Air yang Dikhianati, Tradisi yang Terusir: Membaca Krisis Batang Toru dari Hilangnya Marpangir

Di sejumlah desa di lanskap Batang Toru, Sumatera Utara, warga mulai jarang berbicara tentang marpangir. Tradisi mandi dengan ramuan daun pandan, sereh, jeruk purut, dan bunga-bungaan itu dulu menjadi penanda penting menjelang Ramadan atau Idul Fitri, sebuah praktik penyucian diri yang tidak hanya membersihkan tubuh, tetapi juga menata batin. Air, dalam konteks ini, bukan sekadar medium fisik, melainkan ruang spiritual yang menghubungkan manusia dengan alam dan dengan dirinya sendiri.

Namun, laporan lapangan dan pengamatan masyarakat menunjukkan perubahan yang mengkhawatirkan. Di beberapa titik aliran Sungai Batang Toru, air yang dahulu jernih kini tampak keruh, berwarna kecoklatan, dan membawa sedimen dalam jumlah besar. Warga mengaitkan perubahan ini dengan aktivitas di wilayah hulu, termasuk pembukaan lahan dan operasi pertambangan. Perubahan kualitas air ini tidak hanya berdampak pada kebutuhan domestik, tetapi juga mengganggu praktik-praktik budaya yang bergantung pada kejernihan air.

Dalam situasi tersebut, marpangir kehilangan konteks ekologisnya. Praktik yang mensyaratkan air bersih sebagai medium utama kini sulit dilakukan secara layak. Sejumlah warga menyatakan bahwa mereka terpaksa mencari sumber air alternatif atau bahkan meninggalkan tradisi tersebut. Ini bukan sekadar pergeseran kebiasaan, melainkan indikasi terputusnya relasi antara budaya dan lingkungan yang selama ini saling menopang.

Dari sudut pandang analisis, kondisi ini dapat dibaca melalui kerangka ekologi politik, yang menempatkan lingkungan sebagai arena relasi kuasa. Keputusan terkait pemanfaatan sumber daya termasuk pemberian konsesi berimplikasi langsung pada distribusi manfaat dan beban ekologis. Dalam konteks Batang Toru, masyarakat lokal berada pada posisi yang menanggung dampak, sementara kontrol atas sumber daya berada di luar mereka.

Fenomena ini juga sejalan dengan konsep resource curse yang diperkenalkan oleh Richard Auty, di mana wilayah yang kaya akan sumber daya justru menghadapi degradasi lingkungan dan ketimpangan sosial. Batang Toru memperlihatkan gejala tersebut: kekayaan alam yang tinggi tidak serta-merta berbanding lurus dengan kualitas lingkungan hidup masyarakat di sekitarnya.

Lebih jauh, pendekatan ekologi budaya menunjukkan bahwa praktik seperti marpangir lahir dari kondisi ekologis tertentu. Ketika kondisi tersebut berubah, misalnya melalui penurunan kualitas air, praktik budaya ikut tergerus. Dalam kerangka keadilan lingkungan, situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana masyarakat lokal dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka?

Temuan-temuan ini mengarah pada satu kesimpulan: krisis yang terjadi di Batang Toru bukan hanya krisis lingkungan, tetapi juga krisis sosial dan kultural. Hilangnya akses terhadap air bersih beriringan dengan hilangnya ruang untuk menjalankan tradisi, serta berkurangnya pengetahuan lokal yang selama ini menjadi bagian dari sistem kehidupan masyarakat.

Ketua DPW Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Utara, Hendra Hasibuan, dalam keterangannya menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.

“Kondisi Sungai Batang Toru yang kini kumuh dan berwarna cokelat akibat aktivitas konsesi tambang adalah bentuk nyata krisis ekologis yang tidak bisa lagi ditoleransi. Ini bukan hanya soal rusaknya lingkungan, tetapi juga hilangnya ruang hidup dan ruang budaya masyarakat. Tradisi seperti marpangir tidak lagi bisa dijalankan sebagaimana mestinya karena air yang menjadi medium penyucian telah tercemar.

Ketika sungai rusak, yang hilang bukan hanya sumber air, tetapi juga nilai-nilai spiritual, identitas budaya, dan pengetahuan lokal masyarakat. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis yang harus segera dihentikan. Kami mendesak pemulihan menyeluruh terhadap ekosistem Batang Toru serta penghentian praktik-praktik yang merusak, agar masyarakat dapat kembali hidup selaras dengan alamnya.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan Batang Toru memerlukan pendekatan yang tidak semata-mata teknis, tetapi juga struktural. Upaya pemulihan tidak cukup berhenti pada perbaikan kualitas air, melainkan harus menyentuh tata kelola sumber daya, transparansi kebijakan, serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

Dalam konteks ini, mempertahankan marpangir tidak bisa dipahami hanya sebagai pelestarian budaya. Ia berkaitan langsung dengan upaya menjaga kualitas lingkungan dan memastikan keberlanjutan sistem kehidupan masyarakat. Tanpa air yang bersih, tradisi tersebut tidak memiliki ruang untuk hidup.

Batang Toru hari ini memperlihatkan bagaimana perubahan ekologis dapat berimplikasi luas dari aspek lingkungan hingga budaya. Jika tidak ada langkah korektif yang serius, maka yang hilang bukan hanya kejernihan sungai, tetapi juga cara hidup yang selama ini membentuk identitas masyarakat setempat. (MY)