Penangkapan dan Penganiayaan Rismaludin Petani desa Pagar Dewa, Muara Enim

Diawali dengan konflik agraria yang tak kunjung usai penyelesaiannya antara Petani Pagar dewa dan Sumber Mulya Sumatera Selatan dengan PTPN VII Beringin.

Cerita Singkat sejarah konflik : Konflik bermula ketika PTPN VII beringin(karet) masuk ke Desa Pagar Dewa dan Sumber Mulya tahun 1983, memaksa petani menyerahkan tanahnya dengan berbagai cara, dengan cara halus berkedok penipuan dan dengan cara kasar dengan perampasan secara paksa.

Konflik yang sudah berkepanjangan dan sudah diadukan ke pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten tapi tak juga ada penyelesaiaan dengan mengembalikan lahan masyarakat yang luas 1.414ha diclaim oleh perusahaan yang tidak bisa memperlihatkan HGU nya kepada masyarakat dengan 700KK di dua desa.

Dengan dasar mengelola(padi dan palawija) terlebih dahulu(1974) dibanding perusahaan(1983) dan pemakaman leluhur serta masyarakat setempat, maka dengan tidak adanya penyelesaiaan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat mereklaiming lahan tersebut bulan desember ditahun 2012, kemudian ke dua petani ditangkap dengan tuduhan merusak kebun perusahaan dan penjara selama 2 tahun, kemudian lahan kembali dikuasai oleh perusahaan.

Tahun 2014, ketika kedua pimpinan masa ini bebas dari tahanan, dan tidak juga perusahaan mengembalikan lahan serta tidak ada upaya pemerintah meyelesaikan persoalan lahan, maka pada tanggal 4 Agustus 2015, masyarakat kembali turun ke lahan untuk merekalaiming kembali.

Pada jam 12.00 WIB dilahan sengketa, masyarakat yang berjumlah 30 orang(perwakilan kelompok) tiba lebih dahulu dilapangan/lahan yang akan direklaiming sampai menunggu anggota yang lainnya datang, sampai dilapangan ternyata preman yang berjumlah 40 orang sudah berada dilapangan, ada perdebatan dan beradu argumtasi antara preman dengan masyarakat, berikut berdebatannya secara singkat ‘apo gawe kamu disini, ini tanah perusahaan, mereka punyo hak dan ado izin, sementaro kamu dak katek surat(preman perusahaan) – dak usah nak bedebat, dak penting bedebat dengan kamu, kamu tu wong yg dibayar oleh perusahaan dan dak pacak nak ngambek keputusan. kamu begawe lah dan nerimo gaji, kami mengambil hak kami, jadi jangan halangi kami, kami nak ambek hak kami(petani)’ akhirnya preman terdiam dan tidak melakukan apa-apa.

Pukul 13.00 sebagian masyarakat tiba dilapangan, dan bersama Rismaludin mendekati pohon karet yang akan direklaiming dengan akan memasang plang, sementara para preman perusahaan hanya duduk-duduk dan diam dipinggir jalan samping lahan reclaiming.

Pada pukul 14.00, Asisten manager perusahaan bersama para preman yang lainnya tiba dilahan konflik dan kemudian langsung memerintahkan untuk membubarkan dan menangkap Rismaludin, akhirnya baku pukul terjadi, Rismaludin terkepung dan dipukuli secara membabibuta oleh pimpinan preman perusahaan yang bernama ketut dan gondrong dengan Pisau lipat dan benda tumpul, kemudian kepala Rismaludi bocor dan langsung di pegang banyak orang tanpa bisa melawan.

Pukul 14.30, baku pukul terhenti dengan kaburnya asisten maneger dan membewa Rismaludin secara paksa kedalam mobil yang di kawal puluhan preman, sementara masyarakat banyak yang luka-luka dan kembali ke desa untuk menginformasikan kepada warga yang laiannya apa yang sudah terjadi.

Pada pukul 15.00 Rismanadi(kakak Rismaludin)mendatangi cam perusahaan yang tidak jauh dari perkampungan penduduk, ingin mencari tahu kabar Rismaludin adiknya.

Kemudian Maneger perusahaan menginformasikan kepada Rismanadi, bahwa Rismaludin telah dibawa ke POLRES Muara enim, karena telah merusak barang milik perusahaan.

Atas Tragedi ini kami sangat menyangkan sikap kepolisian dengan tidak mengindahkan laporan Rismaludin dan kami menyimpulkan bahwa keberpihak kepolisian kepada perusahan PTPN VII Beringin sangat melukai hati rakyat terkhusus masyarakat desa Pagar dewa dan Sumber Mulya Kec. Lubai Kabupaten muara enim. Untuk itu kami menuntut kepada :

  1. Pihak Kepolisian RI mengusut pelanggaran HAM yang dilakukan PTPN VII beringin yang sudah merampas tanah petani sejak tahun 1983 dan usut tuntas penganiayaan yang dialami Rismaludin.
  2. Memintah POLRES Muara Enim agar tidak berpihak kepada PTPN VII Beringin yang sangat melukai Petani.
  3. Kepada Pihak kepolisian Usut tuntas dan tangkap pelaku menganiayaan Rismaludin ketika menuntut hak nya atas tanah seluas 1.414 hektar yang dirampas perusahaan.
  4. STOP intimidasi, kekerasan dan penganiayaan kepada petani.
  5. Kepada Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim agar subyektif melihat perkara yang didakwakan kepada dan bebaskan Rismaludin sekarang juga.
  6. Kepada Pemerintah Muara Enim jangan diam terhadap persoalan konflik agraria yang telah puluhan tahun ini dan segera keluarkan Rekomendasi pengembalihan tanah petani seluas 1.414 hektar kepada PTPN VII Beringan.

DPW Sarekat Hijau Indonesia Sumsel
Sudarto Marelo