Batang Toru: Episentrum Perlawanan Ekologis dan Kedaulatan Hayati di Gerbang Krisis Antroposen

Hendra Hasibuan-Ketua DPW SHI Sumatera Utara

Bentang alam Batang Toru di Sumatera Utara bukan sekadar koordinat geografis seluas ±133.841 hektare yang melintasi tiga kabupaten (Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan). Ia adalah manifestasi dari kedaulatan hayati dan ruang sakral yang kini berada di episentrum krisis Antroposen. Pasca bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Tapanuli baru-baru ini, realitas ekologis menunjukkan bahwa Batang Toru sedang mengalami guncangan struktural. Krisis ini bukan sekadar anomali iklim, melainkan dampak sistematis dari model pembangunan ekstraktif yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Dalam kosmologi masyarakat lokal, Batang Toru adalah entitas hidup. Kehadiran Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), yang diidentifikasi sebagai spesies baru pada 2017, merupakan simbol keseimbangan ekosistem. Bagi masyarakat, satwa ini bukan sekadar objek konservasi, melainkan “makhluk keramat” yang keberadaannya berkelindan dengan keselamatan manusia. Merusak Batang Toru berarti melakukan desakralisasi terhadap tatanan kehidupan yang telah terjaga selama berabad-abad.

Data Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) terbaru tahun 2024-2025 menegaskan status kritis Pongo tapanuliensis. Dengan populasi yang diperkirakan kurang dari 800 individu, spesies ini adalah kera besar paling langka di dunia. Ancaman utama bukan lagi sekadar perburuan, melainkan fragmentasi habitat yang masif.

Fragmentasi habitat akibat pembangunan infrastruktur energi skala besar (PLTA Batang Toru) dan ekspansi industri pertambangan (Tambang Emas Martabe) telah memutus koridor ekologis antar-blok populasi. Secara akademik, pemutusan ini menurunkan keberhasilan reproduksi dan mempercepat laju kepunahan. Batang Toru kini terjepit di antara kepentingan akumulasi modal dan keberlanjutan hayati.

Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Utara memandang bahwa krisis Batang Toru adalah persoalan ideologis. Model pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan integritas ekologis adalah bentuk “kekerasan lingkungan” terhadap generasi mendatang.

Banjir bandang yang terjadi bukan sekadar fenomena hidrometeorologi, melainkan protes alam atas pembukaan lahan di hulu yang tidak terkendali. SHI Sumut menegaskan bahwa Batang Toru tidak untuk dijual. Pembangunan yang mengorbankan satu-satunya habitat spesies kera besar di dunia adalah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen kebangsaan dan kemanusiaan. Kami menuntut pergeseran paradigma: dari pembangunan ekstraktif menuju Pembangunan Hijau yang Berdaulat, di mana alam dipandang sebagai subjek hukum, bukan sekadar komoditas.

SHI Sumatera Utara telah mengambil peran garda depan dalam upaya penyelamatan ekosistem Batang Toru melalui tiga pilar gerakan:

  • Advokasi Kebijakan Nasional:SHI Sumut, berkolaborasi dengan jaringan masyarakat sipil, secara konsisten mendorong penetapan Ekosistem Batang Toru (EBT) sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Langkah ini krusial untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat di atas kepentingan sektoral izin-izin industri.
  • Penguatan Kedaulatan Lokal (Hatabosi):SHI Sumut memperkuat aliansi dengan komunitas adat seperti Hatabosi (Haunatas, Tanjung Rompa, Bonan Dolok, dan Siranap) yang telah memiliki sistem kearifan lokal dalam menjaga sumber air dan hutan. Kami percaya bahwa konservasi paling efektif adalah yang berbasis pada hak-hak masyarakat lokal.
  • Literasi Ekologis dan Desa Hijau:Melalui inisiasi model “Desa Hijau” di sekitar lanskap Batang Toru, SHI Sumut membangun kapasitas warga dalam pemetaan partisipatif dan pengembangan ekonomi berkelanjutan tanpa merusak hutan.

Ketua DPW SHI Sumatera Utara, Hendra Hasibuan, menegaskan:

“Perjuangan SHI di Batang Toru adalah perjuangan ideologis untuk memastikan bahwa suara alam dan hak-hak masyarakat lokal tidak tenggelam oleh deru mesin industri. Kami tidak hanya melindungi orangutan; kami sedang melindungi martabat kehidupan dan masa depan Sumatera Utara.”

Menyelamatkan Batang Toru adalah panggilan etis dan patriotik. Kehilangan Pongo tapanuliensis adalah kehilangan permanen bagi peradaban manusia. SHI Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mengonsolidasikan kekuatan rakyat guna melawan setiap upaya perusakan ekosistem ini.

Pemerintah harus berani melakukan evaluasi total terhadap izin-izin industri ekstraktif di wilayah ini. Batang Toru membutuhkan keberpihakan yang nyata, bukan sekadar regulasi administratif di atas kertas. Menjaga Batang Toru berarti menjaga yang keramat, menjaga kedaulatan, dan memastikan bahwa pembangunan adalah untuk kehidupan, bukan untuk kehancuran. (MY)

 

Batang Toru: Jejak yang Harus Tetap Ada, Kehidupan yang Harus Tetap Berdaulat!