Melawan Korporatokasi Desa: Memperkuat Desa Melawan Kejahatan Korporasi

 

Melawan Korporatokasi Desa: Memperkuat Desa Melawan Kejahatan Korporasi
Oleh: Ade Indriani Zuchri

Korporatokrasi acap kali dikaitkan dengan gerakan anti globalisasi, pemerintahan yang tunduk pada Korporat atau perusahaan besar tunggal atau kelompok yang bekerja untuk mengakumulasi keuntungan melalui pengelolaan sumber daya alam sebuah negara, dengan kekuatan kapital mereka, bukan saja perseorangan akan dengan sukarela tunduk, tetapi sebuah negara dapat saja menyerah dalam genggaman kekuasaan mereka. Penundukan sebuah Negara atau bahkan bangsa adalah hal yang biasa dilakukan oleh korporatokrasi di belahan dunia ini, berawal dengan menjadi “kawan baik”, lalu meningkat perlahan seiring dengan status keintiman dan ketergantungan sebuah negara, bila negara tersebut miskin dan bergantung sepenuhnya terhadap keuangan tokeh-tokeh korporatokrasi tersebut, maka hal ini malah akan lebih memudahkan penguasaan mereka, tetapi bila sebuah negara sulit untuk “ditundukkan” maka cara-cara kriminal akan dilakukan, seperti pengancaman, penyuapan, pembunuhan bahkan penggulingan sebuah Negara, sehingga istilah dunia ekonomi tentang There no ain’t such thing as a free lunch, terjadi sudah, sesungguhnya tidak ada satu negara pun dimuka bumi ini yang dengan sukarela membantu negara lain tanpa mengharapkan balas jasa.

Ketakutan sebagai negara berkembang yang acapkali dipakai sebagai wadah menyimpan kekayaan kaum korporatokrasi ini mencapai klimaks, ketika ruang kelola hidup perlahan mulai hancur, bahkan tiada mampu digunakan lagi, persekutuan kepala negara dari negara-negara berkembang tersebut telah dengan sukarela membuat lubang besar untuk memasukkan warga negaranya, didalam lubang tersebut tiada ada nafas, hanya ada kegelapan, semua orang berteriak ingin dinaikkan keatas, sayang tidak ada yang mendengar,akhirnya mereka mati secara perlahan, karena tidak memiliki kekuatan untuk melawan, dan gambaran tentang lubang besar tersebut, terus ada dalam setiap sejarah sebuah negara miskin dan berkembang, dalam banyak diksi dan terminologi lubang besar itu bernama land grabbing, penyerobotan, ekpnasi, penghilangan paksa, penghancuran sumber daya alam, hilangnya sebuah bangsa, bahkan peradaban, dan ribuan nama lain dengan arti sempurna yang sama, yaitu kekalahan negara terhadap para tuan-tuan pemilik modal yang bisa mengendalikan sebuah negara dari jutaan kilometer bahkan dari sebuah gedung diatas langit yang dengan jentik jarinya akan mampu mengubah nasib sebuah bangsa.

Sindikasi Korporakorasi semakin lama semakin menguat,seiring dengan terjadinya perkawinan antara Negara dan pemilik modal, ruang publik dan kelola sumber daya alam diberikan tanpa syarat kepada pemodal besar yang keuntungannya tidak sampai satu persen sekalipun kembali kepada wilayah eksploitasi mereka, Pemerintahan tak kasat mata bergentayangan mengelilingi lanskap sumber daya alam, dengan cepat mereka bertransformasi menjadi perusahaan swasta nasional, firma, perbankan pada negara caplokan, usaha keras tersebut tiada lain untuk memastikan mereka sebagai pemain tunggal penjarahan terhadap seluruh kekayaan di negara tersebut, tiada ada ruang yang luput dari penjarahan mereka, dan pada akhirnya sebagai pemilik sah kedaulatan, rakyat adalah insan yang paling akan menerima dampak buruk, status hidup, kualitas hidup, harga diri, kehormatan dan penghinaan terhadap martabat sebuah negara adalah konsekuensi yang harus ditanggung akibat keserakahan para pemimpin yang tidak mampu melindungi warga negaranya, menjadi miskin saja kita telah hina, apalagi menjadi buruk dan tiada kehormatan sebagai manusia.

Berawal dari Korporasi, Presiden Soeharto melalui UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), membatalkan UU No 86 tahun 1958 mengenai nasionalisasi perusahaan asing,termasuk perusahaan tambang, telah membukakan pintu yang lebar kepada swasta asing dan Swasta lokal untuk menguras dan mengakumulasi kekayaan mereka untuk kepentingan kelompok korporasi mereka, Sindikat Pemerintah dan Swasta ini lambat laun merubah tubuh fisik mereka menjadi raksasa korporasi Indonesia, dan akhirnya menyempurnakan wujud mereka menjadi korporatokrasi Indonesia, Indonesia yang awalnya membangun semangat kebangsaan sebagai negara yang berangkat dari perlindungan hak hidup dengan kepastian distribusi yang adil, pemenuhan hak berdasarkan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, mengutip apa yang disampaikan oleh Bung Hatta bahwa ekonomi kerakyatan sebagai tandingan untuk mengenyahkan sistem ekonomi kolonial yang didukung atau dibantu oleh kaum aristokrat atau sistem feodalisme di dalam negeri dan pihak-pihak swasta asing sebagai komprador pihak kolonial, sehingga Bung Hatta berkeyakinan, hanya dengan ekonomi kerakyatan maka kemakmuran dapat dicapai dengan menerapkan prinsip, dari,oleh dan untuk rakyat, menitipkan kesejahteraan ekonomi bangsa ini kepada pihak asing atau swasta yang tidak perduli terhadap kesejahteraan rakyat,maka itu adalah awal kehancuran sebuah bangsa, baik secara ekonomi, politik dan budaya.
Indonesia adalah lahan subur bagi korporatokrasi lokal dan asing, dimana sumber daya alam yang melimpah adalah komoditas yang mahal di pasaran luar negeri, sementara sumber daya manusianya adlaah tenaga kerja yang murah dan sekaligus adalah pasar yang konsumtif dan patuh, program pembangunan dibuat untuk menyibukkan kelas menengah terpelajar menjadi sibuk pada gaya hidup yang hedon, sementara kelas proletar sibuk teraleniasi pada ruang kejar yang upahnya hanya cukup untuk makan hari ini saja, masing-masing rakyat menjadi sibuk berperang untuk nasib mereka sendiri, kehidupan yang tidak sejahtera adalah alat penting yang dijaga oleh kaum korporatokrasi agar tidak terjadi ledakan, setiap kelas menjadi sibuk dan disibukkan dengan urusan masing-masing, peran negara sejak Indonesia yang awalnya tumbuh sebagai negara agraris dan industri lokal, beralih menjadi negara industri besar dan bersekutu dengan pihak asing untuk memperoleh uang gampang, yang sindikasi ini memperkuat peran oligarki mereka, sementara remah-remah pembangunan yang dijanjikan oleh negara, tidak mengucur dengan deras, rakyat kembali terperangkap dalam janji palsu pemimpinnya, kehidupan di kota dan desa menjadi lebih berat, persekutuan jahat yang dilakukan oleh negara dengan pemodal, sesungguhnya lambat laun akan menjadi pemantik gerakan-gerakan sporadis desa.

Demikian dengan Desa, segala sumber kekayaan alam ada pada lanskapnya, sehingga kekayaan alam tersebut menjadi daya tarik dan pertukaran yang luar biasa, walau sesungguhnya menurut Mauss (1992) “Pada dasarnya tidak ada pemberian cuma-cuma atau gratis, segala bentuk pemberian selalu diikuti oleh sesuatu pemberian kembali atau imbalan”, pada awalnya uluran tangan dari pihak asing adalah seperti uluran tangan sang Dewa, konsesi besar-besaran terhadap hutan,kebun dan tambang serta industri pertanian, sepertinya kehadiran Korporasi tersebut baik dan telah membantu rakyat, terutama rakyat di Desa, Sumber Daya Alam dianggap sebagai komoditi yang dapat dipertukarkan, yang nilai pertukarannya ditentukan secara sepihak oleh pemodal dengan masa pengembalian tak akan pernah selesai.

Desa di Indonesia memiliki mitologi yang kompleks, cerita heroik tentang sebuah pemukiman, wilayah pertanian dan kearifan lokalnya menghiasi laman-laman tematik, bergantian dengan cerita pilu tentang sebuah tata ruang, seperti membawa beban, pertumbuhan yang lambat, dengan persoalan sumber daya alam yang rusak, hancur dan sumber daya manusia yang berkapasitas rendah, ibarat permainan, kompoisi kegagalan ini seperti memmberi tempat pada sang penantang, Desa tidak memiliki gairah, tubuh fisiknya menua sebelum waktunya, kesenjangan sangat terasa, Desa menjadi akhir dari kandasnya sebuah mimpi, setiap orang yang tinggal didalamnya amat malu, merasa rendah dan terbelakang bila mengaku sebagai orang desa, sehingga akan melakukan apapun agar bisa hidup di kota, walaupun dengan kondisi yang buruk.
Pasca rusaknya sumber daya di desa, mengembalikan Desa berfungsi sebagai ruang hidup kelola rakyat yang berkelanjutan adalah pekerjaan berat, bukan saja memerlukan kapital yang besar, tetapi juga mengembalikan kehormatan sebagai orang Desa jauh lebih berat, Desa adalah ruang hampa yang tidak menjanjikan, tanahnya tidak menarik bagi anak muda dan kaum terpelajar Desa, Desa hanya ruang bisu yang tidak mampu menghasilkan apa-apa, kalaupun Desa dapat dikelola, itu hanya sebuah keterpaksaan, menjadi Tenaga Kerja di Negara orang jauh lebih menarik dibandingkan harus bertani denga penghasilan yang tidak seberapa, Desa telah terlalu dihuni oleh pencari rente dan oligark lokal, yang bersindikat dengan perpanjangan tangan Korporatokrasi, sehingga selain menimbulkan ketidak mampuan secara ekonomi politik, Desa juga mengalami kelumpuhan akut demokrasi, Desa tidak berkembang pesat, inisiatif-inisiatif lokal tidak muncul, stimulan pembiayaan dan kekuatan politik tetap menjadi media yang paling ampuh untuk memaksa partisipasi masyarakat desa dan aktivasi kelembagaan Desa. Patron lokal tumbuh subur, masyarakat yang kalah bersaing secara finansial akan secara otomatis berganti peran sebagai klien, secara etimologis, Patron muncul karena kebutuhan para klien untuk mendapatkan upah dari penjualan jasa mereka sebagai buruh, sementara Patron muncul karena kemunculan tiba-tiba atau terencana yang diciptakan oleh Korporatokrasi untuk tetap berkuasa di desa, seharusnya kemunculan patron pada sebuah negara yang demokratis adalah indikasi kegagalan demokrasi, perlindungan dan upah yang diberikan oleh patron kepada klien di desa telah menegasikan kewajiban Negara untuk menjamin pemenuhan hak-hak rakyat, gambaran pedih tentang pola relasi patron dan klien adalah gambaran umum yang berlaku hampir sama pada tipologi kekuasaan, buruknya, beberapa prktek ketidak adilan ini memperoleh dukungan dari negara melalui penguasaan sumber hidup di desa.

Kelumpuhan partisipasi masyarakat desa tidak menyuburkan praktek buruk demokrasi desa, kemampuan desa dalam berpolitik praktis sangat rendah, afiliasi politik mereka tergantung kepada siapa mereka berpatron, Kepala Desa adalah pemain tunggal atas situasi politik desa, keterlibatan politik yang rendah juga menjadikan masyarakat desa tidak memiliki apresiasi dan hasrat politik, pada masyarakat subsisten, akan melahirkan praktek demokrasi yang rendah, impulsif dan tidak berkeadilan, kelembagaan politik desa lebih kepada legitimasi kebutuhan regulasi, bukan kepada kebutuhan politik personal yang tumbuh dengan baik. praktek buruk demokrasi lokal inilah yang akhirnya menghasilkan pemimpin yang jauh dari kepentingan Desa, mereka tumbuh dengan prospektus politik yang dihasilkan dengan cara-cara yang tidak lazim politik, bersekutu dengan pemilik modal, yang memang menunggu kedatangan politikus desa untuk mencukongi dan bertukar rente atau bertukar dengan kepentingan sang cukong, Dampaknya, politik tidak menarik bagi kelas pekerja, aromanya terlalu bau untuk diikuti, tetapi bagi kelas menengah baru desa seperti yang disampaikan oleh Clifford Geertz, Kelas menengah baru muncul akibat persekutuan masyarakat desa dengan Corporatokrsi, atau masyarakat urban yang pindah ke desa (urban petty buorguoises), kompetisi posisi atau patron di desa adalah media untuk melesat menjadi oligark kecil yang dapat mengkapling sumber daya alam dan melakukan transaksi ekonomi dan politik di desa.

Desa baru saat ini, belajar dari praktek buruk rezim orde baru, dengan potret kemiskinan yang tinggi, program pembangunan yang tidak berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan perlindungan ekologi, beban dan kesulitan lainnya seperti kesulitan memperoleh fasilitas umum seperti pendidikan,kesehatan dan ruang publik yang tidak dapat disegerakan oleh pemerintah desa karena ketidak mampuan keuangan desa, kemampuan keuangan desa yang rendh membuat Desa tidak mampu keluar dari lubang kemiskinan, rakyat desa berlomba -lomba berfikir sendiri bagaimana keluar dari kemiskinan ini, jalan keluar yang ditempuh beragam sesuai dengan kemampuan dan jaringan personal mereka, karena tidak ada peluang solusi kolektif, membuat masyarakat desa menjadi ego dan berfikir sendiri-sendiri, kalau pun ada peluang untuk mendapatkan pekerjaan lebih baik dari sekedar bertani dan nelayan, maka peluang itu akan diambil dengan cara apapun, kehormatan dan kebanggan sebagai petani dan nelayan, atau sebagai orang desa telah hilang dengan semakin kokohnya kemiskinan didesa, tak mau pergi, dan tegar walau dihempas dengan khotbah agama sekalipun.

Angin segar itu tiba-tiba hadir ketika Desa seperti memperoleh tempat terhormat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kelahiran Undang-undang ini merupakan hasil perjuangan masyarakat yang telah bertahun hidup dalam penghisapan dan praktek buruk Korporatokrasi, dengan dukungan masyarakat sipil dan pihak-pihak yang berkepentingan dan peduli pada issu desa, Undang-undang ini adalah langkah maju untuk kepastian jaminan kehidupan desa dan masyarakat didalamnya agar tumbuh menjadi desa yang mandiri, sejahtera dan bebas dari praktek -praktek yang melumpuhkan kemampuan ekonomi,politik dan budaya, serta diharapkan akan hadir tokoh politik lokal/desa yang berfikir,bertindak dengan keadilan paripurna untuk desa.
Secara sederhana kemajuan desa akan menghasilkan partisipasi yang mampu merubah kebijakan buruk menjadi lebih berpihak, kualitas kebijakan yang dibuat tergantung pada seberapa besar keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa, berita baik, seiring perubahan pembangunan di desa, desa telah menjadi ruang hidup yang menjanjikan, setiap jengkal tanahnya mengandung imajinasi perubahan yang menjanjikan, kemampuan merubah padang tandus yang gersang saat ini bukan lagi pekerjaan mustahil, semua dapat dilakukan dengan bantuan dana desa, tinggal bagaimana kemampuan kreativitas masyarakatnya, desa telah bertransformasi menjadi kelembagaan yang menjanjikan, bermartabat dan membanggakan, dulu ketika desa hidup dalam lingkar kemiskinan dan ketidak mampuan belenggu korporatokrasi, desa adalah ruang hampa yang akan membunuh orang yang hidup didalamnya secara perlahan, sekarang desa adalah ruang yang tak bertepi, dengan pesona yang membuat darah bergolak, dimana ada harapan dan ada masa depan. Desa telah memperlihatkan jati dirinya, indah seindah-indahnya.

Ruang demokrasi lokal lainnya yang merupakan ruang kelola politisi desa dan warga adalah ruang-ruang yang telah disediakan dan dijamin oleh Undnag-undang Desa yaitu forum artikulasi warga seperti Musyawarah Desa dan posisi representasi politik lainnya seperti Lembaga Perwakilan Desa, secara perlahan warga akan terbiasa dengan aktivasi kelembagaan politik ini, forum artikulasi dan deliberasi ini yang akan menjadi pusat belajar yang akhirnya menghasilkan politisi desa yang memiliki kemampuan mengartikulasikan kebutuhan warga dengan potensi-potensi desa yang tersedia. Ruang ini tentu akan berubah fungsi menjadi ruang belajar politik yang akan diminati pada masa mendatang oleh kaum muda dan kelompok perempuan dan kaum sektoral lainnya, kemampuan menjadi tidak lagi harus berada pada ruang yang jauh dari desa, atau harus meninggalkan desa hanya untuk menjadi sesuatu, desa telah menyediakan semuanya, semuanya telah ada di desa, kemampuan belajar ini haruslah menjadi kebutuhan yang involved dalam tubuh,fikiran dan jiwa, terakumulasi menjadi ideologi yang akan menjaga desa.