Negara, Modal, dan Sungai: Ekologi Politik Pertambangan Emas Tanpa Izin di Aceh.

Oleh Dr. Ir. TM Zulfikar, Ketua DPW Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Aceh dan dosen Teknik Lingkungan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh

Dua tenggat negara telah lewat, tetapi ekskavator masih bekerja di tepian Sungai Aceh. Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan gejala relasi kuasa atas tanah, air, dan modal yang membentuk ulang ekosistem daerah aliran sungai (DAS).

Dua Ultimatum dan Kapasitas Negara

Pada 25 September 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberi waktu dua pekan agar alat berat tambang ilegal keluar dari kawasan hutan. Pada akhir Juli 2026, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh kembali menerbitkan maklumat bersama dengan batas waktu 17 Agustus 2026. Namun, laporan Mongabay Indonesia pada 2 September 2026 mencatat penambangan masih berlangsung di Nagan Raya, Aceh Selatan, Pidie, dan Aceh Besar.

Kesaksian warga memperkuat gambaran itu. Di Jantho dan Seunagan, ekskavator masih memasuki pinggiran sungai. Di Kluet Tengah, solar kerap habis di SPBU karena terserap oleh alat berat. Di Tangse, warga menilai maklumat tidak berarti selama penambang punya tim kuat yang menjaga lokasi.

Pengulangan ultimatum tanpa perubahan di lapangan menandai jarak antara kewenangan formal negara dan kapasitas nyata untuk mengendalikan wilayah. Dalam kajian ekologi politik, jarak inilah yang menjadi ruang tumbuhnya ekonomi ekstraktif informal.

Akses, Frontier, dan Jaringan Modal

Ribot dan Peluso (2003) membedakan hak atas sumber daya dari akses, yaitu kemampuan nyata untuk memperoleh manfaat darinya. Di hutan lindung Aceh, tidak ada yang memegang hak menambang. Namun, akses justru dikuasai oleh mereka yang memiliki modal, alat berat, pasokan BBM, jalur pemasaran emas, dan perlindungan di lapangan.

Temuan Walhi Aceh pada Januari 2026 di Aceh Besar dan Pidie menunjukkan bendungan ilegal, kolam pengolahan (sluice), jalan khusus alat berat, generator, dan pondok pekerja. Infrastruktur seperti ini menuntut modal, logistik, dan koordinasi. Walhi memperkirakan perputaran dana PETI di Aceh mencapai Rp350–360 miliar per tahun.

Peluso (2018) menyebut kawasan semacam ini sebagai frontier tambang emas skala kecil yang berlapis: kerja buruh, klaim atas tanah, dan rahasia rantai pasok saling terjalin. Karena itu, menyebut seluruh pelaku sebagai “penambang rakyat” berisiko mengaburkan peran pemodal, penadah emas, pemasok merkuri, dan pembeli akhir. Lahiri-Dutt (2018) juga mengingatkan bahwa sektor tambang informal bersifat heterogen. Kebijakan yang menyamaratakannya akan salah sasaran, entah terlalu represif terhadap penambang miskin atau terlalu lunak terhadap pemodal.

Sungai sebagai Teritori Hidrososial

Kajian Walhi Aceh mencatat sekitar 23.433 hektare tutupan lahan rusak akibat PETI sepanjang 2023–2025, setara dengan empat kali luas Kota Banda Aceh. Lebih dari 1.000 alat berat beroperasi di lebih dari 450 titik, dan 45 persen kerusakan berada di hutan lindung.

Wilayah Luas kerusakan (ha) Porsi
Aceh Barat 12.217 52,14%
Nagan Raya 7.326 31,27%
Wilayah lain 3.890 16,59%
Total 23.433 100%

Lebih dari 80 persen kerusakan terkonsentrasi di tiga DAS: Krueng Woyla, Krueng Seunagan, dan Krueng Meureubo. Angka ini menunjukkan bahwa PETI pertama-tama adalah persoalan sungai. Boelens dkk. (2016) memandang DAS sebagai teritori hidrososial: ruang tempat aliran air, infrastruktur, aturan, dan relasi kuasa saling membentuk. Ketika hulu dikuasai jaringan tambang, risiko dipindahkan ke hilir, kepada warga yang tidak pernah ikut mengambil keputusan.

Risiko itu bekerja sebagai kekerasan lambat (slow violence), meminjam istilah Nixon (2011): kerusakan yang terjadi bertahap, tersebar, dan jarang tampak sebagai peristiwa. Sungai menjadi keruh, sedimentasi meningkat, dan merkuri serta sianida dari pengolahan emas berpotensi masuk ke rantai pangan. Padahal Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri melalui UU Nomor 11 Tahun 2017.

Banjir bandang akhir November 2025 yang menewaskan ratusan orang di Aceh mengingatkan bahwa kerusakan DAS menambah kerentanan terhadap bencana. Hujan ekstrem tetap menjadi pemicu utama, tetapi DAS yang rusak memperbesar daya rusaknya.

Legalisasi WPR: Formalisasi atau Pencucian Ekologis?

Pemerintah Aceh menempuh dua jalur. Sejak Maret 2025, Gubernur meminta kabupaten dan kota mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Aceh Jaya, misalnya, mengusulkan lima lokasi dengan 79 titik. Di sisi lain, operasi kepolisian digelar pada Februari 2026 di Geumpang, Pidie, dan Sungai Mas, Aceh Barat.

Formalisasi melalui WPR dan izin pertambangan rakyat (IPR) menjanjikan kepastian bagi penambang kecil, pengawasan penggunaan merkuri, dan rantai pasok emas yang lebih mudah ditelusuri. Namun, literatur tambang skala kecil menunjukkan bahwa formalisasi tanpa pengawasan dapat berubah menjadi pencucian ekologis: izin dipakai sebagai payung bagi praktik yang tetap merusak, sementara pemodal bersembunyi di balik nama rakyat.

Karena itu, legalisasi dan penegakan hukum harus berjalan bersama. Penambang kecil yang mau patuh perlu jalur legal yang jelas. Pemodal dan pelaku yang merusak hutan lindung harus ditindak tegas. Dan tidak ada WPR yang layak ditetapkan di hutan lindung atau di hulu DAS yang menopang kehidupan warga di hilir.

Dari Ultimatum ke Pemulihan Ekologis

Penertiban tidak boleh berhenti pada operator di lapangan. Maklumat Forkopimda sendiri telah menyebut penyandang dana dan penadah sebagai sasaran. Langkah yang perlu ditempuh:

  1. Menindak seluruh rantai: pemodal, penadah emas, pemasok merkuri, pemasok BBM, dan pembeli hasil tambang ilegal.
  2. Menyita alat berat sebagai barang bukti, membekukan aset pemodal, dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang, sebagaimana didorong Walhi Aceh, agar hasil kejahatan dapat dirampas untuk pemulihan lingkungan.
  3. Memutus pasokan solar ke lokasi tambang dan mengungkap pihak pemasoknya secara terbuka.
  4. Menjelaskan kepada publik bagaimana alat berat bernilai ratusan juta rupiah dapat keluar-masuk kawasan hutan yang sama selama berbulan-bulan.
  5. Memulihkan DAS Krueng Woyla, Krueng Seunagan, dan Krueng Meureubo dengan melibatkan warga hilir yang menanggung dampaknya.

Keberhasilan harus diukur dengan bukti yang dapat diperiksa masyarakat:

Indikator Yang perlu dilaporkan secara terbuka
Alat berat Jumlah yang disita dan status hukumnya
Pemodal dan penadah Jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka
Titik tambang Jumlah yang benar-benar berhenti dan dipulihkan
WPR Jumlah yang ditetapkan beserta mekanisme pengawasannya
Kualitas sungai Hasil pemantauan kekeruhan dan kandungan merkuri di hilir

Tanpa ukuran yang jelas, ultimatum berisiko terus berulang. Sementara itu, sungai-sungai Aceh menanggung luka yang makin dalam, dan warga di hilir membayar harga dari keuntungan yang tidak pernah mereka nikmati.

Rujukan

  • Boelens, R., Hoogesteger, J., Swyngedouw, E., Vos, J., & Wester, P. (2016). Hydrosocial territories: A political ecology perspective. Water International, 41(1), 1–14.
  • Lahiri-Dutt, K. (Ed.). (2018). Between the Plough and the Pick: Informal, Artisanal and Small-Scale Mining in the Contemporary World. ANU Press.
  • Nixon, R. (2011). Slow Violence and the Environmentalism of the Poor. Harvard University Press.
  • Peluso, N. L. (2018). Entangled territories in small-scale gold mining frontiers: Labor practices, property, and secrets in Indonesian gold country. World Development, 101, 400–416.
  • Ribot, J. C., & Peluso, N. L. (2003). A theory of access. Rural Sociology, 68(2), 153–181.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
  • Data lapangan dan kronologi diolah dari pemberitaan InfoNanggroe (28 Oktober 2026), laporan Mongabay Indonesia (2 September 2026), dan kajian Walhi Aceh tentang PETI 2023–2025. (MY)