Local Tax Sebagai Upaya Pemerataan TV Digital Masyarakat Lower-Class di Makassar
Oleh: Irma Idris*
Shi.or.id, Makassar- Pajak adalah aktivitas pemungutan atas sebagian hasil pendapatan seseorang atau badan dengan jumlah tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pajak dibedakan menjadi beberapa seperti: (1) Pajak Penghasilan (PPH); (2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); (3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM); (4) Bea Materai; (5) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak berperan membiayai anggaran yang berkaitan dengan kepentingan negara khususnya menjalankan pelaksanaan pembangunan dan fungsi regulated. Namun, saat ini stabilitas pajak perlu dipertanyakan karena pada tahun 2019-2021 saat COVID-19 melanda dan hampir seluruh negara di dunia harus melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kondisi tersebut mempengaruhi pajak karena kemerosotan perekonomian yang dirasakan pelaku usaha UMKM. Pada tahun 2022 saat adanya himbauan peringanan PSBB, kondisi perekonomian sudah mulai stabil. Namun, akibat dari pandemi masih menorehkan kebiasaan lama masyarakat malas membayar pajak sehingga perlu berbagai upaya untuk mengatasinya.
Acuhnya masyarakat membayar pajak disebabkan oleh: Ketidakstabilan perekonomian; Penggelapan uang pajak oleh oknum pejabat; Regulasi yang dinilai kurang efektif; Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan PPH yang dinilai rumit; dan masih banyak lagi permasalahan yang menjadi akibat acuhnya masyarakat terhadap pajak. Sehingga stabilitas sektor pajak akan terpengaruhi. Oleh karena itu, sebuah solusi dari pemerintah akan sangat membantu pemulihan Public Trust.
Pada 2 November 2022 keluar edaran pengalihan siaran TV Analog ke TV Digital di wilayah Jabodetabek, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang disebut dengan program Analog Switch Off (ASO). Program ini bertujuan agar masyarakat dapat menikmati siaran televisi dengan kualitas terbaik dan saluran TV yang beragam. Pada saat itu hanya daerah Jabodetabek dan sekitarnya yang merasakan Program Analog Switch Off (ASO). Kemudian, perkembangan globalisasi menuntut pemerintah untuk gencar meluaskan cakupan dari TV Digital ini. Hingga pada 20 Juni 2023 Pukul 00.00 WITA wilayah Makassar, Maros, Pangkep, Takalar dan Gowa seluruh TV Analog dihentikan dan digantikan oleh TV Digital.
Siaran pada TV Digital memanfaatkan sinyal digital dengan sistem kompresi. Kualitas TV Digital lebih baik daripada siaran TV Analog. Program ASO dilaksanakan bukan tanpa alasan, karena TV Analog dinilai memiliki banyak kekurangan seperti: Banyaknya daya yang dihabiskan; Kualitas gambar yang rendah; dan Ukuran yang ribet. Sedangkan TV Digital, memiliki: Gambar yang berkualitas; Hemat Daya; dan Fleksibel. Selain itu, TV Digital dilengkapi fitur DTV dan agar dapat menggunakan fitur DTV para pengguna TV LED atau LCD membutuhkan alat pendukung yang dinamakan Set Top Box atau STV DVB T2 yang berfungsi menerima sinyal digital kemudian diubah menjadi siaran tayangan di TV Digital tanpa antena eksternal yang ada di TV Analog.
Melihat banyaknya keuntungan yang ditawarkan oleh TV Digital, muncullah sebuah permasalahan baru pada masyarakat lower-class. Kendalanya adalah masyarakat kalangan lower-class tidak mampu membeli alat Set Top Box karena memiliki harga yang cukup tinggi berkisar Rp150.000-Rp1.000.000.00. sehingga efek yang timbul pada masyarakat adalah kesulitan untuk menikmati siaran TV. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa, “Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik”. Berdasarkan pengertian tersebut, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam penyediaan dan pemasangan alat TV Digital.
Program ASO yang diberlakukan kepada masyarakat lower-class akan berdampak pada sektor perpajakan. Desakan seperti ini akan menyebabkan bertambahnya ketidakpercayaan masyarakat khususnya kepada pemerintah dan menyebabkan masyarakat acuh membayar pajak. Program ASO berdampak pada pemirsa yang bertempat tinggal di Makassar. Keraguan masyarakat terhadap pemerintah ditambah kenaikan biaya peralihan dari TV Analog ke TV Digital, membuat masyarakat semakin sulit membayar pajak. Jika dibiarkan maka akan berdampak pada Public Trust. Kondisi timbul karena pemerintah tidak melakukan antisipasi sebelumnya khususnya pada masyarakat lower-class.
Masyarakat lower-class akan lebih memprioritaskan membeli TV Digital ketimbang membayar pajak karena selain sebagai hiburan, TV juga merupakan sumber penyedia informasi, Edukasi, Komunikasi dan Koneksi pada dunia luar. Jadi, TV merupakan kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap rumah dibandingkan smartphone yang memiliki batas usia pengguna.
Kurangnya pendapatan negara akan mempengaruhi stabilitas perekonomian khususnya dalam bidang perekonomian di Indonesia. Sehingga melalui permasalahan tersebut, solusi yang dapat ditawarkan oleh penulis adalah Pemanfaatan Local Tax sebagai langkah Pemerataan Sarana TV Digital Masyarakat Lower-Class di Makassar dalam mencapai Welfare State di Era-Digitalisasi. Solusi tersebut berisi langkah Regulated dan Distributed:
Regulated | Distributed |
Pajak diatur oleh Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Meliputi: Prosedur administratif; Jenis pajak; Basis perhitungan; dan Jangka waktu pembayaran. | Pajak hasil setoran masyarakat wajib digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, individu, bisnis, dan organisasi sesuai dengan ketentuan perpajakan. TV Digital merupakan kebutuhan dari setiap Kartu Keluarga. Jadi, bantuan penyediaan Set Top Box kepada masyarakat lower-class merupakan salah satu upaya dalam menegakkan hukum. |
Pemerintah harus memantau dan mengawasi pelaksanaan pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak apakah sudah berlandaskan asas welfare state | Pajak hasil setoran masyarakat, wajib digunakan sebagai: Subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat; Infrastruktur; Kesehatan; dan Pendidikan. Menyediakan Set Top Box merupakan langkah subsidi barang yang dibutuhkan masyarakat. Karena jika pemirsa siaran berkurang, maka akan berpengaruh pada kualitas SDM khususnya di pelosok karena tidak memiliki akses menonton siaran bermanfaat.
|
Pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum jika terpantau adanya pelanggaran pajak dan memberlakukan sanksi yang sepantasnya. | Hasil setoran masyarakat wajib mengalami perputaran dan harus berlandaskan pada tujuan welfare state. Oleh karena itu, untuk mendukung perekonomian masyarakat tetap stabil maka pemerintah harus menyediakan fasilitas Set Top Box pada masyarakat lower-class. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah. |
Berdasarkan permasalahan dan solusi tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah harus sigap untuk penanganan ketidakmerataannya akses TV Digital pada masyarakat lower-class karena akan mempengaruhi stabilitas perekonomian masyarakat khususnya dalam perpajakan di Indonesia. selain itu Program Analog Switch Off (ASO) merupakan aturan tertulis dari pemerintah. Sehingga, harus disertai dengan upaya represif.
Berdasarkan permasalahan dan solusi tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah harus sigap untuk penanganan ketidakmerataannya akses TV Digital pada masyarakat lower-class karena akan mempengaruhi stabilitas perekonomian masyarakat khususnya dalam perpajakan di Indonesia. selain itu Program Analog Switch Off (ASO) merupakan aturan tertulis dari pemerintah. Sehingga, harus disertai dengan upaya represif.
)*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin