Batang Toru dan Ancaman Ecosida

Ade Indriani Zuchri

Ketua Umum Sarekat Hijau Indonesia

 

Degradasi yang berlangsung semakin cepat di Ekosistem Batang Toru tidak dapat dijelaskan semata-mata sebagai dinamika ekologis atau akibat tidak langsung dari pembangunan. Sebaliknya, proses tersebut harus dipahami dalam kerangka analitis yang lebih luas, yang mengaitkan ekosida, ekologi politik, dan tata kelola lingkungan. Pendekatan ini memungkinkan pembacaan yang lebih komprehensif terhadap bagaimana kerusakan lingkungan berskala besar tidak hanya dihasilkan oleh aktivitas manusia, tetapi juga dilembagakan melalui keputusan kebijakan, rezim perizinan, dan kegagalan institusional yang sistematis.

Dalam perspektif ekosida, transformasi lanskap Batang Toru mencerminkan pola kerusakan lingkungan yang parah, meluas, dan bersifat kumulatif, serta dapat diprediksi sejak tahap perencanaan. Ekosida, sebagaimana dirumuskan dalam literatur hukum lingkungan internasional, merujuk pada kerusakan ekosistem yang ekstensif sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran manusia yang secara signifikan mengganggu kemampuan manusia dan makhluk hidup lain untuk menikmati kehidupan yang aman dan berkelanjutan, baik pada masa kini maupun bagi generasi mendatang (Higgins, 2010; Sands et al., 2021). Dalam konteks Batang Toru, akumulasi dampak dari deforestasi, fragmentasi habitat, kegiatan ekstraktif, dan pembangunan infrastruktur berskala besar memenuhi elemen-elemen utama yang sering dikaitkan dengan ekosida: tingkat kerusakan ekologis yang serius, sifat kerusakan yang dapat diperkirakan berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia, serta kegagalan aktor yang memiliki kewenangan untuk mencegah atau menghentikan kerusakan tersebut.

Kerangka ekologi politik memperdalam analisis dengan menempatkan degradasi Batang Toru sebagai hasil dari relasi kuasa yang timpang antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal. Perubahan lanskap tidak terjadi secara terfragmentasi melalui proyek-proyek individual, melainkan sebagai konsekuensi dari model pembangunan yang memprioritaskan keamanan energi, ekspansi komoditas, dan pertumbuhan infrastruktur. Dalam model ini, batas-batas ekologis dan kepentingan masyarakat lokal termasuk masyarakat adat cenderung dipinggirkan. Ekologi politik memandang degradasi lingkungan sebagai proses politik, di mana akses dan kontrol atas lahan, hutan, dan sumber daya alam direstrukturisasi untuk mendukung akumulasi kapital. Di Batang Toru, persetujuan berulang atas izin pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur di kawasan yang telah diakui secara ilmiah sebagai bentang alam bernilai konservasi tinggi menunjukkan bagaimana kebijakan publik secara aktif membentuk ulang alam sesuai dengan kepentingan politik-ekonomi dominan, alih-alih melindungi fungsi ekologis dan sosialnya.

Dari sudut pandang tata kelola lingkungan, Batang Toru merepresentasikan dampak dari sistem regulasi yang terfragmentasi dan lemah. Instrumen formal seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), perencanaan tata ruang, dan komitmen konservasi memang tersedia, tetapi implementasinya sering kali bersifat prosedural dan gagal menangkap dampak kumulatif lintas sektor dan lintas wilayah. Kelemahan tata kelola tercermin dalam absennya pengelolaan daerah aliran sungai yang terintegrasi, lemahnya penegakan hukum konservasi, serta minimnya perhatian terhadap konektivitas ekologis jangka panjang. Selain itu, mekanisme pemantauan pascapenerbitan izin dan pengelolaan adaptif cenderung tidak efektif, sehingga kerusakan lingkungan terus berlanjut meskipun telah ada peringatan ilmiah, temuan akademik, dan advokasi masyarakat sipil. Kondisi ini sejalan dengan konsep “kekerasan lingkungan struktural”, di mana pengaturan institusional secara sistematis menciptakan kerentanan ekologis dan sosial melalui keputusan yang tampak legal namun berdampak merusak.

Relevansi kerangka ekosida dalam kasus Batang Toru semakin kuat karena sifat dampak yang dapat diprediksi. Berbagai studi ilmiah, analisis citra satelit, dan penilaian keanekaragaman hayati telah berulang kali menunjukkan bahwa fragmentasi habitat di lanskap ini menimbulkan ancaman eksistensial bagi Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) dan spesies endemik lainnya. Kendati demikian, aktivitas pembangunan terus dilanjutkan, yang mengindikasikan adanya model tata kelola yang mentoleransi hilangnya ekosistem secara irreversibel sebagai biaya yang dianggap dapat diterima demi keuntungan ekonomi jangka pendek. Toleransi ini mencerminkan konvergensi kepentingan negara dan korporasi, di mana institusi pengatur tidak lagi berfungsi sebagai penjaga integritas ekologi, melainkan sebagai fasilitator ekspansi ekstraksi sumber daya dan infrastruktur.

Dalam kerangka tersebut, upaya perlindungan Batang Toru menuntut perubahan mendasar dalam tata kelola lingkungan. Pendekatan berbasis lanskap yang terintegrasi lintas sektor dan lintas wilayah administratif menjadi prasyarat untuk menjaga fungsi ekologis dan konektivitas habitat. Evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah diterbitkan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan konsesi ekstraktif di kawasan bernilai konservasi tinggi, menjadi langkah krusial untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Selain itu, instrumen hukum lingkungan perlu diperkuat dengan mengakui kerusakan ekologis serius dan kumulatif sebagai pelanggaran berat yang menimbulkan kewajiban akuntabilitas, baik bagi korporasi maupun negara sebagai pemberi izin.

Kasus Batang Toru menegaskan bahwa ekosida bukanlah peristiwa ekologis yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan proses gradual yang dinormalisasi melalui kebijakan dan rezim perizinan. Negara, sebagai pemegang kewenangan atas tata ruang, perizinan lingkungan, dan pemberian HGU, memegang tanggung jawab utama atas terjadinya dan berlanjutnya degradasi tersebut. Dengan demikian, perlindungan Batang Toru tidak hanya merupakan persoalan konservasi, tetapi juga ujian terhadap komitmen negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi lingkungan hidup dan menjamin hak generasi kini dan mendatang atas lingkungan yang sehat. Membaca Batang Toru melalui lensa ekosida menggeser fokus dari sekadar mitigasi teknis menuju tuntutan akuntabilitas negara dan reformasi struktural dalam tata kelola sumber daya alam. (MY)

Daftar Pustaka:

Bebbington, A., Humphreys Bebbington, D., Sauls, L. A., Rogan, J., Agrawal, S., & Gamboa, C. (2018). Resource extraction and infrastructure threaten forest cover and community rights. Proceedings of the National Academy of Sciences, 115(52), 13164–13173.

Bridge, G., McCarthy, J., & Perreault, T. (2015). Editors’ introduction: Political ecology and the politics of resource extraction. Political Geography, 45, 1–5.

Higgins, P. (2010). Eradicating Ecocide: Laws and Governance to Prevent the Destruction of Our Planet. London: Shepheard-Walwyn.

Kotzé, L. J., & Calzadilla, P. V. (2023). Ecocide and the international rule of law. Journal of Human Rights and the Environment, 14(1), 1–27.

Sands, P., et al. (2021). Principles of International Environmental Law (4th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Temper, L., Del Bene, D., & Martinez-Alier, J. (2018). Mapping the frontiers and front lines of global environmental justice. Global Environmental Change, 43, 11–20.

UNEP. (2022). Environmental Rule of Law: First Global Report. Nairobi: United Nations Environment Programme.

Whyte, K. P. (2020). Too late for indigenous climate justice? Wiley Interdisciplinary Reviews: Climate Change, 11(1), e603.