Matinya Demokrasi di Desa Peleru: Kasus Kriminalisasi Petani Oleh Perusahaan Sawit PT SPN
SHI.or.id – Morowali Utara, Pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, sekelompok aparat kepolisian dari Polsek Mori Atas, anggota Brimob bersenjata laras panjang, bersama humas dan sekuriti PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN), tiba di lokasi sengketa antara perusahaan dan petani Desa Peleru, Saudara Adhar Ompo alias Olong. Kedatangan mereka menggunakan mobil milik PT SPN dengan tujuan melakukan penangkapan paksa terhadap Olong yang saat itu sedang memanen buah kelapa sawit bersama lima orang lainnya, termasuk satu anak kecil.
Dalam proses penangkapan tersebut, terjadi cekcok antara Hengky, Humas PT SPN, dengan Olong mengenai status kepemilikan lahan. Olong mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak 1990 berdasarkan Surat Keterangan Usaha kepemilikan sawah, sedangkan perusahaan mengklaim lahan itu berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dimiliki PTPN XIV sejak 2009 dan dialihkan ke PT Sinergi Perkebunan Nusantara pada 2011. Ekspansi perusahaan ini di wilayah Watumesono, termasuk lahan Olong, dimulai pada 2015 dan dianggap oleh Olong serta masyarakat setempat sebagai perampasan tanah.
Sengketa lahan antara Olong dan perusahaan sawit, PT SPN sudah berlangsung sejak 2015 dan belum terselesaikan hingga 2025, mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria. Karena itu, Olong melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) di lahannya sendiri sebagai bentuk pembelaan atas haknya.
Namun, Hengky memerintahkan aparat kepolisian menangkap dan memborgol Olong atas tuduhan pencurian buah sawit. Olong menolak tuduhan tersebut dan membantah penangkapan itu, sambil merekam video kejadian dan meminta agar masalah diselesaikan secara musyawarah di kantor desa. Meski demikian, pihak perusahaan mendesak aparat melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah.
Penangkapan berlangsung dengan kekerasan; Olong mengalami memar di kepala akibat pukulan anggota Brimob yang sempat mengokang senjata api saat Olong melakukan pembelaan diri. Setelah penangkapan, Hengky merampas ponsel milik Olong. Olong kemudian dibawa ke Polsek Mori Atas, dan sekitar satu jam kemudian diteruskan ke Polres Morowali Utara. Keluarga Olong baru mengetahui penangkapan tersebut keesokan harinya.
Matinya Demokrasi di Desa Peleru
Kasus kriminalisasi petani seperti yang dialami Olong ini mencerminkan matinya demokrasi di Desa Peleru. Ketika hak-hak petani atas tanah yang telah mereka kelola puluhan tahun diabaikan, dan penyelesaian sengketa lahan tidak berjalan adil, maka ruang demokrasi dan keadilan sosial menjadi terpinggirkan. Aparat yang seharusnya melindungi warga justru digunakan untuk mengintimidasi dan menekan petani yang memperjuangkan haknya. Hal ini menunjukkan adanya dominasi korporasi dan kekuasaan yang mengekang suara rakyat kecil, sehingga demokrasi di tingkat desa menjadi tidak berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan transparan.
Tuntutan Perhimpunan Pemilik Lahan Sawit
Menanggapi peristiwa ini, Perhimpunan Pemilik Lahan Sawit menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
-
Menghentikan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap petani.
-
Mengembalikan tanah masyarakat yang dirampas oleh PT.SPN.
-
Membebaskan Saudara Olong.
-
Memberikan keadilan dan mengembalikan tanah petani Desa Peleru.
Kasus ini menjadi cermin kegagalan sistem demokrasi lokal dalam melindungi hak-hak petani dan menunjukkan perlunya reformasi dalam penyelesaian sengketa agraria serta perlindungan hak-hak masyarakat adat dan petani di Desa Peleru
