Advokat Rakyat Agussalim Minta Aparat Hukum Segera Lakukan Tindakan Terhadap IUP Bodong Kerja Mafia Tambang

Shi.or.id, Morowali Utara-Dugaan Tambang Ilegal di kabupaten Morowali Utara menjadi sorotan aktvitas penambangan bodong ini diketahui bertempat di Desa Towi Kec. Soyojaya Kab.Morowali Utara. Dalam perkembangannya diketahui PT. CHM milik Waris Abbas diserobot oleh pihak Fachri Timur dkk dengan membuat akta perubahan palsu dengan cara merubah presentase pemegang saham tanpa sepengetahuan dari pihak waris Abbas.

Proses hukum sudah masuk dalam persidangan dengan Nomor Perkara 430/Pdt.G/2022/PN MKS pihak yang tergugat dari Perusahaan PT.CHM yang melakukan perubahan akta tersebut dari Waris Abbas penduduk lokal diduga secara sembunyi-sembunyi.

Demontranspun tidak terbendung mendampingi warga Advokat Rakyat Agussalim SH menyayangkan kejadian ini yang berbuntut pada kerugian Daerah dan Masyarakat Lokal (2/5/2023)

“Coba bayangkan saja, cara-cara seperti ini baru kelihatan ada yang back up secara misterius adanya IUP “Bodong”, ini ciri dari Mafia Tambang yang selama ini sudah mencuat dimana – mana” Tegasnya dalam orasi

Saya sudah melapor ke Polres Morowali Utara, dan belum ada tindakan untuk mengejar pihak Perusahaan PT. CHM yang Bodong ini ungkap Advokat Rakyat Agussalim SH

“Saya mengajak seluruh yang berkepentingan dari aparat penegak hukum untuk bertindak segera,ujar Advokat Rakyat Agussalim SH selaku Kuasa Hukum dari Pak Waris dan Pekerja masyarakat lokal”, tutup Agussalim.