SHI Morowali Menuntut Negara Hadir Dalam Penyelesaian Konflik Tanah dengan PT Teknik Alum Servis

Aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Buleleng, Torete dan Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, pada hari ini tanggal 22 februari 2025 yang berkumpul di depan gedung serbaguna Desa Torete untuk menuju PT Teknik Alum Servis (TAS), berkaitan dengan gugatan perdata harga tanah, dimana masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam ganti rugi tanah tersebut.
Sarekat Hijau Indonesia Kabupaten Morowali yang mendampingi aksi masyarakat dari 3 desa tersebut, dan juga didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Sulawesi Tengah dan Serikat Pekerja Hukum Progresif yang merupakan afilisi organisasi internasional yaitu Confederation of Lawyer Asia Pacific (COLAP), menyatakan, tanah bukan saja sebagai simbol harga diri dari masyarakat, tetapi hak atas kepemilikan yang harus dihormati dan dilindungi, dalam hal ini, negara wajib memberikan jaminan dan kepastian pada rakyat, untuk dijauhkan dari upaya paksa dan tekanan untuk dirampas dan dialihkan kepemilikan pada pihak lain.
Agussalim, Ketua Umum SPHP, yang juga diminta oleh Pimpinan Pusat Sarekat Hijau Indonesia untuk mendampingi masyarakat, menyampaikan, hampir lima tahun masyarakat diombang ambingkan pada situasi yang sangat buruk, dimana masyarakat, telah kehilangan tanah mereka sebagai sumber penghidupan, kualitas tanah yang semakin hari semakin buruk akibat proses penambangan, dan juga tatanan sosial budaya masyarakat yang mengalami degradasi moral, karena beberapa diantaranya bahkan birokrat desa, menjadi terpengaruh untuk ikut serta dalam praktik jual beli lahan yang jelas-jelas merugikan masyarakat desa.
Untuk itu, Agussalim menyampaikan, aksi ini akan terus dikawal, dan akan terus melebarkan sayap solidaritas dengan organisasi lainnya, baik ditingkat lokal, nasional dan internasional, tidak boleh ada satupun masyarakat yang tertinggal, apalagi ditinggalkan dalam pembangunan.
Sungguhlah pedih, bila pada saat ini, saat-saat masyarakat membutuhkan kehadiran negara untuk memediasi kekacauan dan ketidak sungguhan PT TAS untuk melakukan ganti rugi yang adil, padahal, negara harus menjadi representasi kepemilikan dan tata kelola sumber daya alam yang diamanatkan pada pasal 33 UUD 1945.
Teruslah berlawan, karena sungguh, perlawanan tanpa henti dan kesabaran, akan berbuah kemenangan disuatu hari (AIZ)