Kewirausahaan Pertanian Perempuan: Tonggak Ekonomi Hijau dan Perlawanan Ekonomi Ekstraktif

Ade Indriani Zuchri

Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia

Dalam beberapa dekade terakhir, transformasi ekonomi Indonesia berada dalam pusaran tarik-menarik antara dua model pembangunan yang bertolak belakang: ekonomi ekstraktif berbasis pengurasan sumber daya alam dan ekonomi hijau berbasis keberlanjutan. Ketegangan antara keduanya bukanlah semata-mata persoalan teknokratis, melainkan merupakan persoalan ekonomi politik yang berkaitan dengan relasi kuasa, kepemilikan sumber daya, struktur modal global, dan arah pembangunan nasional. Dalam konteks inilah kewirausahaan pertanian yang berbasis pada kekuatan rakyat, terutama perempuan desa, muncul sebagai salah satu jalan perubahan yang bukan hanya ekonomis, tetapi juga ekologis dan politis. Pertanian rakyat yang dikembangkan melalui model kewirausahaan lokal memiliki potensi menjadi tonggak transformatif yang melawan dominasi industri ekstraktif dan perkebunan skala besar yang telah lama meminggirkan masyarakat lokal serta merusak ekosistem. Melalui lensa teori ekonomi kerakyatan, teori ekonomi perempuan, ecofeminism, dan kritik terhadap kapitalisme, kewirausahaan pertanian dapat dilihat bukan sebagai aktivitas ekonomi biasa, melainkan strategi resistensi dan pemulihan bagi masyarakat khususnya perempuan yang selama ini diposisikan dalam struktur yang tidak adil.

Di Indonesia, terutama di wilayah Sumatera Selatan, ekspansi sawit, tambang batubara, HTI (Hutan Tanaman Industri), dan berbagai konsesi ekstraktif telah mengakibatkan perubahan besar dalam struktur penghidupan masyarakat. Ekspansi ini menciptakan hubungan sosial baru yang menempatkan rakyat, khususnya petani kecil dan perempuan desa, pada posisi rentan. Daerah seperti Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir menyaksikan bagaimana lahan-lahan pertanian tradisional yang dahulu menopang ekonomi rumah tangga rakyat berubah menjadi area perkebunan skala besar dan tambang yang menciptakan ketergantungan ekonomi, degradasi ekologis, dan hilangnya kedaulatan pangan. Ini menunjukkan bahwa persoalan pembangunan tidak lepas dari kritik ekonomi politik terhadap kapitalisme, di mana modal besar dan kepentingan korporasi menguasai tanah, air, dan sumber daya alam yang sebelumnya merupakan basis ekonomi kerakyatan. Kewirausahaan pertanian muncul sebagai bentuk antitesis terhadap model pembangunan seperti itu, dengan menawarkan basis produksi yang berakar pada komunitas, mengutamakan keberlanjutan ekologis, dan memperkuat peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam kerangka teori ekonomi kerakyatan yang dipromosikan tokoh seperti Bung Hatta, pembangunan ekonomi seharusnya berorientasi pada kemakmuran seluruh rakyat melalui penguatan koperasi, usaha mikro, dan penguasaan komunitas terhadap alat produksi. Prinsip ini sangat relevan dengan dinamika pertanian rakyat di Sumatera Selatan yang selama ini bertumpu pada sistem penghidupan berbasis lahan, kearifan lokal, dan solidaritas sosial. Tetapi dalam kenyataannya, ekonomi kerakyatan justru tersingkir dalam pusaran liberalisasi ekonomi dan investasi besar-besaran. Ekonomi kapitalis modern mendorong komodifikasi tanah dan alam sebagai objek produksi yang dapat dieksploitasi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang. Dalam sistem ini, perempuan sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak secara sosial dan ekologis. Mereka kehilangan akses terhadap lahan, sumber air, dan tanaman lokal, sementara peran tradisional mereka dalam produksi pangan, pengelolaan benih, dan keseimbangan ekologis tersingkirkan oleh mekanisme pasar dan korporatisasi produksi pangan.

Dalam perspektif ecofeminism, kerusakan ekologis, dominasi terhadap alam, dan subordinasi perempuan muncul dari akar sistem yang sama, yaitu patriarki kapitalistik. Ecofeminism melihat bahwa eksploitasi terhadap perempuan dan eksploitasi terhadap lingkungan merupakan dua sisi dari logika ekonomi yang menempatkan keuntungan sebagai pijakan utama dan mengabaikan hubungan harmonis antara manusia dan alam. Pola ini terlihat dalam sistem industri perkebunan skala besar dan ekstraktif yang meminggirkan perempuan dari pengambilan keputusan, menghancurkan ruang ekologis yang menjadi basis pengetahuan dan produksi perempuan, serta menciptakan ketergantungan ekonomi yang memiskinkan. Oleh karena itu, pengembangan kewirausahaan pertanian yang berbasis pada kepemimpinan perempuan bukan hanya strategi ekonomi, melainkan juga strategi keberlanjutan yang sejalan dengan prinsip ecofeminism: mengembalikan peran perempuan sebagai penjaga bumi, pengatur benih, dan pemelihara sistem pangan.

Praktik ekonomi kerakyatan masyarakat Sumatera Selatan menunjukkan bagaimana perempuan memegang peran penting dalam mempertahankan sistem penghidupan lokal yang berkelanjutan. Di berbagai daerah, misalnya di ekosistem rawa gambut seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir, perempuan memainkan peran sentral dalam pengelolaan purun, tanaman rawa gambut yang selama berabad-abad diolah menjadi tikar, kerajinan, dan bahan ekonomi keluarga. Kerajinan purun bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga bentuk interaksi ekologis yang menghormati siklus alam, menjaga keberlanjutan rawa gambut, dan sekaligus memastikan ketahanan ekonomi keluarga. Ketika ekspansi perkebunan sawit mulai masuk ke wilayah-wilayah ini, tidak hanya sumber ekonomi perempuan yang terancam, tetapi juga ekosistem gambut yang berfungsi sebagai penyangga banjir, penyimpan karbon, dan habitat biodiversitas lokal. Melalui lensa ecofeminism, perlawanan perempuan terhadap ekspansi industri yang merusak lahan gambut merupakan bentuk perjuangan ekologis, sosial, dan politik.

Di daerah lain di Sumatera Selatan, seperti Komering, Lahat, dan Musi Banyuasin, perempuan juga berperan dalam mempertahankan tanaman pangan lokal seperti padi rawa, sayuran lokal, umbi-umbian, dan rempah. Sistem pertanian rakyat ini sangat berbeda dengan logika kapitalisme industri: ia bersifat multifungsi, tidak berorientasi tunggal pada komoditas ekspor, dan memadukan produksi pangan dengan pemeliharaan lingkungan. Dalam konteks ekonomi politik, ini menunjukkan bahwa petani perempuan masih memegang fungsi penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam meskipun tekanan ekonomi kapitalistik terus meningkat.

Kewirausahaan pertanian berbasis perempuan dalam konteks ini dapat dipahami sebagai bentuk inovasi sosial yang muncul untuk mempertahankan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan. Kewirausahaan ini bukan sekadar tentang menciptakan nilai tambah, tetapi tentang mengembalikan kendali atas sumber daya alam kepada komunitas lokal, memperkuat kedaulatan pangan, serta menciptakan alternatif terhadap ekonomi kapitalistik yang menempatkan keuntungan di atas keberlanjutan ekologis. Melalui pendekatan ini, perempuan bukan hanya pelaksana teknis, tetapi aktor utama perubahan yang mampu menggabungkan pengetahuan ekologis, keterampilan produksi, manajemen usaha, dan nilai-nilai komunitarian. Ini sejalan dengan teori ekonomi perempuan yang menekankan bahwa perempuan memiliki modal sosial, pengetahuan ekologis, dan peran reproduksi sosial yang sangat strategis dalam membangun ekonomi berkelanjutan.

Transformasi dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi hijau melalui kewirausahaan pertanian membutuhkan pemahaman kritis mengenai struktur kekuasaan yang mendominasi sektor pertanian. Dalam ekonomi politik kapitalistik, produksi pangan sering kali diarahkan pada mekanisme pasar global, rantai pasok korporasi, dan komoditas ekspor. Petani kecil terpinggirkan karena tidak memiliki akses terhadap modal, pasar, teknologi, dan lahan yang memadai. Perempuan semakin terpinggirkan karena sistem patriarki yang melekat dalam struktur sosial dan distribusi sumber daya. Oleh karena itu, strategi penguatan kewirausahaan pertanian perempuan membutuhkan upaya politik yang mencakup redistribusi akses terhadap lahan, akses terhadap modal, penerapan kebijakan pro-rakyat, dan reformasi tata kelola sumber daya alam. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi hijau tidak dapat dilepaskan dari konteks ekonomi politik yang lebih luas.

Di Sumatera Selatan, beberapa praktik ekonomi kerakyatan berbasis perempuan dalam sektor pertanian telah membuktikan bahwa model ekonomi alternatif dapat bertahan bahkan di tengah tekanan industri ekstraktif. Misalnya, kelompok perempuan yang bergerak dalam produksi purun di Menang Raya, Ogan Komering Ilir, tidak hanya menghasilkan kerajinan purun untuk pasar lokal dan nasional, tetapi juga melakukan advokasi dan kampanye lingkungan untuk menjaga ekosistem gambut dari ekspansi perkebunan dan kebakaran hutan. Kegiatan ekonomi mereka telah berkembang menjadi gerakan sosial ekologis yang memperjuangkan hak atas lahan, perbaikan tata kelola sumber daya, dan penghentian deforestasi. Dalam konteks ecofeminism, mereka bukan hanya pelaku ekonomi, tetapi juga penjaga ekologis yang mempraktikkan nilai-nilai keberlanjutan dan solidaritas.

Selain itu, di kawasan pedesaan lain seperti di daerah sungsang, Banyuasin, perempuan petani ikan dan pengolah hasil laut turut mengembangkan kewirausahaan berbasis sumber daya lokal. Mereka menciptakan usaha mikro yang bergantung pada kelestarian ekosistem pesisir, sehingga mereka juga terlibat dalam gerakan menjaga mangrove, mengurangi pencemaran, dan memulihkan habitat. Dalam konteks ekonomi politik, praktik ekonomi perempuan tersebut merupakan bentuk resistensi terhadap kapitalisasi pesisir yang sering kali mengalihfungsikan kawasan pesisir menjadi industri tambak skala besar yang merusak ekosistem. Ini menunjukkan bagaimana kewirausahaan perempuan berfungsi sebagai kekuatan ekologis sekaligus sosial.

Model kewirausahaan pertanian perempuan juga dapat dilihat dalam sistem agroforestri tradisional masyarakat Komering dan Musi, di mana perempuan memegang peranan sebagai pengelola bibit, penjaga keberagaman tanaman, dan pembuat keputusan dalam pengolahan hasil. Sistem agroforestri ini secara ekologis lebih tahan terhadap perubahan iklim dan bencana alam dibandingkan sistem pertanian monokultur yang dipromosikan industri perkebunan. Dengan demikian, memulihkan dan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui agroforestri tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi strategi mitigasi bencana.

Untuk memperkuat kewirausahaan pertanian perempuan sebagai tonggak perubahan ekonomi hijau yang mampu melawan dominasi kapitalisme ekstraktif, beberapa rekomendasi strategis dapat diajukan. Pertama, memperluas akses perempuan terhadap sumber daya produktif, terutama lahan, merupakan langkah fundamental. Tanpa kepemilikan atau akses yang aman terhadap lahan, perempuan tidak akan mampu berkembang sebagai pelaku utama dalam pertanian berkelanjutan. Kedua, pemerintah dan lembaga pembangunan perlu menciptakan program pendanaan mikro dan koperasi pertanian yang memprioritaskan perempuan sebagai penerima manfaat utama. Pendekatan ini sejalan dengan teori ekonomi kerakyatan yang menekankan bahwa alat produksi harus dikuasai oleh rakyat, bukan korporasi.

Ketiga, memperkuat kapasitas perempuan dalam bidang manajemen usaha, akses pasar, dan teknologi pertanian ramah lingkungan. Kewirausahaan pertanian modern membutuhkan kemampuan untuk mengelola rantai nilai, meningkatkan kualitas produk, dan mengakses pasar digital. Keempat, memberikan perlindungan hukum terhadap wilayah ekologis yang dikelola perempuan, seperti rawa gambut, sungai, hutan rakyat, dan pesisir. Tanpa perlindungan hukum, ruang produksi perempuan akan tetap rentan terhadap ancaman ekspansi industri ekstraktif. Kelima, memasukkan nilai ecofeminism ke dalam program pembangunan pedesaan sebagai pendekatan yang menghargai keterkaitan antara perempuan dan keberlanjutan ekologis. Kebijakan publik perlu mengakui bahwa perempuan bukan hanya penerima manfaat, tetapi pelaku utama dalam menjaga keseimbangan ekologis.

Keenam, mendorong pembentukan jaringan ekonomi perempuan berbasis komunitas yang mampu menciptakan solidaritas ekonomi, berbagi pengetahuan, dan memperkuat posisi tawar mereka dalam pasar. Ketujuh, membangun kolaborasi antara perempuan petani dengan aktivis lingkungan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat advokasi terhadap keadilan ekologis. Dalam konteks ini, kewirausahaan pertanian perempuan berpotensi menjadi gerakan sosial yang lebih luas, bukan hanya aktivitas ekonomi.

Penguatan kewirausahaan pertanian perempuan juga perlu diintegrasikan dengan upaya reformasi agraria dan tata kelola sumber daya alam. Tanpa reformasi struktural yang menyentuh akar ketimpangan penguasaan lahan, setiap inisiatif ekonomi rakyat akan selalu terbentur pada kekuatan modal besar. Oleh sebab itu, negara harus mengambil peran aktif dalam membatasi ekspansi industri ekstraktif, memperkuat hak masyarakat adat dan petani atas tanah, serta menciptakan kebijakan fiskal yang mendukung produksi pangan lokal. Kebijakan pro-rakyat seperti subsidi pertanian organik, bantuan benih lokal, dan insentif bagi usaha mikro perempuan merupakan bagian integral dari transformasi menuju ekonomi hijau.

Pada akhirnya, kewirausahaan pertanian perempuan bukan hanya sebuah model usaha, tetapi manifestasi dari ekonomi politik alternatif yang menempatkan keberlanjutan ekologis, solidaritas sosial, dan keadilan gender sebagai pilar utama pembangunan. Dalam kerangka ekonomi kapitalisme global yang terus memperluas dominasi modal atas alam, kewirausahaan pertanian berbasis ekonomi kerakyatan merupakan strategi resistensi yang memperjuangkan kehidupan, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi. Ini adalah bentuk perlawanan yang bersifat ekonomis, ekologis, politis, dan feminis. Dengan memperkuat ekonomi perempuan dalam sektor pertanian lokal, Indonesia dapat mengembangkan model ekonomi hijau yang berakar pada kekuatan rakyat dan mampu menghadapi kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh industri ekstraktif.

Membangun masa depan yang berkelanjutan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran perempuan desa sebagai penjaga alam dan penggerak ekonomi. Mereka bukan hanya subjek dalam pembangunan, tetapi pilar utama dalam transformasi ekologi dan ekonomi. Melalui kewirausahaan pertanian yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis komunitas, perempuan dapat menjadi kekuatan penentu dalam melawan struktur kapitalisme yang merusak dan membuka jalan bagi ekonomi hijau yang menyejahterakan generasi mendatang. (MY)

Daftar Pustaka

Agarwal, Bina. 1994. A Field of One’s Own: Gender and Land Rights in South Asia. Cambridge University Press.

Boserup, Ester. 1970. Women’s Role in Economic Development. St. Martin’s Press.

Mies, Maria & Shiva, Vandana. 1993. Ecofeminism. Zed Books.

Hatta, Mohammad. 1954. Ekonomi Rakyat. Jakarta: Sekretariat Negara.

Shiva, Vandana. 2016. Who Really Feeds the World?. Zed Books.

Bebbington, Anthony. 1999. “Capitals and Capabilities.” World Development 27(12).

Li, Tania Murray. 2014. Land’s End: Capitalist Relations on an Indigenous Frontier. Duke University Press.

Ferguson, James. 1990. The Anti-Politics Machine. Cambridge University Press.

Scott, James C. 1976. The Moral Economy of the Peasant. Yale University Press.

Stiglitz, Joseph E. 2012. The Price of Inequality. W.W. Norton.

Escobar, Arturo. 2018. Designs for the Pluriverse. Duke University Press.

Shiva, Vandana. 1991. The Violence of the Green Revolution. Zed Books.

Sachs, Wolfgang. 2010. The Development Dictionary. Zed Books.