Bebaskan John Bala – Hentikan Kriminalisasi Pejuang Agraria

 

Pernyataan Solidaritas

Sarekat Hijau Indonesia

Bebaskan John Bala – Hentikan Kriminalisasi Pejuang Agraria

Sarekat Hijau Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan moral atas penetapan status tersangka terhadap Anton Yohanes Bala (John Bala), pejuang agraria dan pembela Masyarakat Adat Nanghale, oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Tindakan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius terhadap perjuangan keadilan agraria dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.

John Bala adalah advokat rakyat yang selama lebih dari dua dekade mendedikasikan hidupnya untuk mendampingi Masyarakat Adat Nanghale dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka. Kriminalisasi terhadap dirinya merupakan bentuk pembungkaman sistematis terhadap pembela masyarakat adat, sekaligus mencerminkan keberpihakan aparat pada kepentingan korporasi di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan secara adil.

Penetapan tersangka ini sarat kejanggalan dan cacat secara hukum. Tuduhan “memasuki pekarangan orang lain” didasarkan pada laporan perusahaan yang tidak lagi memiliki legal standing, karena status Hak Guna Usaha telah berakhir sejak tahun 2013, sementara peristiwa yang dituduhkan terjadi pada tahun 2014. Lebih dari itu, John Bala menjalankan perannya sebagai paralegal dan kuasa hukum masyarakat adat—sebuah tugas yang dilindungi oleh hukum dan merupakan bagian dari upaya pemenuhan akses keadilan bagi kelompok yang selama ini dimarjinalkan.

Kriminalisasi ini juga tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang perampasan tanah Masyarakat Adat Nanghale yang berlangsung sejak masa kolonial hingga hari ini. Penggusuran ratusan rumah dan perampasan tanah adat oleh perusahaan pada Januari 2025 merupakan pelanggaran berat terhadap hak masyarakat adat, yang hingga kini belum mendapatkan pemulihan yang adil. Dalam konteks ini, menjadikan John Bala sebagai tersangka adalah upaya mengalihkan perhatian dari akar persoalan sesungguhnya: ketidakadilan struktural dalam penguasaan dan pengelolaan tanah.

Atas dasar tersebut, Sarekat Hijau Indonesia menyatakan solidaritas penuh kepada John Bala dan Masyarakat Adat Nanghale, serta menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu melawan kriminalisasi pembela hak rakyat. Kami mendesak:

  1. Penghentian segera seluruh proses kriminalisasi terhadap John Baladan pemulihan nama baiknya sebagai pejuang keadilan agraria;
  2. Pendekatan dialogis dan bermartabatdalam penyelesaian konflik agraria Nanghale, dengan melibatkan masyarakat adat dan para pendamping hukumnya secara setara.
  3. Pemulihan hak-hak Masyarakat Adat Nanghale atas tanahnya, termasuk pelaksanaan reforma agraria pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas reforma agraria.

 

Kami percaya bahwa keadilan agraria tidak akan pernah terwujud melalui kriminalisasi, melainkan melalui pengakuan, perlindungan, dan pemulihan hak masyarakat adat. Membela John Bala berarti membela hak masyarakat adat atas tanah, martabat, dan masa depan mereka.

Bebaskan John Bala.
Kembalikan Tanah Masyarakat Adat Nanghale.
Hentikan Kriminalisasi Pejuang Agraria.

Sarekat Hijau Indonesia
Dalam Solidaritas dan Perjuangan