TANAH BUKAN KOMODITAS SEMATA: IA ADALAH HAK, KEHIDUPAN, DAN MARTABAT RAKYAT

Tanah Rakyat Bukan Komoditas: Warga Desa Tojo Perjuangkan Hak dan Kepastian Hukum

TOJO UNA-UNA, SULAWESI TENGAH — Tanah bukan sekadar sebidang lahan yang dapat diperjualbelikan atau dicatat dalam dokumen kepemilikan. Bagi rakyat, tanah adalah ruang hidup: tempat membangun rumah, mencari penghidupan, merawat kehidupan sosial, serta mewariskan masa depan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, persoalan hak atas tanah tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan administratif. Di dalamnya terdapat persoalan hak, keadilan, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara untuk melindungi rakyat.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam perspektif Hak Menguasai Negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, kewenangan negara atas agraria merupakan mandat publik untuk mengatur dan mengelola pertanahan demi kepentingan rakyat, bukan legitimasi untuk mengabaikan hak masyarakat.

Persoalan tersebut kini dirasakan oleh warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Sejak Juni 2026, warga menyampaikan aspirasi terkait persoalan sertifikat hak milik mereka. Berdasarkan informasi yang disampaikan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah, lebih dari 100 warga mewakili sekitar 270 sertifikat hak milik (SHM) meminta penyelesaian dan pengembalian sertifikat yang mereka persoalkan. Persoalan tersebut juga mendapat perhatian melalui aksi warga di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tojo Una-Una.

Bagi warga, sertifikat bukan sekadar dokumen administratif. Di baliknya terdapat rumah, kebun, sumber penghidupan, sejarah keluarga, serta jaminan kehidupan bagi generasi berikutnya.

Ketua DPW SHI Sulawesi Tengah, Agussalim, S.H., menegaskan bahwa perjuangan warga Desa Tojo bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan perjuangan mempertahankan hak hidup dan martabat rakyat.

“Tanah rakyat bukan objek kekuasaan dan bukan komoditas yang dapat dipermainkan. Di atas tanah itulah rakyat membangun rumah, menanam, bekerja, membesarkan anak, dan menggantungkan masa depan. Karena itu, setiap hak rakyat yang dirampas, ditahan, atau diabaikan adalah bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi. SHI Sulawesi Tengah berdiri bersama rakyat—bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan negara benar-benar hadir,” ujar Agussalim, S.H.

Menurut Agussalim, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak sepihak. Negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh informasi, proses hukum yang adil, serta mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Rakyat tidak boleh dipaksa diam ketika hak-haknya dipertaruhkan. Selama ketidakadilan belum diselesaikan, selama itu pula perjuangan akan terus menyala. Kami percaya bahwa tanah adalah sumber kehidupan, dan mempertahankan tanah rakyat berarti mempertahankan masa depan bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, Obet selaku Koordinator Aksi menyampaikan bahwa warga Desa Tojo akan terus memperjuangkan pengembalian dan pengakuan atas hak mereka melalui jalan yang konstitusional, terbuka, dan bermartabat.

“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih keadilan dan menuntut negara menjalankan kewajibannya. Sertifikat-sertifikat itu bukan sekadar dokumen; di baliknya ada keringat petani, sejarah keluarga, rumah, kebun, dan kehidupan anak cucu kami. Jangan jadikan rakyat asing di atas tanahnya sendiri,” tegas Obet.

Bagi SHI Sulawesi Tengah, perjuangan warga Desa Tojo merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar mengenai keadilan agraria dan perlindungan ruang hidup rakyat. Penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan pendekatan administratif, tetapi harus memastikan hak masyarakat dihormati dan setiap proses dilakukan berdasarkan hukum, transparansi, serta prinsip keadilan.

Perjuangan warga Desa Tojo menunjukkan bahwa tanah pada akhirnya bukan hanya soal kepemilikan. Tanah adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan bagian dari martabat manusia.

Negara harus hadir bukan sebagai pihak yang menjauhkan rakyat dari ruang hidupnya, tetapi sebagai penjaga keadilan, pemberi kepastian hukum, dan pelaksana amanat konstitusi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

SHI Sulawesi Tengah akan terus mendampingi perjuangan warga Desa Tojo melalui jalur hukum dan konstitusional, untuk memastikan suara rakyat didengar dan hak-haknya memperoleh kepastian serta perlindungan. (MY)