Salah Kaprah Koperasi Desa Merah Putih

Ade Indriani Zuchri
Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mendefenisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Disusul dengan Bagian Kedua tentang Prinsip Koperasi Pasal 5 tentang Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut: (a). keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; (b). pengelolaan dilakukan secara demokratis, sehingga Koperasi adalah bentuk kesadaran intelektual dan sosial anggota masyarakat yang sektoral, yang melihat kebutuhan untuk meningkatkan peran ekonomi untuk memperkuat gerakan ekonomi mereka.
Berita tentang niatan Pemerintah untuk membuat koperasi-koperasi desa merah putih yang bertujuan untuk menjalankan tugas-tugas penting ekonomi kerakyatan, sekilas, sangat baik, karena nantinya koperasi-koperasi desa ini akan diarahkan untuk membeli komoditi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan sebagainya, sehingga masyarakat di desa tidak lagi kesulitan pasar dan permodalan.
Sebelum lahir Koperasi, yang sebagai soko guru ekonomi Indonesia dengan daulat anggota, yang kelahirannya diintervensi regulasi dan berbagai kemudahan untuk melahirkan bentuk ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan, salah satunya adalah untuk mengurangi perilaku liar para tengkulak yang sangat merugikan petani. Setelah kelahiran UU Desa Tahun 2014, terutama pada pasal 87, 88, 89 dan 90 menyebut, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes dibentuk oleh Pemerintahan desa untuk mendayagunakan seluruh potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes meletakkan kekuasaan tertingi pada Musyawarah Desa sedangkan Koperasi meletakkan keputusan tertingginya pada anggota, sama seperti pendirian koperasi awalnya, BUMDES diintervensi dengan kekuatan regulasi dan modal melalui penyertaan modal desa dan penyertaan modal masyarakat desa. Penyertaan modal desa dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).
Dari narasi diatas, tentu kedua kelembagaan ini memiliki makna sama dengan defenisi yang berbeda, sama-sama sebegai kelembagaan ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk kepentingan ekonomi rakyat,tetapi dua kelembagaan ini didirikan oleh kesadaran kolektif yang terbuka, dan oleh intervensi tanggung jawab negara untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Tetapi beberapa hari lalu, publik disontakkan dengan keinginan pemerintah mendirikan koperasi-koperasi desa dengan nama Koperasi Desa Merah Putih, mengutip kumparan, pada konferensi pers yang disampaikan oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam negeri menyatakan, tugas koperasi desa merah putih ini adalah Salah satunya membeli cold storage-nya untuk menyimpan, ada gudang gerai-gerai segala macam. Apotek. one-stop system ini, one-drop system, one–stop solution, koperasi ini bertujuan untuk menyerap hasil pertanian masyarakat desa dengan harga yang telah dipatok pemerintah. Dengan demikian, para petani tidak akan mengalami kerugian akibat harga jual yang rendah di pasaran, Menurut Tito, koperasi ini perlu dibentuk di semua desa dan akan mendapat dukungan dari pemerintah. Dana yang dibutuhkan untuk setiap koperasi mencapai Rp 5 miliar, yang akan digunakan untuk pembangunan cold storage, gudang, serta manajemen operasional.
Menarik, untuk melihat dan mengetahui alur fikir pemerintah tentang koperasi desa merah putih ini?, apakah cara kerja dan meaningnya berbeda dengan Bumdes?, apakah sebenarnya pemerintah mengetahui perbedaan antara koperasi dan BUMdesa?, mungkin ada baiknya kita memberi faham kepada pemerintah: BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, dimana Bumdes mengacu secara hirarkis kepada struktur dan bagan BUMN adalah, State Capitalnya diperoleh dari pendanaan atau pendapatan negara, sehingga negara berhak menunjuk pengurusnya secara proregatif, dengan keuntungan yang nantinya akan dipergunakan oleh negara untuk dikembalikan kepada publik sebagai public needs. Sementara Koperasi adalah social state, atau modal dasarnya dikumpulkan dari iuran anggota, sehingga pemegang daulat utama adalah anggota, anggota berhak memilih pengurus koperasi, lalu bila modal awal koperasi berasal dari state capital, bagaimana dengan kemandirian koperasi, sesuai tercantum pada UU Koperasi tahun 92?.
Salah kaprah tentang meaning koperasi ini wajib difahami secara harafiah dan filisopis oleh pemerintah, sehingga mengakibatkan kemandulan bagi koperasi dimasa depan, daripada mendirikan 70.000 koperasi desa yang memakan ratusan triliunan, lebih baik memperbaiki cara kerja dan model ekonomi Bumdes, meningkatkan kapasitas pengelola Bumdes, memberikan sistem tata kelola yang baik, sehingga menjadi kekuatan ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Belajarlah lebih faham tentang defenisi koperasi dengan lebih paripurna, agar tidak menghasilkan kebijakan yang tidak bermanfaat secara ekonomi politik. (MY)