Ketua SHI Sumsel beserta 11 Warga Gugat Tiga Perusahaan HTI di Ogan Komering Ilir
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Selatan, Muhammad Husni beserta 11 warga Sumsel lainnya menggugat tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mendapat konsesi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) atas kasus kabut asap. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP dan PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries (SBA Wood Industries). Gugatan tersebut disampaikan langsung ke Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai No.16, Kamis 29 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB
Gugatan ini didukung oleh berbagai NGO yang ada di Sumatera Selatan maupun di nasional yang tergabung dalam aliansi yang bernama Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA), serta didampingi oleh advokat yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang dan advokat dari berbagai lembaga di tingkat nasional yang tergabung dalam Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK).
Dikutip dari siaran pers ISSPA, dalam gugatan ini, 12 orang penggugat hendak menuntut hak penggantian kerugian dan pemulihan lingkungan atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan gambut yang terus berulang sejak tahun 2015 dan mengakibatkan kerugian baik secara material maupun immaterial.
Menurut Muhammad Husni, yang kami temui saat menyampaikan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang, Sarekat Hijau Indonesia sangat berkepentingan untuk memastikan keutuhan ekosistem dan melestarikan keanekaragaman hayati serta mempertahankan sistem-sistem yang mendukung kehidupan di planet bumi ini, sebagai salah satu pandangan prinsip kearifan ekologis yang dianut kaum hijau global, karena itu SHI Sumsel ikut bergabung dalam aliansi ISSPA ini.
Ade Indriani Zuchri, Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia menyambut baik inisiatif yang dilakukan Ketua DPW SHI Sumsel dalam gugatan asap ini. Sebagai anggota penuh Asia Pacific Greens Federation (APGF) dan bagian dari Global Greens, kami akan menyuarakan persoalan lingkungan seperti kabut asap dari kebakaran gambut ini di tingkat internsional, Tegas Ade Zuchri.
Pendaftaran gugatan ini juga diramaikan dengan sejumlah aksi teatrikal, seperti arak-arakan budaya, sebagai bentuk protes atas terenggutnya ruang hidup yang bersih dan lestari karena kegagalan negara dan korporasi mengelola lingkungan hidup. Udara dan lingkungan bersih adalah hak setiap warga negara, namun nyatanya tidak untuk rakyat di Sumatera Selatan yang harus berjibaku hidup dengan kabut asap menahun.