Aktivis Hijau Kecam Kekerasan di Morowali: Pembangunan Ekstraktif Dinilai Langgar HAM dan Nilai Politik Hijau

Morowali, Indonesia — Aktivis lingkungan dan gerakan politik hijau di Indonesia mengecam keras rangkaian kekerasan yang terjadi di Desa Torete, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan kegagalan serius dalam tata kelola agraria, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di tengah ekspansi industri ekstraktif nasional.

Pada awal Januari 2026, Desa Torete dilanda kerusuhan setelah sebuah kantor perusahaan tambang dibakar, warga ditangkap dengan pendekatan bersenjata, dan jurnalis mengalami kekerasan dalam operasi aparat keamanan. Insiden ini terjadi setelah konflik lahan yang telah berlangsung lama antara masyarakat setempat dan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan gangguan keamanan,” kata Agus Salim, Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah. “Apa yang terjadi di Torete menunjukkan konsekuensi ketika pembangunan ekstraktif mengabaikan hak asasi manusia, keberlanjutan ekologis, dan demokrasi akar rumput.”

Morowali saat ini menjadi salah satu pusat strategis industri pertambangan Indonesia, khususnya nikel, yang memasok rantai pasok global untuk baterai kendaraan listrik dan teknologi energi hijau. Namun, menurut para pengkritik, industrialisasi yang dipercepat ini telah membawa dampak sosial dan ekologis yang berat bagi komunitas pesisir dan pedesaan.

Agus Salim menyebut masyarakat Torete telah lama menyuarakan keberatan atas skema kompensasi lahan yang tidak transparan, dugaan penyalahgunaan dana pengembangan masyarakat, serta pengambilalihan lahan pertanian dan kawasan mangrove.

“Mangrove diperlakukan sebagai komoditas, kebun rakyat dianggap bisa dikorbankan, dan warga diposisikan sebagai penghambat investasi,” ujarnya. “Model pembangunan seperti ini bertentangan dengan prinsip utama politik hijau yang menekankan batas ekologis, keadilan sosial, dan keadilan antar generasi.”

Konflik di Torete melibatkan PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP). Alih-alih diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang transparan, sengketa lahan tersebut justru berkembang menjadi kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga.

Aktivis lingkungan Arlan Dahrin, yang mendampingi proses pengorganisasian masyarakat, beberapa kali dilaporkan ke kepolisian. Ia akhirnya ditangkap secara paksa di lokasi tambang yang disengketakan pada 3 Januari 2026, memicu kemarahan dan kekecewaan publik di Torete.

“Kriminalisasi pembela lingkungan adalah tanda bahaya serius,” kata Agus Salim. “Dalam perspektif politik hijau, mereka yang membela tanah, air, dan ekosistem bukan ancaman negara, melainkan penjaga kepentingan publik.”

Beberapa jam setelah penangkapan tersebut, kantor PT RCP dibakar oleh massa. Meski mengecam perusakan properti, Agus Salim menegaskan bahwa kekerasan tersebut harus dipahami dalam konteks kegagalan sistemik.

“Politik hijau menolak kekerasan,” ujarnya. “Namun kekerasan sering kali muncul ketika ruang dialog ditutup, aspirasi diabaikan, dan saluran demokrasi runtuh.”

Situasi memburuk keesokan harinya ketika aparat keamanan melakukan operasi bersenjata di Desa Torete. Rumah-rumah warga dikepung, tembakan dilepaskan, dan sejumlah warga sipil ditangkap. Jurnalis Royman M. Hamid, yang meliput konflik tersebut, dilaporkan mengalami kekerasan saat penangkapan.

Rekaman video yang beredar menunjukkan penggunaan kekuatan aparat terhadap warga sipil tak bersenjata, memunculkan kekhawatiran atas pelanggaran prinsip proporsionalitas dan prosedur hukum.

“Tindakan ini bertentangan dengan standar HAM internasional, termasuk prinsip kebutuhan dan proporsionalitas dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” kata Agus Salim.

Ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan berdasarkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UN Guiding Principles on Business and Human Rights), yang mewajibkan korporasi mencegah dan tidak berkontribusi pada pelanggaran HAM.

“Dalam politik hijau, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada kepatuhan hukum,” katanya. “Perusahaan harus bertanggung jawab secara etis kepada masyarakat dan ekosistem. Menggunakan aparat keamanan atau intimidasi hukum untuk mengamankan proyek ekstraktif tidak dapat disebut berkelanjutan.”

Organisasi HAM mencatat bahwa kasus Torete mencerminkan pola yang lebih luas di Indonesia, di mana pembela lingkungan dan masyarakat adat semakin rentan terhadap kriminalisasi seiring meluasnya aktivitas pertambangan dan perkebunan skala besar.

Agus Salim mendesak pemerintah untuk menjadikan peristiwa Torete sebagai peringatan serius.

“Pembakaran kantor perusahaan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk represi lebih lanjut,” ujarnya. “Yang dibutuhkan adalah penyelidikan independen, akuntabilitas aparat, pembenahan tata kelola lahan, serta penyelesaian konflik yang benar-benar melibatkan masyarakat.”

“Warga Torete bukan penjahat,” tambahnya. “Mereka adalah petani, nelayan, jurnalis, dan keluarga yang mempertahankan tanah, lingkungan, dan masa depan mereka. Perjuangan mereka sejalan dengan nilai-nilai politik hijau: martabat manusia, demokrasi, dan perlindungan bumi.” (MY)