Organisasi Rakyat di Sulawesi Tengah Mendukung Aksi Mogok Buruh IMIP
Sejumlah elemen organisasi yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas untuk Buruh Morowali memberikan dukungan terhadap mogok kerja buruh dan melawan Union Busting di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Bentuk dukungan Aliansi solidaritas untuk buruh Morowali dengan melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulteng di Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (24/08/2020).
Masa aksi terdiri dari berbagai elemen organisasi di Sulteng, diantaranya, STN Palu, JATAM, WALHI, Pembebasan Kolektif Palu, PBHR, FMN Poso, KMS Sulteng Bergerak, YTM, Serikat Hijau Indonesia, LBH Sulteng, SPHP, SBSI dengan membawa dua poin tuntutan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Sarif kepada wartawan mengatakan, tuntutan Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu yang merupakan gabungan dari SBSI Morowali dan SPIM di tanggal 5 Agustus 2020, tidak mendapat kepastian. Justru, Afdal selaku ketua SPIM dan Sahlun Sahidi ketua SBSI yang menjadi Korlap aksi di PHK secara sepihak.
“Kondisi ini menunjukkan, adanya upaya pemberangusan serikat buruh (Union Busting). Padahal, oleh undang-undang dijamin kebebasannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa, PT IMIP telah melanggar UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ungkap Sarif.
Sarif menambahkan, PT IMIP merupakan proyek investasi bisnis Indonesia dan Tiongkok yang mayoritas sahamnya dikuasai Tsingshan Holding Group, sebagai perusahaan raksasa dunia dibidang industri logam. Keuntungan operasional dalam mengeksploitasi Morowali selama, dinilai tidak sebanding dengan tuntutan normatif buruh yang bekerja.
“Perusahaan dengan pendapatan besar tidak sepatutnya memperlakukan buruh dengan cara-cara yang tidak manusiawi, karena tanpa buruh perusahaan tidak akan mendapatkan apa-apa. Oleh karena itu Aliansi Solidaritas Untuk Buruh Morowali di Kota Palu menyatakan mendukung aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh PT IMIP,” terang Sarif.
Karena itu kata Sarif, masa aksi mengajukan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Mendukung aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), khususnya yang diadvokasi oleh Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.
2. Menolak Union Busting berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT IMIP terhadap buruh PT IMIP yang melakukan aksi pada 5 Agustus 2020.
Terpisah, Advokat Rakyat Agussalim, SH menegaskan, kehadiran Aliansi Solidaritas untuk Buruh Morowali mendesak, agar PT IMIP dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulteng serta Imigrasi segera dipanggil.
“Dan mendesak agar terbentuk pansus kasus buruh yang sedang terjadi di PT IMIP serta turun ke lapangan, dengan formasi adanya SATGAS masalah Buruh PT IMIP,” tandas Agus yang juga Ketua Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) itu. [Repost-Post Rakyat.com-AA)