SHI Berdiri Bersama Petani Tojo Una Una: Hak Rakyat Tidak Boleh Dikorbankan oleh Kekacauan Agraria Negara

Sarekat Hijau Indonesia (SHI) menegaskan sikap politik dan keberpihakannya terhadap masyarakat Desa Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, yang hingga kini masih menghadapi ketidakpastian atas ratusan sertifikat tanah yang ditarik kembali tanpa kejelasan penyelesaian. Bagi SHI, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak hidup rakyat, keadilan agraria, dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat kecil.

Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia, Ade Indriani Zuchri, menyampaikan bahwa negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian atas tanah yang selama ini mereka kelola dan jadikan sumber penghidupan.

“Tanah bukan hanya soal dokumen administratif. Tanah adalah ruang hidup masyarakat, sumber pangan keluarga, identitas sosial, dan masa depan generasi mereka. Negara harus hadir untuk memastikan rakyat tidak menjadi korban dari kekacauan kebijakan dan lemahnya tata kelola agraria,” tegas Ade Indriani Zuchri.

Menurutnya, berbagai persoalan agraria yang terjadi di banyak wilayah Indonesia memperlihatkan masih adanya ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, di mana masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling rentan ketika terjadi tumpang tindih kebijakan, perubahan status kawasan, maupun konflik kepentingan.

SHI menilai bahwa penyelesaian polemik sertifikat di Tojo harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama. Pendekatan represif atau keputusan sepihak hanya akan memperpanjang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

“Rakyat tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang selalu menanggung beban akibat ketidaksinkronan antar lembaga. Jika ada persoalan administratif atau tata ruang, maka negara wajib menyelesaikannya dengan cara yang adil, manusiawi, dan konstitusional,” lanjut Ade.

Sebagai organisasi yang selama ini bergerak dalam isu keadilan ekologis, reforma agraria, dan hak-hak masyarakat, SHI menyatakan siap mendampingi warga untuk memastikan seluruh proses berjalan secara demokratis dan menghormati hak warga negara. Pendampingan tersebut mencakup penguatan kapasitas masyarakat, advokasi kebijakan, pengumpulan fakta lapangan, hingga mendorong dialog multipihak yang setara.

Ade Indriani Zuchri juga menekankan bahwa konflik agraria tidak boleh dilihat semata dari aspek legal-formal, tetapi harus mempertimbangkan dimensi sosial, sejarah penguasaan ruang oleh masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan desa.

“Kami percaya bahwa keadilan agraria adalah fondasi penting bagi terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kehilangan keberpihakannya kepada rakyat kecil,” ujarnya.

SHI mendorong seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, lembaga pertanahan, otoritas kehutanan, maupun institusi lainnya, untuk membuka ruang dialog yang jujur dan setara demi menemukan solusi yang berpihak pada masyarakat serta menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Bagi SHI, perjuangan masyarakat Desa Tojo adalah bagian dari perjuangan besar untuk memastikan bahwa reforma agraria tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menjadi jalan menghadirkan keadilan sosial dan ekologis bagi rakyat Indonesia. (MY)