Keadilan Ekologis Dihianati: PN Palembang Tidak Menerima Gugatan Korban Kabut Asap, SHI Kecam Putusan
SHI.or.id – Palembang, Harapan belasan warga Sumatera Selatan untuk mendapatkan keadilan atas penderitaan akibat kabut asap kembali tertunda. Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan untuk tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard/NO) gugatan perdata yang diajukan para korban kabut asap dan intervensi Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan kayu raksasa: PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Putusan yang diunggah melalui e-Court PN Palembang pada 3 Juli 2025 ini dinilai sebagai kemunduran besar dalam upaya penegakan keadilan ekologis di Sumatera Selatan.
Gugatan yang diajukan para korban merupakan bentuk ekspresi sah warga negara untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materil dan imateril akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, putusan NO ini dianggap mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta mempersempit ruang perjuangan warga mencari keadilan.
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menegaskan bahwa para penggugat adalah masyarakat yang terdampak langsung kabut asap akibat kebakaran lahan gambut di konsesi para tergugat. “Pengadilan seperti mengabaikan keterangan para saksi dan ahli, serta fakta bahwa bahaya kebakaran lahan gambut dan kabut asap masih mengintai Sumatera Selatan,” ujarnya.
Ironi Di Tengah Status Siaga Darurat Asap
Ironisnya, putusan ini dijatuhkan di tengah meningkatnya risiko karhutla, di mana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru saja menetapkan status Siaga Darurat Asap. Alih-alih memperkuat komitmen negara dalam mitigasi dan penanggulangan krisis asap, Majelis Hakim justru dinilai melemahkan upaya tersebut.
Tim kuasa hukum penggugat menyatakan akan mempelajari putusan resmi dan mempertimbangkan upaya hukum banding. “Jika majelis hakim membiarkan perusahaan penghasil kabut asap lepas dari tanggung jawab, maka dampak buruk kabut asap akan terus menghantui warga Sumatera Selatan,” tegas Ipan Widodo, mewakili tim kuasa hukum.
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2017, ISSPA menilai seharusnya putusan hakim lebih mengedepankan keadilan substantif—yakni esensi dan tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan sejati bagi masyarakat—dibanding keadilan formal yang hanya berpatokan pada aturan prosedural. Putusan NO ini dinilai sebagai cerminan krisis keberpihakan yudisial terhadap hak atas lingkungan hidup di tengah darurat iklim.
ISSPA mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI untuk mengevaluasi penanganan gugatan ini dan meningkatkan perhatian terhadap putusan-putusan serupa yang berpotensi memperburuk krisis ekologis nasional.
Sebagai bentuk kekecewaan, korban kabut asap dan elemen masyarakat menggelar aksi tabur bunga di depan PN Palembang. Pesan-pesan seperti “Keadilan Untuk Korban Kabut Asap”, “Turut Berdukacita Atas Padamnya Keadilan di PN Palembang”, dan “PN Palembang Bikin Makin Sesak” memenuhi beranda gedung pengadilan. Para peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam, menandai “gugurnya keadilan” bagi korban kabut asap.
Pandangan Sarekat Hijau Indonesia: Dukungan dan Penyesalan Mendalam
Ade Indriani Zuchri, Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia (SHI), menyampaikan dukungan penuh terhadap gerakan ISSPA dan menyesalkan keras putusan PN Palembang. Menurutnya, inisiatif warga Sumatera Selatan yang menggugat perusahaan penyebab kabut asap adalah langkah penting dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan adil.
“Kami akan menyuarakan persoalan ini di tingkat International melalui Asia Pacific Greens Federation (APGF) dan Global Greens, karena Putusan PN Palembang yang menolak gugatan warga adalah kemunduran besar bagi keadilan ekologis dan perlindungan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang layak,” tegas Ade Indriani Zuchri.
Ade juga menyoroti bahwa krisis iklim dan kerusakan lingkungan di Indonesia tidak lepas dari lemahnya peran negara dalam membongkar kejahatan korporasi dan oligarki yang merusak sumber daya alam. Ia menegaskan pentingnya kolektivitas dan solidaritas lintas organisasi untuk terus melawan segala bentuk kejahatan lingkungan, serta mendesak negara agar tidak abai terhadap penderitaan rakyat akibat kabut asap.
Perjuangan Belum Usai
ISSPA merupakan aliansi luas yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Greenpeace Indonesia, Pantau Gambut, YLBHI, LBH Palembang, ICEL, PIL-Net Indonesia, Spora Institute, Perkumpulan Rawang, Perkumpulan Tanah Air, Serikat Petani Indonesia Sumsel, KPA Sumsel, Solidaritas Perempuan Palembang, Sarekat Hijau Indonesia Sumsel, dan berbagai elemen mahasiswa.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan belum usai. Upaya hukum banding dan tekanan publik akan terus digalang demi memastikan keadilan bagi korban kabut asap dan perlindungan lingkungan hidup di Sumatera Selatan.
