Mendes PDTT; Masa Kerja Kepala Desa Sebaiknya 9 Tahun

JAKARTA.SHIonline — Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar beru-baru ini menyoroti masa kerja kepala desa yang dinilainya belum ideal. Menurutnya, masa jabatan kepala desa sebaiknya sembilan tahun, bukan hanya enam tahun.
“Perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibak Pilkades,” terangnya.
Menurut Halim Iskandar, membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Sehingga pendalamannya, enam tahun masa jabatan itu tidak cukup untuk menuntaskan program. “Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” kata menteri yang akrab di sapa Gus ini kantoe bupati Halmaera Utara, belum lama ini.
Usulan perpanjangan masa jabatan ini pun masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya dengan DPR RI.