Advokat Rakyat Agussalim Menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk Menindak Perusahaan Tambang yang Menyalahi Aturan di Kecamatan Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Advokat Rakyat Tantang Kapolri Usut Dugaan Pencemaran Air oleh PT HIR di Morowali Utara

Morowali Utara, Sulawesi Tengah — Dugaan pencemaran air bersih oleh perusahaan tambang kembali mencuat di Sulawesi Tengah. Kali ini, PT Halmahera International Resources (HIR) yang beroperasi di Kecamatan Petasia, Morowali Utara, diduga mencemari sumber air bersih yang menjadi tumpuan ribuan warga.

Advokat Rakyat, Agussalim, secara tegas menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan dan merusak lingkungan hidup di wilayah tersebut.

“Ini bukan sekadar isu. Ada temuan resmi dari anggota DPRD Sulawesi Tengah terkait pencemaran air minum oleh aktivitas pertambangan PT HIR. Kalau Kapolri serius, seharusnya segera melakukan penindakan. Kalau tidak, publik bisa menilai ada keberpihakan terhadap korporasi,” ujar Agussalim saat diwawancarai, Sabtu (13/7/2025).

Tantangan ini disampaikan setelah anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengungkap temuan pencemaran tersebut dalam sebuah podcast bertajuk Mo Tesa-Tesa Bicara Tambang: Dari Siapa, Oleh Siapa, dan Untuk Siapa. Dalam tayangan tersebut, Safri bahkan memperlihatkan video kondisi air bersih yang tercemar dan berubah warna menjadi coklat pekat bercampur lumpur.

“Saya melihat langsung kondisinya. Ini bukan asumsi, tapi fakta lapangan. Air yang sehari-hari digunakan warga kini sudah tidak layak konsumsi karena sudah bercampur lumpur akibat aktivitas tambang,” kata Safri dalam podcast yang disiarkan Sabtu lalu.

Menurut Safri, sekitar 28.000 kepala keluarga di Morowali Utara bergantung pada sistem penyediaan air minum (PAM) tersebut. Jika pencemaran terus dibiarkan, maka potensi krisis air bersih di wilayah itu tak terhindarkan.

Pencemaran lingkungan oleh industri tambang bukan pertama kali terjadi di Sulawesi Tengah. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, hingga 2024 terdapat 236 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tengah. Sebagian besar di antaranya beroperasi di kawasan yang rawan konflik dan berdekatan dengan pemukiman serta kawasan resapan air.

Koordinator JATAM Sulteng, Muhammad Taufik, menyatakan bahwa lemahnya pengawasan pemerintah menjadi biang kerok maraknya pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang.

“Pemerintah daerah seringkali tidak transparan soal izin tambang dan dampak lingkungannya. Ini memperparah situasi karena warga tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait risiko-risiko dari aktivitas pertambangan,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurut laporan Komnas HAM tahun 2023, Sulawesi Tengah menjadi salah satu provinsi dengan tingkat konflik agraria tertinggi akibat ekspansi industri ekstraktif, termasuk pertambangan nikel dan emas.

Advokat Agussalim menegaskan, “Jangan sampai masyarakat berpikir aparat hukum justru menjadi pelindung korporasi. Ini saatnya Kapolri membuktikan keberpihakannya kepada rakyat.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Halmahera International Resources belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan terus mendorong adanya audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Sulawesi Tengah, termasuk di Morowali Utara. (MY)