Ketiadaan Status Darurat Nasional untuk Banjir Sumatera Menuai Kritik: Negara Dinilai Abaikan Keselamatan Warga

Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Provinsi Sumatera Utara, Hendrawan Hasibuan mengatakan, Orangutan merupakan spesies endemik yang ada di Indonesia, hanya ada di tiga tempat yaitu, Kalimantan, Sumatera, dan Tapanuli. Spesies ini tidak jarang mendapat ancaman perburuan liar dan perdagangan.

Jakarta, — Penanganan banjir besar yang melanda Sumatera—termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan—masih menuai polemik setelah pemerintah pusat belum menetapkan status darurat bencana nasional. Keputusan ini mendapat kritik keras dari berbagai pihak, termasuk pimpinan regional Sarekat Hijau Indonesia (SHI).

Banjir yang berlangsung sejak awal November telah merendam ribuan rumah, memutus akses transportasi, dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara pemerintah pusat tetap bersikukuh bahwa tanggung jawab penanganan sepenuhnya masih berada pada pemerintah daerah, sejumlah pengamat menilai pendekatan tersebut tidak sebanding dengan skala kerusakan.

Dari analisis political ecology, banjir di Sumatera tidak dapat dipandang sebagai fenomena alam semata. Ekspansi perkebunan sawit, pertambangan, dan pembukaan hutan secara besar-besaran telah melemahkan fungsi ekologis DAS, menghilangkan resapan air, dan meningkatkan risiko banjir ekstrem.

Ketua DPW SHI Sumatera Utara, Hendra Hasibuan, mengecam keputusan pemerintah pusat yang tidak menetapkan status darurat nasional. “Ini bukan bencana biasa. Ini akibat akumulasi kerusakan ekosistem yang dibiarkan berlangsung bertahun-tahun. Ketika negara tidak menetapkan status darurat, itu menunjukkan negara tidak menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama. Negara tampak lebih menjaga kepentingan pemilik modal yang selama ini merusak hutan dan lahan,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua DPW SHI Sumatera Selatan, Muhammad Husni, yang menilai bahwa pemerintah gagal membaca skala ancaman yang sedang terjadi.

Banjir ini memutus kehidupan ribuan warga. Infrastruktur hancur, lahan pertanian rusak total. Ketika pemerintah pusat tidak meningkatkan status bencana, ini mengirimkan pesan bahwa negara lebih mengutamakan stabilitas investasi daripada keselamatan rakyat di daerah terdampak. Ini bentuk kegagalan negara dalam tata kelola bencana,” ujarnya.

Husni mengatakan bahwa di banyak wilayah Sumatera Selatan, kerusakan ekologis akibat perkebunan skala besar dan pertambangan sudah lama menjadi pemicu banjir tahunan. “Negara tidak boleh terus-terusan menutup mata. Tidak ada bencana besar tanpa ada kerusakan struktural. Ini bukan hanya hujan ekstrem; ini buah dari kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada lingkungan dan rakyat kecil,” tambahnya.

Dalam perspektif environmental justice, tanpa penetapan status darurat nasional, kelompok rentan—termasuk masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, dan masyarakat adat—tidak mendapatkan perlindungan dan bantuan secara cepat. Sementara itu, teori disaster governance menegaskan bahwa kegagalan negara juga terjadi ketika respons kebijakan tidak proporsional terhadap besarnya ancaman.

Hingga laporan ini diterbitkan, ribuan warga masih mengungsi dan sebagian wilayah belum dapat dijangkau akibat akses jalan yang terputus. Para pimpinan SHI menegaskan bahwa banjir Sumatera merupakan alarm keras bagi negara untuk mengubah paradigma pembangunan, menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan modal, dan mengambil langkah-langkah berani untuk mengatasi krisis ekologis yang semakin sering terjadi. (MY)