Kertas Kerja Sarekat Hijau Indonesia / Policy Paper:Koperasi Desa Merah Putih dan Titipan Ekonomi Kerakyatan: Menguji Klaim Memutus Rantai Tengkulak

Menakar Potensi, Risiko Tata Kelola, dan Perspektif Ekologi Politik atas Program KDKMP

Diterbitkan oleh: Divisi Riset dan Advokasi Kebijakan, Sarekat Hijau Indonesia

September 2026

Ringkasan Eksekutif

Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diposisikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai instrumen utama untuk memutus rantai tengkulak dan menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Dengan alokasi APBN sebesar Rp200 triliun porsi tertinggi di antara seluruh program prioritas presiden, termasuk Makan Bergizi Gratis  pemerintah secara eksplisit menitipkan agenda besar ekonomi kerakyatan pada satu kendaraan kelembagaan tunggal ini. Kertas kerja ini menelaah argumen resmi di balik klaim tersebut, membandingkannya dengan temuan kritis dari kalangan akademisi dan lembaga pemantau kebijakan, serta menawarkan perspektif ekologi politik dari Sarekat Hijau Indonesia mengenai risiko elite capture, state capture, dan ketidaksesuaian desain kebijakan yang seragam secara nasional dengan keragaman ekologi-ekonomi lokal. Kertas kerja ini ditutup dengan empat rekomendasi tata kelola agar potensi KDKMP tidak berubah menjadi bentuk baru ketergantungan desa terhadap negara.

1. Latar Belakang
1.1 Klaim Resmi: Memutus Rantai Tengkulak

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 20 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa perantara atau tengkulak selama ini menikmati margin distribusi pangan sebesar 30–40 persen. Melalui KDKMP, margin tersebut ditargetkan turun menjadi 5–10 persen, dengan koperasi mengambil sekitar 5 persen sebagai biaya operasional, sementara sisanya dikembalikan kepada petani dan konsumen. Klaim penghematan ekonomi nasional yang beredar bahkan menyebut angka hingga Rp313 triliun.

1.2 Presiden Menitipkan Agenda Ekonomi Kerakyatan pada KDKMP

Yang membedakan KDKMP dari sekadar program bantuan desa adalah skala politik dan fiskal yang dipertaruhkan padanya. Presiden secara eksplisit menyebut koperasi ini harus menjadi “episentrum kekuatan ekonomi masyarakat” dan “benteng pertahanan” bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga pedagang kecil dalam memperoleh akses modal, jalur distribusi, dan jaringan pemasaran yang berkeadilan. Filosofi yang digarisbawahi Presiden adalah bahwa kedaulatan bangsa berakar dari ketangguhan desa: desa yang mandiri melahirkan daerah yang kuat, dan daerah yang kuat menjadi fondasi Indonesia yang berdaulat.

Dengan kata lain, pemerintah tidak sekadar meluncurkan satu program ekonomi di antara banyak program lain, pemerintah menitipkan seluruh visi ekonomi kerakyatannya pada satu kendaraan kelembagaan. Ini tercermin dari alokasi anggaran: dari 11 program prioritas presiden dalam APBN, KDKMP memperoleh porsi tertinggi sebesar Rp200 triliun, melampaui program Makan Bergizi Gratis maupun program tiga juta rumah. Ketika satu institusi desa dibebani mandat sebesar itu mulai dari distribusi pangan, penyaluran subsidi, pembiayaan mikro, hingga layanan kesehatan dasar pertanyaan tentang tata kelola dan pengawasannya menjadi jauh lebih krusial dibanding pertanyaan tentang skala pembangunannya.

2. Argumen dan Data Resmi

Tabel berikut merangkum klaim dan data resmi yang menjadi dasar argumentasi pemerintah:

Indikator
Sebelum KDKMP (klaim Presiden)
Target/Klaim dengan KDKMP
Margin distribusi perantara/tengkulak 30–40 persen 5–10 persen (koperasi ambil ±5 persen)
Potensi penghematan nasional Diklaim hingga Rp313 triliun
Alokasi APBN untuk program Rp200 triliun (alokasi prioritas tertinggi APBN, di atas program Makan Bergizi Gratis)
Unit terbangun vs target ±9.294 unit per Mei 2026, dari target 30.000 unit beroperasi penuh Agustus 2026

 

Secara kelembagaan, setiap KDKMP dirancang dilengkapi gudang, cold storage, truk distribusi, gerai ritel, bengkel alat mesin pertanian, apotek/klinik desa dengan obat generik murah, serta menjadi penyalur resmi barang bersubsidi (pupuk, gas, dan sejenisnya). Desain ini secara langsung menyasar fungsi-fungsi yang selama ini dikuasai tengkulak dan rentenir.

3. Tinjauan Kritis: Mengapa Tengkulak Bertahan

Kritik terhadap tengkulak sering berhenti pada soal margin, padahal secara ekonomi kelembagaan tengkulak bertahan karena menjalankan tiga fungsi yang sulit direplikasi murah oleh institusi baru:

  • Pembiayaan cepat tanpa agunan, sering berbentuk ijon, yang mencairkan modal kerja petani dalam hitungan hari;
  • Penjemputan hasil panen langsung ke titik produksi, menghilangkan biaya dan risiko transportasi bagi petani;
  • Penanggungan risiko gagal jual, yang secara implisit berfungsi sebagai asuransi informal.

Ketiga fungsi ini menuntut modal kerja besar dan kehadiran fisik yang konsisten di lapangan. Jika koperasi desa tidak memiliki modal kerja setara dan sistem logistik yang benar-benar berjalan  bukan sekadar bangunan gudang yang berdiri risiko historisnya sudah pernah terjadi pada Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru: begitu likuiditas koperasi seret, petani kembali ke jalur informal. Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup Pembangunan Berkelanjutan Universitas Nasional, Prof. Herman Hidayat, P.hD, mengingatkan bahwa pembentukan koperasi yang dipaksakan secara top-down dan serentak berisiko mengulang kegagalan KUD, karena kedaulatan koperasi seharusnya berada di tangan anggota, bukan proyek komando dari pusat.

4. Risiko Tata Kelola: Elite Capture dan State Capture

Sebuah policy brief yang diterbitkan Lembaga Administrasi Negara menyoroti bahwa pendekatan pembentukan yang top-down, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia desa, serta lemahnya mekanisme pengawasan membuka ruang bagi elite capture dan moral hazard, terutama dalam pengelolaan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa dan perbankan negara risiko yang berdampak fiskal sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap kebijakan pemberdayaan ekonomi desa.

Alokasi Dana Desa hingga lebih dari separuh untuk mendukung pembangunan fisik KDKMP turut memicu kekhawatiran Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), yang mengingatkan bahwa Dana Desa adalah mandat konstitusional berbasis prinsip subsidiaritas  kendali tata kelola semestinya berada di tangan desa, bukan diarahkan seragam dari pusat. Kajian yuridis di Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial turut menemukan celah normatif dalam regulasi perkoperasian yang memungkinkan intervensi politik melalui mekanisme pembinaan dan distribusi sumber daya di tingkat lokal kondisi yang berpotensi mengarah pada state capture atas institusi yang semestinya menjadi instrumen demokrasi ekonomi warga.

Ekonom Bhima Yudhistira menyoroti rekrutmen pengurus koperasi yang dilakukan aparat pemerintah, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip paling mendasar gerakan koperasi dunia, yaitu kemandirian dan kedaulatan anggota. Ia juga mengingatkan potensi tumpang tindih dagangan antara KDKMP dan warung-warung kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa,  Sebuah policy brief yang diterbitkan Lembaga Administrasi Negara menyoroti bahwa pendekatan pembentukan yang top-down, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia desa, serta lemahnya mekanisme pengawasan membuka ruang bagi elite capture dan moral hazard, terutama dalam pengelolaan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa dan perbankan negara  risiko yang berdampak fiskal sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap kebijakan pemberdayaan ekonomi desa.

5. Perspektif Ekologi Politik Sarekat Hijau Indonesia

Dari sudut pandang ekologi politik, pertanyaan yang lebih mendasar dari sekadar “apakah margin tengkulak berpindah ke koperasi” adalah: siapa yang mengendalikan koperasi, menentukan komoditas apa yang diserap, dan menetapkan standar harga di tingkat desa? Struktur pasar pangan sangat spesifik menurut komoditas dan ekologi wilayah rantai pasok beras di Jawa berbeda karakter dengan rantai pasok sagu di Papua,  atau ikan rawa di lahan basah Sumatera Selatan. Kebijakan yang dirancang seragam secara nasional berisiko tidak sesuai dengan struktur produksi dan ekologi lokal yang beragam.

Jika kepengurusan KDKMP jatuh ke tangan elite desa yang sama dengan yang selama ini menguasai akses lahan, informasi harga, dan jejaring distribusi informal, maka secara substantif tengkulak tidak hilang ia hanya berganti status kelembagaan menjadi pengurus koperasi yang disokong Dana Desa dan pembiayaan negara. Titipan ekonomi kerakyatan yang dimaksudkan Presiden untuk sampai ke petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil berisiko berhenti di tangan perantara baru yang kini mengenakan status kelembagaan resmi.

6. Rekomendasi Kebijakan
  • Seleksi dan rotasi pengurus berbasis merit, untuk membatasi konsentrasi kekuasaan elite desa dalam pengelolaan koperasi;
  • Transparansi arus pembiayaan Dana Desa dan perbankan negara yang dapat diaudit publik secara berkala, termasuk oleh masyarakat sipil dan organisasi pemantau independen;
  • Fleksibilitas model bisnis koperasi agar menyesuaikan struktur komoditas dan ekologi lokal, bukan model bisnis yang seragam secara nasional;
  • Mekanisme pengawasan independen yang melibatkan anggota koperasi itu sendiri, bukan semata-mata aparat pemerintah desa, sebagai wujud kedaulatan anggota sebagaimana prinsip dasar koperasi.
7. Penutup

Potensi KDKMP untuk memperpendek rantai distribusi pangan dan meningkatkan bagian pendapatan petani adalah nyata secara teori kelembagaan, dan skala fiskal yang dipertaruhkan pemerintah menunjukkan keseriusan politik di baliknya. Namun keberhasilan program ini tidak ditentukan oleh jumlah unit yang berdiri atau besaran anggaran yang digelontorkan, melainkan oleh tata kelola yang membuka ruang partisipasi nyata anggota dan pengawasan publik. Tanpa itu, ada risiko nyata bahwa program yang diniatkan untuk memutus rantai eksploitasi ekonomi justru melahirkan bentuk baru ketergantungan desa kali ini pada negara, bukan pada tengkulak.

Jakarta, 17 September 2026

Atas nama Sarekat Hijau Indonesia,

Ketua Umum

Dr. Ade Indriani Zuchri, S.H., M.Sos.

 

Note: Photo dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 17 Mei 2026