Karhutla Dalam Perspektif Bruno Latour
Oleh: Asmaran Dani
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) datang dan pergi seperti tamu tak diundang yang selalu membawa hadiah sesak di dada, perih di mata, dan rasa cemas yang sulit dihapus dari ingatan. Di balik cerita penderitaan warga, terdapat jaringan kepentingan, teknologi, dokumen hukum, dan keputusan politik yang membentuk lanskap bencana ini. Gugatan warga Sumsel bersama Greenpeace terhadap korporasi raksasa yang dituding bertanggung jawab atas Karhutla adalah sebuah upaya untuk mengurai simpul jaringan itu, meskipun akhirnya ditolak oleh pengadilan. Penolakan ini menandai bukan hanya kekalahan hukum, tetapi kegagalan kita bersama dalam memahami bagaimana kekuasaan bekerja melalui relasi aktor-aktor yang tersembunyi di balik wacana kabut asap.
Jika kita menggunakan kacamata Actor–Network Theory (ANT) seperti yang dikembangkan Bruno Latour, maka realitas sosial politik bukanlah hasil dari kehendak manusia atau struktur ekonomi belaka tetapi terbangun dari jaringan kompleks yang melibatkan aktor manusia dan non-manusia dalam hubungan yang saling membentuk. Dalam kasus Karhutla, aktor-aktor itu meliputi korporasi, pemerintah, pengadilan, masyarakat sipil, lahan gambut, sampai dengan dokumen izin. Semua entitas ini baik yang hidup maupun tak hidup saling berinteraksi dan membentuk realitas. Dengan memahami kasus ini melalui lensa ANT, kita melihat gugatan hukum tidak hanya sebagai pertarungan antara masyarakat versus korporasi, tetapi sebagai upaya mengganggu, memodifikasi, dan merekayasa ulang jaringan aktor yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain¹.
Dalam sidang gugatan kabut asap, aktor manusia yang terlihat jelas adalah para penggugat. Warga yang terdampak langsung, aktivis Greenpeace, dan tim kuasa hukum. Mereka membawa bukti-bukti berupa data titik tempat terjadinya Karhutla, kesaksian medis dari dokter yang menangani ISPA, kesaksian ahli, dan dokumentasi kebakaran yang diambil langsung di lapangan. ANT mengajarkan kita bahwa bukti itu sendiri adalah aktor. Data Karhutla bukan sekadar “representasi”, tetapi alat yang mampu mempengaruhi jalannya sidang, memaksa hakim untuk mengakui bahwa ada realitas kebakaran yang terukur dan terdokumentasi. Bencana Karhutla, dalam jaringan ini, bekerja bersama aktivis untuk memberi bobot pada argumen untuk berpihak kepada petani dan masyarakat setempat. Namun di sisi lain, perusahaan juga memiliki aktor-aktor seperti laporan internal, dokumen audit, izin yang sah menurut hukum, dan saksi ahli yang menafsirkan data dengan cara yang menguntungkan mereka. Aktor dari perusahaan terhubung dengan negara yang memfasilitasi kebutuhan korporasi tanpa diketahui publik. Korporasi mengendalikan negara sebagai kunci kemenangan melawan gerakan masyarakat sipil².
Kegagalan gugatan ini tidak bisa dipahami hanya sebagai bias hakim atau lemahnya argumentasi, tetapi sebagai bukti bahwa jaringan aktor perusahaan lebih stabil, lebih kuat, dan lebih mampu mempertahankan bentuknya. Perusahaan memiliki akses pada aktor hukum seperti undang-undang yang memihak kepastian investasi, lembaga peradilan yang terikat prosedur formal, dan birokrasi yang siap memfasilitasi. Semua ini membentuk jaringan hegemonik yang sulit dibongkar oleh mereka yang melakukan perlawanan³.
ANT juga membantu kita memahami bahwa Karhutla sendiri adalah aktor non-manusia ciptaan korporasi, sebagai agen yang mempengaruhi keputusan politik mendesain lanskap sosial ekonomi politik. Karhutla juga memiliki karakter yang menguntungkan korporasi, sehingga sulit menunjuk satu pelaku secara spesifik. Dengan kata lain, Karhutla memang didesain korporasi untuk bekerja abstrak. Ia mengganggu kehidupan warga, tetapi juga mengaburkan rantai tanggung jawab hukum.
Melihat dari perspektif ini, kita dapat mengatakan bahwa perjuangan warga bukan hanya melawan korporasi, melainkan melawan konfigurasi jaringan yang kompleks. Perjuangan ini membutuhkan kemampuan untuk membangun jaringan tandingan. Menghubungkan warga desa, peneliti, teknologi pemantauan, media independen, dan instrumen hukum internasional. Di sinilah kekalahan gugatan menjadi pelajaran penting. Bahwa dalam logika ANT, perubahan sosial terjadi bukan semata melalui kesadaran massa atau kemenangan di pengadilan, tetapi melalui intervensi strategis terhadap relasi antar-aktor.
Namun dari semua pembahasan ini, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa Karhutla hidup dalam jaringan kapitalisme ekstraktif global. Perusahaan-perusahaan beroperasi bukan hanya karena izin pemerintah, tetapi juga karena terhubung ke pasar dunia memenuhi industri makanan, kosmetik, biofuel, kertas, tisu, dan lain-lain. Pasar internasional ini adalah aktor tak terlihat yang memaksa setiap lahan untuk menjadi sumber komoditas, bahkan jika itu berarti membakar gambut yang menyimpan karbon ribuan tahun. Dalam logika ini, kebakaran adalah efek samping yang bisa ditoleransi selama keuntungan korporasi tetap kompetitif. Gugatan hukum di Palembang, sejauh ini, belum mampu mengganggu jaringan ekonomi-politik milik korporasi yang begitu kompleks⁴.
Refleksi ini menuntun kita pada pertanyaan politis yang lebih besar: bagaimana membangun jaringan yang berpihak pada alam dan masyarakat? ANT memberi kita kerangka untuk melihat bahwa Karhutla hasil dari keberhasilan kapitalisme global merangkai aktor-aktor yang saling terhubung secara internasional. Sedangkan dalam konteks masyarakat sipil berarti menghubungkan gerakan perlawanan dengan dukungan media, dan solidaritas internasional dapat menjadi peluang untuk mengubah arah jalannya pertarungan di mata hukum formal, dengan catatan setiap satu simpul jaringan adalah kekuatan utama gerakan.
Kekuatan ini hanya bisa dicapai dengan keterlibatan penuh LSM dan aktivis lokal sejak awal membentuk arah pertarungan, bukan hanya dilibatkan di tengah. Jika tidak, gugatan Bencana Karhutla hanya menjadi sebuah program bukan transformasi sosial. Akibatnya jaringan perlawanan dapat runtuh, dan kabut asap kembali menjadi rutinitas tahunan. LSM dan aktivis lokal dapat turut membentuk jaringan seperti yang ditekankan Latour, perakitan ulang dengan melibatkan aktor-aktor yang dipilih untuk hidup bersama melakukan perlawanan tanpa batas akhir⁵. Singkatnya sebelum kemenangan diraih masyarakat sipil, perlawanan akan tetap ada dan berlipat ganda, walaupun Greenpeace mengakhiri programnya di Sumsel.
Penolakan gugatan masyarakat sipil adalah kekalahan yang pahit, tetapi juga cermin yang memperlihatkan betapa karhutla bukan hanya bencana menindas, melainkan hasil dari orkestrasi jaringan yang melibatkan manusia dan non-manusia seperti hukum, teknologi, alam, struktur negara dan pasar yang dalam hal ini dikuasai korporasi. Jika kita ingin mengakhirinya, kita harus belajar bukan hanya melawan, tetapi serius merangkai ulang jaringan aktor. Dan dalam kerja itu, setiap aktor harus menyadari bahwa Karhutla adalah momen untuk memicu transformasi sosial radikal bukan hanya target dari program.
Catatan Kaki
- BrunoLatour, Reassembling the Social: An Introduction to Actor–Network-Theory (Oxford: Oxford University Press, 2005), hlm. 65–86.
- SheilaJasanoff, States of Knowledge: The Co-Production of Science and Social Order (London: Routledge, 2004), 77–94.
- AnnaLowenhaupt Tsing, Friction: An Ethnography of Global Connection (Princeton: Princeton University Press, 2005), hlm. 198–203.
- Jason Moore, “The Capitalocene, Part I: On the Nature and Origins of Our Ecological Crisis, ” The Journal of Peasant Studies, Vol. 44, No. 3, 2017, hlm. 594– 630.
- BrunoLatour, Politics of Nature: How to Bring the Sciences into Democracy (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2004), hlm. 213–227.
