Air untuk Rakyat: Menggugat Krisis Agraria dan Ekologis di Papua Barat Daya
Papua Barat Daya-SHI.or.id — Peringatan Hari Air Sedunia yang jatuh setiap tanggal 22 Maret seharusnya menjadi momentum refleksi global atas pentingnya air sebagai sumber kehidupan. Namun, bagi masyarakat adat dan petani di Papua Barat Daya, hari ini justru menjadi pengingat atas krisis yang kian nyata: menyusutnya akses air bersih, rusaknya ekosistem, dan hilangnya ruang hidup akibat ekspansi industri dan kebijakan tata ruang yang tidak berpihak pada keberlanjutan.
Provinsi termuda di Indonesia ini tengah menghadapi paradoks ekologis. Di satu sisi, Papua Barat Daya dikenal sebagai wilayah dengan kekayaan hutan tropis dan sumber daya air yang melimpah. Di sisi lain, masyarakatnya justru menghadapi krisis air yang semakin mengkhawatirkan. Dari Kota Sorong hingga Kabupaten Raja Ampat, debit air sungai menurun, sumur-sumur mengering, dan akses terhadap air bersih menjadi semakin sulit.
Sarekat Hijau Indonesia (SHI) menilai bahwa kondisi ini bukan semata akibat perubahan iklim, melainkan hasil dari kerusakan struktural pada siklus hidrologi yang dipicu oleh alih fungsi lahan secara masif. Konversi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, tambang, dan proyek pangan skala besar telah menghancurkan fungsi ekologis hutan sebagai penyimpan dan pengatur air alami.
Ketika hutan di wilayah hulu dibuka, tanah kehilangan kemampuan menyerap air hujan. Dampaknya, banjir meningkat saat musim hujan, sementara kekeringan melanda di musim kemarau. Hilangnya kawasan resapan air ini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada keseimbangan alam.
Lebih jauh, krisis ini diperparah oleh tata kelola air yang semakin mengarah pada komodifikasi. Air yang seharusnya menjadi barang publik kini semakin dikendalikan oleh kepentingan industri ekstraktif. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal harus berhadapan dengan korporasi besar untuk mendapatkan akses air bersih—sebuah kondisi yang mencerminkan ketimpangan struktural yang serius.
SHI menyebut fenomena ini sebagai “tirani tata air”, di mana distribusi dan pengelolaan air tidak lagi berpihak pada rakyat, melainkan pada kepentingan modal. Akibatnya, masyarakat menjadi korban ganda: kehilangan tanah akibat ekspansi industri, sekaligus kehilangan akses air akibat eksploitasi sumber daya di wilayah mereka.
Padahal, secara hukum internasional dan nasional, air merupakan hak asasi manusia. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 64/292 tahun 2010 menegaskan bahwa akses terhadap air bersih dan sanitasi adalah hak fundamental. Di Indonesia, amanat Pasal 33 UUD 1945 juga menegaskan bahwa air harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah SHI Papua Barat Daya, Naomi Asmuruf, menegaskan bahwa krisis air di Papua tidak bisa dilepaskan dari krisis agraria yang lebih luas.
“Bagi masyarakat adat di Papua Barat Daya, air bukan sekadar H2O. Ia adalah darah kehidupan yang menyatukan manusia dengan alam dan leluhur. Ketika air dirampas, yang hilang bukan hanya sumber daya, tetapi juga identitas dan martabat. Krisis ini adalah bukti kegagalan paradigma pembangunan ekstraktif yang mengorbankan masa depan demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.
Naomi menekankan bahwa pemulihan hak atas air harus dimulai dari pengakuan terhadap hak atas tanah ulayat. Tanpa reforma agraria yang sejati, perlindungan sumber air tidak akan pernah efektif, karena tanah dan air merupakan satu kesatuan ekologis yang tidak terpisahkan.
SHI menyerukan perubahan paradigma pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan. Hari Air Sedunia tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus menjadi momentum untuk mengembalikan kedaulatan rakyat atas sumber daya air.
Selama masyarakat di Raja Ampat masih kesulitan mendapatkan air tawar, dan warga di Sorong harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar, sementara industri terus mengeksploitasi sumber daya alam, maka keadilan ekologis masih jauh dari terwujud.
Sarekat Hijau Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus bersama masyarakat adat, petani, dan pembela lingkungan dalam memperjuangkan hak atas tanah dan air.
Air untuk rakyat, bukan untuk korporasi. Reforma agraria sejati adalah kunci menuju keadilan ekologis dan masa depan Papua yang berkelanjutan. (MY)
