Rakyat Sumatera Selatan Melawan Kebakaran Hutan dan Lahan

Total 3,3 juta hektare daratan Sumatera Selatan bentang alamnya dikuasai korporasi. Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan menjadi bencana berulang tahunan, yang  semestinya kebakaran ini dapat diprediksi dan dimitigasi oleh pemerintah pusat dan daerah, khususnya oleh stakeholder kunci yaitu pemegang izin berbasis lahan,  wilayah yang terbakar tersebut yakni Kabupaten Ogan Ilir seluas 33 hektare. Sementara sisanya berada di Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba) serta Muara Enim.

Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) Wilayah Sumatera mencatat 750,83 hektare (Ha) lahan di Sumatera Selatan terbakar pada Januari-Juli 2024. Kepala BPPIKHL Sumatera, Ferdian Kristanto, mengatakan 308,56 Ha dari luasan yang terbakar itu merupakan lahan gambut, sedangkan 442,26 Ha sisanya adalah lahan mineral.

Dampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan, bukan saja telah menimbulkan kerugian dibidang ekonomi dan kesehatan saja, tetapi juga berakibat bagi hilangnya wilayah hidup strategis ekosistem ekologi dan keberlangsungan habitat dan endemik, belum lagi semakin menyempitnya wilayah hidup purun, yang menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat di Sumatera Selatan,terutama Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pada Tanggal 29 Agustus 2024,  dua belas warga dari Ogan Komering Ilir dan Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggugat dua perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan satu perusahaan industri kayu ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 29 Agustus 2024. Gugatan ini diajukan atas munculnya asap yang terus berulang di wilayah Sumatera Selatan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipersoalkan penggugat berada di atas konsesi lahan tiga perusahaan, yaitu PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP) dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries). Diketahui juga, tiga perusahaan ini berdiri di atas kesatuan hidrologis gambut (KHG) Sungai Sugihan-Sungai Lumpur.

Hari ini, Tanggal 12 Desember 2024, DPW Sarekat Hijau Indonesia  Sumsel bersama dengan organisasi lainnya di serta dalam  Sidang Pembacaan Perkara Gugatan Asap di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Wilayah Sumatera Selatan, yang hadilnya sidang di tunda sampai dengan agenda jawaban dari pihak tergugat yakni pada tanggal 2 januari 2025 melalui sidang online, sidang offline lagi akan dilaksanakan pada saat agenda pembuktian.

Ketua DPW SHI Sumsel, Muhammad Husni menyampaikan,bahwa SHI Sumsel bersama dengan Rawang.id, Greenpeace Indonesia, Konsorsium Pembaharuan Agraria  Sumsel, Lembaga Bantuan Hukum  Palembang, akan terus mendampingi penggugat  mengawal sidang gugatan asap ini  sampai putusan akhir,  tidak mudah untuk menguatkan semangat penggugat, yang awalnya berjumlah 12 orang, saat ini tersisa  11 orang penggugat  saja, dimana 1 orang penggugat telah mengundurkan diri, akibat tertekan dan rasa takut. Husni berharap, persoalan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan ini mendapatkan perhatian serius dari negara dan  tidak lagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat(MY)