Karhutla Bukan Sekadar Api: Ketika Negara Harus Bertanggung Jawab atas Krisis Ekologi dan Ekonomi Rakyat

Dr. TM. Zulfikar/ Ketua DPW SHI Aceh

Setiap musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berulang. Di balik angka luas lahan terbakar, ada beban ekologis dan ekonomi yang selalu jatuh ke pundak rakyat kecil, sementara keuntungan dari penguasaan lahan dinikmati pihak lain. Inilah persoalan keadilan ekologis yang sesungguhnya.

Api muncul, asap menyelimuti permukiman, petugas dikerahkan, lahan terbakar dicatat, dan begitu api padam perhatian publik beralih ke persoalan lain. Siklus ini terus berulang setiap tahun.

Ada pertanyaan yang tidak boleh kita tinggalkan begitu api padam: siapa yang sebenarnya menanggung seluruh biaya dari kebakaran itu?

Jawabannya bukan hanya anggaran pemadaman yang dikeluarkan pemerintah. Beban terbesar berada di pundak masyarakat yang hidup paling dekat dengan kawasan terbakar. Petani kehilangan lahan dan penghasilan. Nelayan terganggu ketika kualitas lingkungan perairan menurun. Anak-anak belajar dalam udara yang tidak sehat. Karhutla, dengan demikian, bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia adalah persoalan ekonomi rakyat, kesehatan publik, dan pada akhirnya persoalan keadilan.

Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat, hingga 6 Juni 2026 terdapat sedikitnya 20 kejadian karhutla di Aceh, menjangkau 29 kecamatan dan 40 desa, dengan luas lahan terbakar sekitar 247 hektare dan estimasi kerugian Rp34,7 miliar. Namun angka ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai statistik kebencanaan. Di balik 247 hektare itu ada ruang hidup masyarakat, sumber air, dan fungsi ekologis yang tidak pernah tercatat dalam tabel kerugian mana pun.

Negara Tidak Boleh Hanya Hadir Ketika Api Membesar

Negara memang berkewajiban memadamkan api. Tetapi tanggung jawabnya tidak berhenti di situ. Tanggung jawab yang lebih mendasar adalah mencegah kebakaran terjadi, memastikan tata kelola lahan berjalan baik, dan memastikan pihak yang menyebabkan kerusakan bertanggung jawab.

Karhutla tidak muncul dari ruang kosong. BMKG memperkirakan musim kemarau 2026 di sebagian besar wilayah Indonesia akan lebih kering dari normal, dengan potensi El Niño berintensitas moderat hingga kuat. Namun cuaca tidak menyalakan api dengan sendirinya. Kondisi kering hanya menyediakan bahan bakar; sumber api tetap harus dicari. Menjadikan kemarau sebagai penjelasan tunggal hanya akan mengalihkan kita dari persoalan tata kelola lahan yang jauh lebih dalam, dan dari pertanyaan tentang siapa yang mengendalikan izin dan konsesi di kawasan rawan kebakaran.

Rakyat Menanggung Biaya yang Tidak Pernah Dihitung, Ekosistem Tidak Pulih Begitu Api Padam

Kerugian karhutla selama ini dihitung dari nilai aset dan luas lahan. Padahal kerugian sesungguhnya jauh lebih kompleks: hilangnya pendapatan, degradasi tanah yang menurunkan produktivitas musim berikutnya, terganggunya rantai ekonomi lokal ketika asap membatasi mobilitas dan aktivitas dagang. Pada saat yang sama, negara mengeluarkan biaya patroli, pemadaman, dan pemulihan. Satu kebakaran menghasilkan biaya berlapis, ekologis, sosial, kesehatan, ekonomi, dan fiskal, yang sebagian besar ditanggung publik, sementara keuntungan dari pemanfaatan lahan sering dinikmati aktor yang berbeda.

Kerusakan ini pun tidak selesai ketika api padam. Karbon terlanjur dilepas, habitat rusak, struktur tanah berubah. Jika kebakaran terjadi di kawasan gambut, persoalannya lebih serius: gambut menyimpan karbon dalam jumlah besar dan mengatur tata air, api bahkan dapat merambat di bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan. Menjaga gambut berarti menjaga air, dan pemulihannya bisa memakan waktu bertahun-tahun, jauh melampaui liputan media atas satu musim kebakaran.

Jangan Jadikan Rakyat Kambing Hitam

Ketika karhutla terjadi, masyarakat kecil sering menjadi pihak pertama yang disalahkan. Larangan membuka lahan dengan membakar memang penting, tetapi pendekatan yang hanya menghukum rakyat kecil tanpa memberi alternatif pengelolaan lahan yang terjangkau hanya memindahkan beban tanggung jawab struktural ke pihak yang paling lemah. Sebaliknya, ketika kebakaran berkaitan dengan aktivitas usaha berskala besar, pemeriksaan harus menyeluruh: bagaimana izin diberikan, bagaimana pengawasan dijalankan, dan apakah ada pembiaran. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah ditemukan, dan paling tidak berdaya secara politik.

Dari Politik Pemadaman Menuju Politik Pencegahan

Indonesia tidak kekurangan perangkat, teknologi deteksi titik panas, informasi cuaca, aparat pemadam, hingga pemerintah daerah. Yang tidak ada adalah keterpaduan seluruhnya sebagai satu sistem pencegahan. Keberhasilan pemerintah seharusnya tidak diukur dari berapa hektare yang berhasil dipadamkan, melainkan berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah.

Aceh, dengan kekayaan ekologis hutan, gambut, pesisir, dan bentang alam Leuser, tidak boleh menunggu krisis membesar sebelum bertindak. Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota perlu membangun sistem pencegahan berbasis desa, menjadikan masyarakat bagian dari pemantauan dan peringatan dini, bukan sekadar objek sosialisasi, serta mengalihkan anggaran dari sekadar merespons ke pencegahan, tata air, dan pemulihan ekosistem.

Tanggung Jawab Negara yang Tidak Bisa Ditawar

Karhutla, pada akarnya, adalah cermin dari model pembangunan yang membiarkan keuntungan dari penguasaan sumber daya alam menjadi privat, sementara biaya kerusakannya disosialisasikan kepada rakyat dan negara. Ini bukan sekadar kegagalan teknis penanganan bencana, melainkan kegagalan struktural dalam menempatkan siapa yang berkuasa atas tanah, dan siapa yang menanggung akibat dari kekuasaan itu.

Sarekat Hijau Indonesia menegaskan sikap ini: melindungi hutan bukan proyek konservasi yang berdiri sendiri, melainkan perjuangan keadilan ekologis, memastikan mereka yang paling dekat dengan api adalah yang paling dilindungi, bukan yang paling dahulu disalahkan. Negara harus hadir sebelum api menyala, lewat tata ruang yang melindungi bukan yang mengizinkan; hadir saat api membesar, lewat perlindungan warga bukan sekadar aset; dan hadir setelah api padam, lewat pemulihan ekosistem dan pertanggungjawaban tegas terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan, siapa pun itu.

Api memang bisa dipadamkan dalam hitungan hari. Tetapi selama tata kelola yang memproduksi kerentanan itu tidak diubah, karhutla akan terus kembali, dan rakyat kecil akan terus menjadi pihak yang membayar harganya. Agenda kita karena itu tidak boleh berhenti pada memadamkan api. Agenda kita adalah membangun tata kelola yang membuat karhutla tidak perlu terjadi, sebab di titik itulah tanggung jawab negara sesungguhnya tidak bisa lagi ditawar. (MY)