SHI: Reforma Agraria di Banten Harus Segera Diwujudkan

SHI,- Kabupaten Lebak merupakan salah satu daerah di Banten. Memiliki banyak permukiman di dalam kawasan hutan baik di Taman Nasional, Hutan Produksi termasuk berada di dalam konsesi perusahaan. Berdasarkan hasil identifikasi Sarekat hijau Indonesia, di Kabupaten Lebak sekurangnya terdapat 29 desa baik seluruh maupun sebagian permukimannya berada di dalam kawasan hutan, juga permukiman wilayah adat. Selain memiliki persoalan tersebut, di Kabupaten Lebak terdapat pula konflik agraria sebagaimana terjadi antara masyarakat desa di Kecamatan Cijaku dan Cigemblong dengan PT. Pertiwi Lestari.

Jalan pemecahan masalah agraria ungkap Mukri Friatna Kepala Departemen Organisasi dan Kaderisasi Pimpinan Pusat SHI yang juga mantan Kadep Advokasi WALHI Nasional, saat ditemui wartawan metropostNews.com pada hari Selasa 06/09/2022.

“Telah dimulai sejak tujuh tahun lalu dengan diterbitkannya Perpres No.2 tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015-2019. Salah satu yang dituangkan dalam RPJMN itu ialah ditetapkannya target pelakanaan kebijakan reformasi agraria seluas 9 juta hektar, dimana salah satu objek tanah yang akan diredistribusikan seluas 4,1 juta hektar berasal dari kawasan hutan.” Kata Mukri.

Sayangnya ujar Mukri, kebijakan prorakyat itu kurang mendapat pengawalan dari pemerintah daerah. Program ini akan berakhir dengan berakhirnya pemerintahan Kabinet Gotong Royong jilid dua pada tahun 2024 sehingga kita masih memiliki waktu jika ingin mengaksesnya imbuh Mukri.

Saat ini terdapat dua desa yang sedang difasilitasi oleh SHI untuk mengusulkan pelepasan permukiman dari dalam kawasan hutan, kedua desa itu adalah Desa Parakanlima Kecamatan Cirinten dan Desa Mekarjaya Kecamatan Cijaku. Adapun skema kepemilikan tanah yang nanti akan diusulkan kepada Kementerian LHK, keseluruhan warga dari ke dua desa tersebut memilih kepemilikan komunal. Proses yang kami jalankan ini merupakan perwujudan reforma agraria kata Mukri.

Sebelumnya kami sudah mulai memfasilitasi mayarakat di Kabupaten Lebak sejak tahun 2017 untuk mengakes program reforma agraria dan akes reforma dalam bentuk perhutanan sosial, dan alhamdulilah sudah banyak desa yang telah mendapatkan SK Menteri LHK untuk program perhutanan sosial.

Program reforma agraria ini sendiri adalah jawaban atas adanya ketidakadilan dan ketimpangan dalam struktur kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk untuk menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Proses yang kami jalankan ini tidak memungut dana satu rupiah pun dari masyarakat dan bukan pula agenda yang didukung lembaga donor. Kami bekerja secara mandiri, namun tetap dibantu oleh Walhi dan AP2SI dalam hal peningkatan kapasitas pemetaan dan oleh Sawit Watch untuk pengolahan peta. Kami berharap pula bisa bersinergi khususnya dengan Pemda Lebak dan Pemda Banten pada umumnya untuk menjalankan agenda reforma agraria secara bersama-sama pungkas Mukri.

 

*REPOST Sarekat Hijau Indonesia Fasilitasi Program Reforma Agraria Di Banten | (metropostnews.com)