Menggugat Tanggung Jawab Sosial Bagi Perkebunan Di Sumatera Utara

Ketua DPW Sarekat Hijau indonesia (SHI) Sumatera Utara Hendra Hasibuan mendesak perusahan perkebunan di Padanglawas Utara (Paluta) agar lebih memperhatikan hutan atau kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi dan memberikan berkontribusi nyata kepada kesejahteraan masyarakat di wilayah usaha.
“Perusahaan perkebunan seharus memberikan kontribusi serta memperhatikan fasilitas sosial bagi masyarakat,” kata Hendra yang juga Koodinator Jaringan advokasi Masyarakat Marjinal (JAMM), Selasa (17/11/2020).
Namun hingga hari ini, sambung Hendra, belum ada melihat kontribusi perusahaan perkebunan di Paluta yang melakukan hal itu, bahkan cenderung tak peduli.
Selain itu, perusahan perkebunan juga terkesan tidak trasnparan ke publik terkait luas hutan yang pertahankan sebagai nilai konservasi tinggi. Seharusnya jika merujuk standar RSPO luas atau kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi yang harus dipertahankan, dikelola, dan ditingkatkan nilainya harus dari hasil assesment lapangan yang dilakukan pada kawasan kelola perkebunan.
Kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi yang harus dipertahankan, dikelola dan ditingkatkan nilainya tergantung pada hasil Assessment Lapangan yg dilakukan pada Kawasan kelola perkebunan.
Assessment ini tercakup dalam penilaian HCV (High Conservation Value) yang menjadi salah satu persyaratan yang ditetapkan RSPO dalam pembangunan kebun.
Awalnya ada identifikasi kawasan dengan nilai konservasi tinggi yang meliputi Pembentukan tim assessment, Pengambilan data, Konsultasi dengan stakeholder.
Komposisi pembentukan tim assessment didasarkan pada jenis data Nilai Konservasi Tinggi yang dicari, terdiri dari tim biodiversity yang mendata aspek-aspek kenekaragaman hayati-lingkungan ekosistem yang ada di konsesi dan tim sosial yang mendata aspek ekonomi-sosial-budaya terkait wilayah konsesi. Jadi % luasannya bisa berbeda2 tergantung hasil kajian tersebut. Untuk idealnya lokasinya dalam satu hamparan kompak, tapi kalau situasi di Lapangan terpisah2 maka pengelolaannya pun bisa dilakukan dengan rencana program yg sesuai.” Terangya.
“Kita bukan anti kepada perusahaan, akan tetapi kita menginginkan kehadiran perusahaan memberikan dampak untuk kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat desa yang berada di sekitar perusahaan. Dan kita juga menginginkan semua perusahaan memenuhi tanggung jawab sosialnya dan tanggung jawab lingkungannya,” pungkasnya.
Hendra berharahap, perusahaan juga harus peduli dengan daerah sekitar, apalagi perusahaan memang diwajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosial atau CSR (corporate social responsibility) untuk membantu masyarakat dan daerah.
“Jangan hanya memikirkan keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan kondisi daerah, khususnya infrastruktur dan perekonomian masyarakat desa-desa sekitar perusahaan,” tegasnya. ( Repost Medan Merdeka-YM)