Catatan dari Ruang Virtual: Indigenitas Sebagai Praktik Resistensi Masyarakat Adat
Oleh: Asmaran Dani (Sekretaris DPW SHI Sumsel)
Saya bergabung melalui kanal Zoom pada Jumat (19/9) siang ketika FISIP Universitas Indonesia (UI) menggelar kuliah umum bertajuk “Indigenitas Sebagai Pemagaran- Perlawanan”. Mulai dari pukul 14.00-16.30 WIB. Dari layar tablet, saya menyaksikan ruangan H.101 Gedung H diwarnai mahasiswa, peneliti, dan aktivis masyarakat adat. Meski tidak hadir secara fisik, atmosfer diskusi yang hangat dan kritis tetap terasa jelas. Sebagai kader Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Selatan (SHI Sumsel), saya mengikuti forum ini dengan serius. Sebab Isu agraria yang dimotori perlawanan masyarakat adat bukan sekadar tema akademis bagi saya, melainkan denyut nyata dalam kerja-kerja organisasi di lapangan.
Kuliah umum ini terasa penting karena membicarakan indigenitas. Menurut saya, sebuah konsep yang menegaskan bahwa masyarakat adat sudah lebih dulu membangun praktik berpolitik sebelum negara terbentuk, bahkan sebelum negara menyatakan kemerdekaannya. Artinya, masyarakat adat bukan sekadar kelompok minoritas yang baru hadir ketika negara mengakuinya, melainkan aktor historis yang sejak awal mengelola ruang hidup dan menentukan relasi politik mereka sendiri. Narasumber yang hadir, Bung Geger Riyanto, adalah dosen Antropologi UI sekaligus penulis yang kumpulan catatan perjalanannya sebagai Antropolog bisa dijumpai di media Indoprogress. Profesinya sebagai Antropolog yang aktif di media progresif seperti Indoprogress membuat paparannya tidak hanya bernuansa akademis, tetapi juga tajam secara politis. Ia menegaskan bahwa indigenitas tidak hanya hadir sebagai klaim kultural, melainkan juga sebagai arena politik yang menantang logika kepemilikan negara dan kapital.
“Indigenitas seringkali dipahami semata-mata sebagai identitas kultural,” ujarnya. “Padahal, ia juga bekerja sebagai strategi politik yang melampaui batas negara bangsa.”
Dalam penjelasannya, Geger mengulas berbagai konflik perebutan lahan masyarakat adat di kawasan timur Indonesia. Dari penjelasan tersebut saya dapat mendeskripsikan bagaimana perlawanan masyarakat adat kini kerap dipaksa masuk ke dalam mekanisme negara atau perusahaan. Misalnya melalui skema perhutanan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), yang seolah memberi ruang pengakuan, tetapi justru berisiko menjinakkan gerakan. Resistensi yang semula organik dialihkan menjadi sekadar partisipasi administratif.
Bagi saya pribadi, kuliah umum ini terasa sangat penting karena tidak bisa direduksi hanya sebagai Identitas Kultural yang diakui negara, melainkan membongkar arsip historis yang mendahului negara itu sendiri.
Di sesi tanya jawab, saya merasakan kegelisahan yang sering saya temui dalam kerja organisasi. Saya bertanya bagaimana membedakan resistensi masyarakat adat yang benar-benar radikal dengan perlawanan yang sudah terkooptasi oleh aktor eksternal seperti NGO. Saya jujur mengakui pesimisme terhadap peran NGO di Indonesia, karena pola kerja mereka sering kali justru menghambat perlawanan organik dari masyarakat adat
Jawaban Geger menegaskan kritik itu. “Politik masyarakat adat sering dikooptasi oleh NGO yang menghambat bahkan merusak bangunan perlawanan organik,” katanya.
Kritik atas peran NGO dalam konteks perlawanan masyarakat adat menunjukkan bahwa pola kerja NGO terkadang lebih berfokus pada menjadi mediator atau fasilitator dialog, yang dapat berpotensi melepaskan tekanan langsung masyarakat adat kepada pelaku konflik. Ini bisa mengakibatkan resiko kooptasi gerakan dan melemahnya perjuangan masyarakat adat secara langsung.
Bagi saya, forum ini menjadi pengingat penting. Bahwa isu masyarakat adat bukanlah romantisme masa lalu, melainkan soal politik hari ini. Sebagai kader SHI Sumsel, saya mencatat satu hal utama. Perlawanan masyarakat adat harus tetap dijaga sebagai gerakan organik yang berani menantang logika negara maupun kapital, bukan sekadar proyek partisipasi yang dijinakkan.
Bagi SHI sendiri, pelajaran dari kuliah umum ini semakin menegaskan arah politik hijau yang terlibat di dalam perlawanan masyarakat adat melawan perampasan ruang hidup, dan mengutuk semua pihak yang merampok aset (tanah, hutan, dan seisinya) milik masyarakat adat. SHI, mendorong perlawanan masyarakat adat sebagai bagian dari gerakan rakyat, melawan kooptasi negara dan kapital, serta menjaga agar setiap perjuangan tetap berakar pada kekuatan organik komunitas, bukan pada kepentingan proyek.
