Karst Rusak, Rakyat Menanggung: SHI Aceh Desak Negara Lindungi Sumber Air
Banda Aceh – Menyusutnya debit air di kawasan Mata Ie, Aceh Besar, kembali mengingatkan bahwa krisis ekologis bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kenyataan yang sedang dihadapi masyarakat hari ini. Berkurangnya pasokan air bersih tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, tetapi sebagai sinyal melemahnya daya dukung ekosistem karst yang selama ini menjadi penyangga utama sumber kehidupan di Aceh.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh, Dr. TM Zulfikar, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keberlanjutan sumber-sumber air, termasuk melalui perlindungan kawasan karst yang berfungsi sebagai akuifer alami.
“Air adalah hak setiap orang, bukan privilege yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki akses ekonomi atau kekuasaan. Ketika masyarakat mulai kehilangan akses terhadap air bersih akibat rusaknya kawasan resapan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga keadilan sosial. Negara tidak boleh membiarkan sumber-sumber air dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Melindungi air berarti melindungi hak hidup rakyat.”
Menurut Zulfikar, kawasan karst tidak dapat dipandang hanya sebagai bentang geologi atau cadangan bahan galian. Karst merupakan sistem ekologis yang menyimpan, menyaring, dan mendistribusikan air secara alami. Kerusakan pada kawasan ini akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan pasokan air bersih, pertanian, keanekaragaman hayati, hingga kehidupan sosial masyarakat yang bergantung padanya.
Ia menambahkan bahwa krisis air yang mulai dirasakan masyarakat Aceh merupakan peringatan bahwa paradigma pembangunan yang menempatkan alam semata sebagai objek eksploitasi telah mencapai batasnya.
Dalam perspektif metabolic rift yang dikembangkan Karl Marx dan kemudian diperdalam oleh sosiolog lingkungan John Bellamy Foster, kerusakan ekologis merupakan konsekuensi dari terputusnya hubungan metabolik antara manusia dan alam akibat sistem produksi yang mengejar akumulasi tanpa mempertimbangkan daya pulih ekosistem. Ketika kawasan resapan air diubah menjadi ruang eksploitasi ekonomi, keseimbangan ekologis ikut terputus, sementara masyarakat menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya melalui krisis air, degradasi lingkungan, dan meningkatnya kerentanan sosial.
Bagi Sarekat Hijau Indonesia, persoalan Mata Ie bukan sekadar isu lokal, melainkan refleksi dari krisis tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Selama orientasi pembangunan lebih berpihak pada eksploitasi dibandingkan dengan perlindungan ekologis, konflik antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat akan terus berulang.
Karena itu, SHI Aceh mendesak Pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat segera memperkuat perlindungan kawasan karst sebagai kawasan strategis ekologis. Langkah tersebut harus diwujudkan melalui penegakan regulasi, penghentian aktivitas yang mengancam fungsi hidrologi kawasan, penguatan pengawasan berbasis ilmiah, serta pelibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan mengenai pengelolaan bentang alam karst.
“Air bukan komoditas yang boleh diprivatisasi, melainkan commons yang harus dijaga bersama. Ketika negara gagal melindungi sumber air, maka negara sedang membiarkan hak dasar warga negara terkikis sedikit demi sedikit,” tegas Zulfikar.
Sarekat Hijau Indonesia memandang bahwa perlindungan kawasan karst harus menjadi bagian dari agenda besar keadilan ekologis Indonesia. Menjaga karst berarti menjaga mata air, menjaga ketahanan pangan, menjaga keberlanjutan kehidupan, dan memastikan bahwa generasi mendatang tetap memiliki hak yang sama untuk menikmati air bersih sebagai hak asasi yang tidak dapat dinegosiasikan. (MY)
