PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN WILAYAH SAREKAT HIJAU INDONESIA (DPW SHI): Serangan terhadap Pembela HAM adalah Ancaman Serius bagi Demokrasi Indonesia

Peristiwa brutal yang menimpa Andri Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, bukan sekadar insiden kriminal yang dapat ditangani dengan prosedur biasa. Serangan penyiraman air keras yang mengakibatkan luka parah di seluruh tubuh, tangan, wajah, dada, dan mata adalah sebuah pesan gelap yang ditujukan kepada seluruh gerakan masyarakat sipil Indonesia: “Diam, atau hadapi konsekuensinya.”

Namun, pesan itu tidak akan diterima. Tidak oleh mereka yang telah memilih jalan panjang dan berbahaya untuk memperjuangkan keadilan. Tidak oleh Sarekat Hijau Indonesia, yang memahami bahwa setiap serangan terhadap seorang pembela HAM adalah serangan terhadap fondasi kehidupan bersama kita semua.

Ketika Kekerasan Menjadi Bahasa Politik

Andri Yunus ditargetkan karena ia berani berbicara. Ia baru saja menyelesaikan kegiatan perekaman siniar dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, sebuah topik yang menyentuh urat nadi kekuasaan, yang mengajukan pertanyaan keras tentang bagaimana negara seharusnya beroperasi. Ini bukan kebetulan. Ini adalah pola yang jelas: ketika seorang pembela HAM menjadi terlalu keras suaranya, ketika kritik mereka mulai menembus kesadaran publik, maka kekerasan datang.

Serangan terhadap Andri Yunus adalah bentuk intimidasi yang paling kasar dan paling menakutkan. Ia dirancang untuk menciptakan rasa takut bukan hanya pada dirinya sendiri, tetapi pada setiap aktivis, setiap jurnalis, setiap warga negara yang berani mengangkat suara mereka. Jika kekerasan semacam ini dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka yang sedang kita saksikan adalah keruntuhan perlahan dari demokrasi yang telah dibangun dengan pengorbanan dan perjuangan selama puluhan tahun.

Hukum Berbicara, Negara Harus Mendengarkan

Kerangka hukum Indonesia sudah jelas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan HAM tanpa rasa takut dan tanpa ancaman kekerasan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan dengan tegas bahwa mereka yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut atau digugat. Bahkan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 telah menetapkan prosedur perlindungan khusus bagi para pembela HAM.

Sikap Tegas Sarekat Hijau Indonesia: Demokrasi Tidak Boleh Di Bungkam

Bagi kami di Sarekat Hijau Indonesia, komitmen terhadap demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia bukan sekadar slogan atau deklarasi yang diucapkan pada acara-acara formal. Ini adalah akar dari setiap gerakan kami, dari setiap kampanye yang kami lakukan, dari setiap suara yang kami angkat. Ketika seorang pembela HAM diserang, ketika intimidasi digunakan sebagai senjata politik, maka kami tidak dapat berdiam diri.

Sarekat Hijau Indonesia  berdiri bersama Andri Yunus dan semua pembela HAM yang telah memilih untuk menjadi garis pertahanan terakhir demokrasi Indonesia.

Kami menuntut pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus ini dengan cepat, transparan, dan akuntabel. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan bahwa negara masih percaya pada keadilan dan perlindungan terhadap warganya. Kami mendesak Kementerian Hukum, Komnas HAM dan seluruh aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan lengkap yang merencanakan dan melaksanakan serangan ini.

Negara harus memberikan perlindungan maksimal kepada para pembela HAM, aktivis lingkungan, jurnalis, dan seluruh masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kritis mereka. Perlindungan ini bukan hadiah atau keistimewaan; ia adalah kewajiban konstitusional.

Negara di Persimpangan Demokrasi

Kasus Andri Yunus adalah momentum penting. Ini adalah saat di mana negara harus menunjukkan siapa dirinya sebenarnya. Apakah Indonesia adalah negara yang menghormati demokrasi, atau apakah ia akan membiarkan kekerasan menjadi bahasa baru dalam merespons kritik? Apakah pemerintah akan melindungi para pejuang keadilan atau membiarkan intimidasi menjadi strategi politik yang diterima?

Demokrasi hanya dapat bertahan jika keberanian warga negara untuk bersuara dilindungi. Setiap kali seorang pembela HAM diserang tanpa konsekuensi, setiap kali negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan kebenaran, maka demokrasi itu sendiri yang terluka. Tidak ada jalan tengah dalam hal ini. Tidak ada kompromi yang dapat diterima.

Panggilan untuk Aksi dan Keadilan

Sarekat Hijau Indonesia berdiri teguh di garis depan. Kami berdiri bersama Andri Yunus. Kami berdiri bersama setiap pembela HAM yang telah memilih kebenaran daripada keamanan. Kami berdiri bersama setiap warga negara yang percaya bahwa Indonesia layak mendapatkan demokrasi yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih adil.

Kepada negara, kami berkata: kekerasan terhadap pembela HAM adalah kekerasan terhadap Indonesia itu sendiri. Setiap serangan yang dibiarkan tanpa penegakan hukum adalah kekalahan bagi kita semua. Tunjukkanlah bahwa demokrasi Indonesia tidak akan tunduk pada intimidasi. Tunjukkanlah bahwa keadilan masih hidup di negeri ini. (MY)

Pernyataan ini disampaikan oleh seluruh Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia:

DPW SHI Jawa Barat | DPW SHI Sumatera Selatan | DPW SHI Kalimantan Tengah | DPW SHI Sumatera Utara | DPW SHI Aceh | DPW SHI Sulawesi Selatan | DPW SHI Sulawesi Tengah | DPW SHI Nusa Tenggara Barat | DPW SHI Nusa Tenggara Timur | DPW SHI Lampung | DPW SHI Papua Barat Daya | DPW SHI Papua Barat | DPW SHI Maluku Utara

Sarekat Hijau Indonesia
Bersatu, Bersarekat, Berlawan