Matinya Demokrasi di Desa Peleru : Kasus Kriminalisasi Petani Oleh Perusahaan Sawit PT SPN

Kronologis penangkapan Petani Desa Peleru atas dugaan pencurian Buah kelapa sawit di atas tanahnya sendiri.
Tepat pada Hari Kamis, 20 Maret 2025, datang sekelompok aparat kepolisian menggunakan mobil PT.SPN yakni Polsek Mori Atas, Anggota Brimob Laras panjang dan humas PT.SPN juga Sekuriti PT.SPN di lokasi sengketa PT SPN dan Saudara Adhar Ompo Alian Olong pada pukul 15.30 WITA, Kedatangan Aparat dan PT.SPN tersebut dalam rangka melakukan penangkapan paksa terhadap saudara Olong, Dimana kedatangan aparat tersebut Saudara Olong sedang melakukan aktivitas pemanenan di lokasi tersebut bersama dengan 5 Orang dimana diantaranya 1 anak kecil.
terdengar jelas dalam proses percakapan tersebut terjadi cekcok antara Humas PT.SPN atas Nama Hengky dan Saudara Olong soal status kepemilikan tanah yang sudah di kuasai saudara Olong sejak tahun 1990 melalui bukti Surat Keterangan Usaha kepemilikan sawah tahun 1990.
Sementara PT.SPN melakukan penanam awal diwilayah watumesono tepat di wilayah saudara Olong pada tahun 2015 dengan klaim atas kepemilikan HGU. Sementara wilayah kelola PT.SPN merupakan wilayah HGU PTPN XIV yang keluar pada tahun 2009, pada tahun 2011 terjadi peralihan perusahaan antara PTPN XIV dan PT.SPN, Sampai hari ini PT.SPN masih menggunakan HGU PTPN XIV, sementara perusahan tersebut berbeda secara status Hukum.
Ekspansi perkebunan terus berlanjut sampai THN 2015 di wilayah watumesono tepat di lokasi saudara olong, oleh karena itu ekspansi PT.SPN tersebut merupakan perampasan tanah.
Oleh karena itu sengketa lahan antara Saudara Olong yang merupakan Petani Desa Peleru dengan Perusahaan PT.SPN sudah terjadi sejak tahun 2015, sampai pada tahun 2025 ini persoalan tersebut belum ada penyelesaian. Masalah tersebut menunjukkan ketidakbecusan pemerintah dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Sehingga saudara Olong melakukan tindakan pemanenan.
Akan tetapi Kemudian Humas PT.SPN atas nama Hengky menyuruh aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan den memerintahkan untuk di borgol saudara Olong atas tuduhan pencurian buah sawit. Atas tuduhan tersebut Saudara Olong menolak atas penangkapan tersebut dan membantahkan atas tuduhan pencurian yang di maksud, karena sampai saat ini Saudara Olong merasa memiliki dan menguasai lahan tersebut sembari merekam video percekcokan Dan memintahan untuk terlebih dahulu dibicarakan di Kantor Desa.
Namun pihak perusahaan dalam hal ini Humas PT.SPN atas nama Hengky mendesak kepada pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan tanpa menunjukan surat perintah penangkapan.
Sampai terjadinya tindakan pemaksaan penangkapan dengan kekerasan hingga terjadi pemukulan terhadap saudara Olong yang menyebabkan saudara Olong mengalami memar di bagian kepala akibat pukulan yang dilakukan oleh anggota Brimob dimana Anggota Brimob tersebut sempat mengokang senjata api sebab pembelaan diri yang dilakukan oleh saudara Olong. Setalah saudara Olong di tangkap Humas PT.SPN atas Nama Hengky merampas Phonsel milik Saudara Olong.
Kemudian, Saudara Olong di bawa ke Polsek Mori Atas, kurang lebih satu jam di Polsek Mori Atas Saudara Olong diteruskan ke Polres Morowali utara.
Sampai Saudara Olong di Polres Morowali Utara Pihak keluarga Belum mengetahui atas penangkapan tersebut.  Nnti setelah ke-esokan Harinya barulah pihak keluarga mengetahui hal tersebut.
Kejadian diatas bukan hanya pertama kali, dan tidak hanya terjadi kepada saudara Olong, tetapi juga terjadi terhadap masyarakat yang lain.
Oleh Karena Itu Kami dari Perhimpunan Pemilik Lahan Sawit Menuntut:
1. Hentikan Intimidasi dan kriminalisasi  yang dilakukan oleh Aparat kepolisian terhadap Kaum Tani
2. Kembali tanah masyarakat yang di rampas oleh PT.SPN
3. Bebaskan Saudara Olong
4. Berikan Keadilan dan kembalikan tanah petani Desa Peleru. (MY)