Transformasi Ekologis dan Disposisi Sosial di Lanskap Batang Toru: Analisis Kritis atas Kapitalisme Ekstraktif dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan
Oleh : Ade Indriani Zuchri
Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia
Lanskap Batang Toru di Tapanuli Selatan merupakan salah satu kawasan ekologis yang memiliki signifikansi tinggi di Pulau Sumatera, berfungsi sebagai fondasi kehidupan sosial-ekologis bagi masyarakat lokal. Namun, kawasan ini kini menghadapi transformasi drastis yang dipicu oleh ekspansi industri ekstraktif, khususnya perkebunan kelapa sawit. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan struktur ruang dan penghidupan masyarakat Batang Toru melalui lensa teori kritis. Dengan menggunakan kerangka Kapitalisme Ekstraktif dan konsep Accumulation by Dispossession (Harvey, 2005), serta perspektif Ekologi Politik (Bryant & Bailey, 1997; Peluso, 2012), menunjukkan bahwa bencana ekologis yang terjadi, seperti banjir bandang dan luapan Sungai Batang Toru, bukanlah fenomena alamiah, melainkan manifestasi dari bencana struktural. Bencana ini berakar pada kebijakan pembangunan yang mengutamakan akumulasi modal jangka pendek, mengabaikan daya dukung ekologis, dan melemahkan kedaulatan masyarakat lokal atas ruang hidup mereka. Kegagalan negara dalam tata kelola lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat menjadi fasilitator utama dalam proses disposisi sosial dan kerusakan ekologis ini.
Kawasan Batang Toru, dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis yang sangat vital. Bagi komunitas yang mendiami wilayah sekitarnya, hutan Batang Toru memiliki makna yang jauh melampaui sekadar tutupan vegetasi; ia adalah sistem penyangga kehidupan yang menjamin keberlanjutan sosial dan ekonomi. Sebelum masifnya intervensi industri ekstraktif, terutama sebelum periode 1990-an hingga awal 2000-an, masyarakat lokal menjalankan pola hidup yang terintegrasi dengan alam. Mereka menerapkan sistem sosial-ekologis yang berbasis pada pertanian tradisional, agroforestri, dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, yang secara inheren menjaga keseimbangan ekosistem dan menjamin kedaulatan pangan lokal.
Kontras mencolok terlihat pada kondisi Batang Toru saat ini. Frekuensi dan intensitas bencana ekologis, seperti banjir bandang dan meluapnya Sungai Batang Toru, semakin meningkat. Fenomena ini, yang secara keliru sering dianggap sebagai murni bencana alam, sesungguhnya merupakan konsekuensi langsung dari dorongan kapitalisme ekstraktif dan model pembangunan yang bersifat merusak. Perubahan fungsi lahan secara besar-besaran, terutama untuk perkebunan monokultur kelapa sawit, telah meruntuhkan fondasi ekologis yang selama ini menopang kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis kritis terhadap proses transformasi ini, menempatkan bencana ekologis dalam konteks kegagalan tata kelola dan disposisi sosial.
Kedaulatan Ekologis Masyarakat Lokal Pra-Ekstraksi
Sebelum masuknya industri skala besar, kehidupan masyarakat Batang Toru dicirikan oleh kedaulatan ekologis dan kemandirian pangan. Sistem penghidupan mereka berpusat pada pertanian tradisional dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Mereka mengembangkan pola agroforestri yang kompleks, dikenal sebagai kebun campuran, yang mengintegrasikan tanaman pangan (padi ladang, jagung, ubi), pohon keras (kopi kampung, kemenyan), buah-buahan hutan, dan rempah-rempah. Sistem ini merupakan model ekonomi berkelanjutan yang berbasis pada kearifan lokal.
Relasi antara manusia dan alam diatur oleh nilai-nilai adat yang kuat, yang mempromosikan prinsip pemanfaatan selektif dan berkelanjutan: “ambil secukupnya, sisakan untuk masa depan.” Kepatuhan terhadap prinsip ini memastikan bahwa hutan tetap berfungsi optimal sebagai penyerap air, penahan erosi, dan pengendali ekosistem. Konsekuensinya, Sungai Batang Toru pada masa itu stabil, jernih, dan banjir besar hampir tidak dikenal. Stabilitas ekologis ini secara langsung mendukung ketahanan pangan dan sosial masyarakat.
Disposisi Sosial dan Transformasi Ruang oleh Kapitalisme Ekstraktif
Perubahan mendasar terjadi seiring masuknya perusahaan perkebunan dan industri ekstraktif. Logika kapitalisme ekstraktif, yang didorong oleh orientasi pada ekspansi lahan, komodifikasi sumber daya, dan akumulasi keuntungan, secara radikal mengubah struktur ruang dan penghidupan. Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai benteng ekologis dan sumber daya komunal, digunduli dan diubah menjadi hamparan monokultur kelapa sawit dalam waktu singkat.
Proses ini merupakan contoh nyata dari accumulation by dispossession (Harvey, 2005). Masyarakat yang sebelumnya memiliki akses luas dan kontrol terhadap tanah, air, dan hutan, tiba-tiba kehilangan kendali atas sumber daya vital mereka. Tanah adat dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi, dan ruang komunal bertransformasi menjadi kawasan industri. Secara simbolis, kekuasaan bergeser: jika dahulu cangkul melambangkan kedaulatan rakyat atas tanah, kini ekskavator menjadi penanda dominasi modal yang menggeser kekuasaan rakyat.
Dampak sosial dari disposisi ini sangat parah. Masyarakat yang semula mandiri dan berdaulat pangan, terpaksa berubah status menjadi buruh harian yang rentan dan tidak stabil. Mereka beralih dari pemilik ruang hidup menjadi penonton kehancuran ekologis di tanah mereka sendiri. Secara ekologis, hilangnya tutupan hutan menyebabkan erosi masif dan ketidakmampuan lahan menahan air, yang berujung pada meluapnya Sungai Batang Toru dan terjadinya banjir bandang. Bencana ini adalah gejala dari kerusakan ekologis yang dipicu oleh perubahan tata ruang yang didikte oleh kepentingan modal.
Kegagalan Struktural Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Kerusakan di Batang Toru tidak dapat dipisahkan dari peran negara. Dalam perspektif Ekologi Politik, negara seringkali tidak bertindak sebagai pelindung lingkungan dan masyarakat, melainkan sebagai fasilitator utama ekspansi industri yang merusak. Negara terpaku pada paradigma pembangunan yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, seringkali dengan mengorbankan keberlanjutan ekologis dan hak-hak masyarakat lokal.
Kegagalan struktural negara ini terlihat dari beberapa aspek kunci:
1.Minimnya Pengawasan dan Penegakan Hukum: Negara gagal mengawasi pembukaan hutan skala besar dan membiarkan praktik-praktik yang merusak lingkungan terus berlangsung.
2.Pemberian Izin yang Tumpang Tindih: Pemberian izin konsesi yang tidak mempertimbangkan daya dukung ekologis dan tumpang tindih dengan wilayah adat atau ruang hidup masyarakat.
3.Pengabaian Penataan Ruang: Tidak adanya upaya serius untuk menata ulang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, meskipun frekuensi banjir terus meningkat.
4.Pelemahan Hak Masyarakat Lokal: Negara gagal memberikan perlindungan yang memadai bagi petani kecil dan masyarakat adat, serta mengabaikan pengetahuan lokal yang terbukti efektif dalam menjaga hutan.
Dengan demikian, banjir bandang dan luapan sungai di Batang Toru harus dipahami sebagai bencana struktural. Ini adalah hasil dari kebijakan yang secara sistematis mengorbankan ruang hidup rakyat demi investasi dan akumulasi modal, menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam memastikan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang aman dan lestari.
Transformasi lanskap Batang Toru merupakan studi kasus klasik mengenai konflik antara logika akumulasi modal dalam kapitalisme ekstraktif dan prinsip keberlanjutan ekologis-sosial. Proses accumulation by dispossession telah meruntuhkan kedaulatan ekologis masyarakat lokal, mengubah mereka dari produsen mandiri menjadi buruh rentan, dan mengganti stabilitas ekosistem dengan kerentanan bencana. Bencana ekologis yang terjadi adalah konsekuensi langsung dari kegagalan struktural negara yang bertindak sebagai fasilitator industri, bukan sebagai pelindung ruang hidup rakyat.
Rekomendasi
Untuk mencegah Batang Toru menjadi contoh tragis dari bencana permanen, diperlukan perubahan paradigma pembangunan yang mendasar:
1.Penataan Ulang Tata Ruang: Mendesak penataan ulang tata ruang yang berbasis pada daya dukung ekologis dan mitigasi bencana, bukan semata-mata pada potensi investasi.
2.Penguatan Perlindungan Hutan dan Hak Masyarakat: Mengembalikan fungsi hutan yang hilang dan mengakui serta melindungi hak-hak masyarakat lokal dan adat atas ruang hidup mereka.
3.Pelibatan Penuh Masyarakat: Memastikan bahwa masyarakat lokal dilibatkan secara penuh dan substantif dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka. Ruang hidup harus diakui sebagai hak rakyat, bukan komoditas korporasi. (MY)
Daftar Pustaka
Bryant, R., & Bailey, S. (1997). Third World Political Ecology. Routledge. Harvey, D. (2005). The New Imperialism. Oxford University Press. Li, Tania Murray. (2014). Land’s End: Capitalist Relations on an Indigenous Frontier. Duke University Press. Peluso, N. (2012). Political Ecology and the Struggle for Land. Routledge. Ribot, J., & Peluso, N. (2003). “A Theory of Access.” Rural Sociology, 68(2). Scott, J. C. (1998). Seeing Like a State. Yale University Press.
