekanisme yang lebih halus . Ini termasuk dominasi kebijakan berbasis teknokrasi, penyederhanaan regulasi atas nama percepatan investasi, pelemahan mekanisme pengawasan publik, pembatasan ruang konsultasi masyarakat, serta ketergantungan yang semakin besar pada narasi pembangunan sebagai legitimasi politik. Dalam kondisi demikian, kebebasan tidak lagi dibatasi semata-mata melalui instrumen koersif, tetapi juga melalui proses institusional yang secara efektif mengurangi kapasitas masyarakat untuk memengaruhi arah pembangunan.

Dari perspektif ekologi politik,  situasi ini mengindikasikan bahwa krisis lingkungan tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan ekologis semata . Sebaliknya, krisis ini merupakan manifestasi dari konfigurasi kekuasaan yang tidak seimbang, distribusi sumber daya yang timpang, serta hubungan yang kompleks antara negara, pasar, dan masyarakat. Oleh karena itu, tantangan fundamental bagi pemerintahan Indonesia bukan hanya terletak pada percepatan pembangunan, melainkan pada jaminan bahwa transformasi ekonomi berlangsung secara demokratis, partisipatif, berkeadilan, dan senantiasa menjaga integritas ekologis.

Kesimpulan

Dalam menghadapi berbagai krisis yang saling berkaitan,mulai dari perubahan iklim, degradasi lingkungan, ketimpangan sosial, hingga tekanan ekonomi global, penting untuk mengkaji ulang konsep kebebasan, demokrasi, dan tata kelola publik. Pertanyaan krusial yang muncul bukanlah sekadar bagaimana negara dapat mempercepat pembangunan, tetapi bagaimana pembangunan tersebut dapat dilaksanakan tanpa mengikis ruang partisipasi warga, melemahkan akuntabilitas publik, atau mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup. Pendekatan yang lebih holistik dan inklusif diperlukan untuk memastikan bahwa kemajuan ekonomi tidak datang dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial-ekologis. (MY)