Melampaui Pembangunan Ekstraktif: Desa Hijau sebagai Fondasi Baru Kedaulatan Pangan Indonesia
Muslich Ismail / Majelis Permusyawaratan Anggota- Sarekat Hijau Indonesia
Di tengah lanskap global yang dibayangi oleh ancaman krisis pangan, Indonesia menghadapi sebuah paradoks yang mengkhawatirkan. Sebagai bangsa agraris, ruang hidup dan sistem pangan lokal di pedesaan justru semakin tergerus oleh laju ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur skala besar. Alih fungsi lahan pertanian yang terjadi secara masif bukan hanya mengubah bentang ekologis, melainkan juga menjadi ancaman eksistensial terhadap kedaulatan pangan yang fondasinya tertanam di desa.
Erosi Sistem Pangan Nasional: Sebuah Analisis Ekonomi Politik
Selama dua dekade terakhir, penyusutan lahan pertanian telah menjadi tren yang terdokumentasi dengan baik. Data pemerintah secara konsisten menunjukkan bahwa konversi lahan untuk kawasan industri, pertambangan, dan perkebunan menjadi penyebab utamanya. Perluasan perkebunan kelapa sawit yang mencapai puluhan juta hektare serta penambahan konsesi tambang mineral dan batubara secara langsung mereduksi kapasitas produksi pangan berbasis komunitas.
Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar isu tata ruang, melainkan harus dipahami dalam kerangka ekonomi politik pembangunan nasional. Ketika komoditas industri seperti sawit dan nikel diposisikan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi, penguatan sistem pangan desa secara inheren terpinggirkan. Padahal, desa adalah basis fundamental produksi pangan nasional, mulai dari komoditas pokok hingga pangan lokal yang menopang nutrisi masyarakat.
Fenomena ini dapat dianalisis melalui teori rezim pangan (food regime theory) yang digagas oleh Harriet Friedmann dan Philip McMichael. Perspektif ini menjelaskan bagaimana sistem pangan global sering kali dibentuk oleh kepentingan yang memprioritaskan komoditas ekspor. Akibatnya, negara-negara berkembang terdorong untuk mengalokasikan sumber dayanya bagi pasar global, sementara produksi pangan domestik mengalami tekanan berat. Konsekuensi logis dari dinamika ini adalah peningkatan ketergantungan pada impor pangan, sebuah kerentanan yang terbukti fatal.
Ketergantungan impor membawa implikasi berlapis. Fluktuasi harga di pasar internasional dapat secara langsung mengganggu stabilitas ekonomi domestik, sebagaimana yang terjadi saat krisis pangan global 2008 dan pandemi COVID-19. Lebih jauh lagi, serbuan produk pangan impor yang sering kali lebih murah karena subsidi di negara asalnya secara perlahan mematikan daya saing petani lokal dan melemahkan sirkulasi ekonomi di tingkat desa. Nilai ekonomi yang seharusnya berputar di dalam komunitas dari petani ke pedagang lokal hingga industri rumah tangga justru mengalir ke luar negeri, memperlebar ketimpangan dan melemahkan fondasi ekonomi pedesaan.
Desa Hijau: Paradigma Pembangunan untuk Kedaulatan Pangan
Di tengah pendekatan pembangunan yang cenderung sentralistik dan berskala besar seperti proyek lumbung pangan (food estate) yang menuai kritik karena potensinya merusak ekosistem dan mengabaikan kearifan lokal, gagasan desa hijau hadir sebagai sebuah antitesis yang berkelanjutan. Desa hijau bukanlah sekadar program lingkungan, melainkan sebuah kerangka kerja holistik yang menempatkan keberlanjutan ekologi, kedaulatan pangan, dan penguatan ekonomi lokal sebagai pilar utamanya.
Muslich Ismail, Majelis Permusyawaratan Anggota Sarekat Hijau Indonesia (SHI), menegaskan bahwa desa hijau merupakan strategi fundamental untuk mengamankan masa depan pangan Indonesia. Menurut perspektifnya, “Ketika desa kehilangan ruang produksinya akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur, yang hilang bukan hanya tanah, tetapi keseluruhan sistem pangan lokal yang menopang kehidupan masyarakat secara menyeluruh.” Muslich Ismail menekankan bahwa penguatan desa sebagai basis produksi pangan merupakan langkah strategis untuk membangun ketahanan nasional dari bawah secara kokoh, berkelanjutan, dan mandiri, dengan mengintegrasikan kearifan lokal dan inovasi berkelanjutan.
Konsep ini selaras dengan pendekatan agroekologi yang mempromosikan sistem produksi pangan berbasis keanekaragaman hayati, pemanfaatan pengetahuan lokal, dan pengelolaan sumber daya alam secara lestari. Dalam kerangka ini, desa tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek inovasi sosial dan ekologis yang mampu merawat harmoni antara manusia dan alam.
Pada akhirnya, masa depan pangan Indonesia tidak akan ditentukan oleh kebijakan di tingkat nasional atau dinamika pasar global semata. Ia bergantung pada resiliensi dan kemampuan desa-desa dalam mempertahankan ruang hidup serta sistem pangan yang telah diwariskan antargenerasi. Menjadikan desa hijau sebagai arus utama pembangunan bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah jalan imperatif untuk mewujudkan kedaulatan pangan yang sejati dan berkelanjutan. (MY)
