Dari Tersangka ke Terhormat: Sembilan Warga Loli Oge yang Dipulihkan oleh Pengadilan
Palu — Senin pagi, 20 April, ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu menjadi saksi sebuah momen yang tak sekadar hukum, tetapi juga kemanusiaan. Sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, yang sebelumnya memikul status tersangka, akhirnya mendapatkan kembali apa yang sempat direnggut: kehormatan mereka.
Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah tidak sah secara hukum. Lebih dari itu, hakim memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para warga.
Bagi mereka, ini bukan sekadar kemenangan hukum. Ini adalah pemulihan atas luka yang selama ini diam-diam mereka tanggung.
Kasus ini bermula dari tuduhan perusakan terhadap sebuah fondasi batako yang bahkan belum rampung, berdiri di atas badan jalan desa, ruang yang selama ini menjadi akses hidup masyarakat. Dalam persidangan terungkap, pembongkaran dilakukan atas arahan kepala desa untuk membuka kembali jalan bagi warga. Fakta lain yang mengemuka, pihak pelapor tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.
Tim kuasa hukum dari LBH-R, yang dipimpin Agussalim, S.H., bersama Firmansyah C. Rasyid, S.H., berhasil membongkar kejanggalan demi kejanggalan, mulai dari surat penetapan tersangka tanpa pasal hingga dugaan konflik kepentingan di balik perkara.
Saksi ahli dari Universitas Tadulako bahkan menegaskan bahwa tindakan warga merupakan bentuk reaksi sosial atas potensi perampasan ruang hidup.
Di balik semua itu, ada cerita yang lebih dalam: tentang warga desa yang mempertahankan akses jalan, tentang ruang hidup yang dipertaruhkan, dan tentang hukum yang akhirnya kembali pada relnya.
Ketua DPD Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Donggala, Nur Yanti Polopadang, menyebut putusan ini sebagai kemenangan moral sekaligus peringatan keras.
“Ini bukan hanya soal sembilan orang warga, ini soal bagaimana hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan. Apa yang terjadi di Loli Oge menunjukkan bahwa masyarakat bisa dikriminalisasi ketika ruang hidup mereka dipertahankan. Putusan ini memulihkan bukan hanya nama baik, tapi juga kepercayaan bahwa keadilan masih mungkin diperjuangkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merampas ruang hidup masyarakat, termasuk dugaan aktivitas tanpa izin yang sebelumnya disorot dalam persidangan.
Kini, sembilan warga itu kembali ke rumah mereka bukan lagi sebagai tersangka, tetapi sebagai warga yang telah dipulihkan martabatnya. Namun, kisah ini meninggalkan satu pesan penting: hukum tidak boleh menjadi alat yang menekan, tetapi harus menjadi pelindung bagi mereka yang lemah.
Dan di Desa Loli Oge, keadilan akhirnya menemukan jalannya. (MY)
