Tiga Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat Kawat Babi di Hutan Aceh

SHI,- Polisi Aceh Timur telah mulai menyelidiki kasus kematian tiga Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) diduga karena jerat untuk babi di kawasan hutan di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Kematian ketiganya ditemukan pada Minggu, 24 April 2022, dan menjadi peristiwa memilukan yang kedua setelah temuan pada Agustus tahun lalu.

Untuk kasus terbaru, lokasi temuan termasuk areal hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Aloer Timur. “Kepolisian meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Kapolres Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kapolsek Serbajadi Inspektur Satu Hendra Sukmana di Aceh Timur, Senin 25 April 2022.

Polisi juga menunggu hasil nekropsi (autopsi) terhadap bangkai tiga harimau tersebut. Sejauh ini, dugaannya, dua harimau yang pertama diperkirakan mati sekitar dua hingga tiga hari. Sedangkan harimau ketiga, yang berjarak sekitar 500 meter, diperkirakan mati tujuh hingga delapan hari sebelum ditemukan.

“Petugas juga menyisir di sekitar lokasi temuan bangkai harimau tersebut karena tidak tertutup kemungkinan masih ada jerat yang terbuat dari sling (kawat baja) berpotensi menjerat satwa liar dilindungi lainnya,” kata dia.

Proses nekropsi

Dalam keterangan sebelumnya Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, menyatakan sudah memberangkatkan tim medis ke lokasi temuan kematian harimau-harimau itu untuk segera dilakukan nekropsi. Dia mengutuk pelaku penjerat.

“BKSDA Aceh bekerja sama dengan penegak hukum akan mengusut tuntas kematian tiga harimau tersebut apabila proses nekropsi menemukan unsur kesengajaan,” kata Agus Arianto.

Agus menegaskan bahwa kejahatan yang menyebabkan kematian satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harimau Sumatera merupakan satwa dilindungi di Indonesia dan sebaran populasinya kini kritis dan berisiko punah di habitat liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa. Selain juga tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

“Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi,” kata Agus sambil menambahkan, “Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.”

Tragedi sebelumnya

BKSDA Aceh mengkonfirmasi kematian tiga ekor harimau Sumatera terdiri dari induk dan dua anaknya di dalam hutan lindung yang berbatasan dengan areal hutan yang diizinkan untuk penggunaan lain (APL) di Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, pada Agustus tahun lalu. Ketiganya ditemukan dengan jerat kawat jaring melilit banyak anggota tubuhnya.

Hasil pemeriksaan memaparkan bahwa induk harimau dan satu anaknya yang tergeletak bersisian dan satu anakan lagi yang terpisah dengan jarak kurang lebih lima meter sudah mulai membusuk. Hasil nekropsi menyebut dua yang pertama sudah mati lima hari dan yang harimau anakan jantan, yang posisinya terpisah, tiga hari.

Si induk harimau yang diperkirakan berusia 10 tahun itu diketahui terjerat kawat pada bagian leher dan kaki belakang sebelah kiri. Kondisi kaki kiri depannya juga telah membusuk. Satu ekor anakan yang mati dekat induknya memiliki jeratan pada leher sedangkan satu ekor anakan lainnya dengan posisi jerat mengenai kaki kiri depan dan kaki kiri belakang.

“Jenis jerat berupa kumparan kawat yang dibentang sepanjang kurang lebih 10 meter atau jerat jaring,” bunyi keterangan BKSDA Aceh saat itu.

*REPOST Lagi, 3 Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Hutan Aceh – Tekno Tempo.co