*Vandalisme Ekologis*

Oleh : Ridha Saleh
Ketua  Umum Akar Rumput dan  Komisioner  Komnas HAM periode 2007-2012
Akar besar yang menjadi latar belakang kerusakan lingkungan hidup atau bencana ekologi yaitu ekspansi dan penetrasi kapitalisme kedalam sistim ekonomi politik dan kebijakan Negara, Melalui sistem tersebut, industri dan alat-alat produksi termasuk sumber-sumber kekayaan Negara seperti tanah dan sumberdaya alam lainnya di kuasai oleh kapital untuk sebesar-basarnya keuntungan pemilik modal.
Prinsip produksi dan reproduksi kapitalisme tersebut, menjadikan sumber daya alam sebagi objek produksi semata, disitulah praktek bekerjajanya modal dalam memperlalukan alam secara vandalistic.
Vandalisme tidak saja merupakan perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya dan barang berharga, namun dapat digolongkan sebagai ekspresi dan agresi atau penghancuran dan perusakan secara kasar dan ganas terhadap nilai intrinsic alam atas dasar suatu kepentingan.
Raphael Lemkin , adalah salat satu ahli hukum Polandia, yang menegaskan bahwa valdalisme merupakan tindakan yang melatarbelakangi kejahatan Genosida (genocide), Kulture Genosisa (culture Genocide) dan Ekosida (ecocide).
Pada tahun 1933, Lamkin berbicara pada Konferensi Internasional untuk unifikasi hukum pidana di Madrid dan mendesak masyarakat internasional untuk perlunya menyatukan larangan penghancuran baik fisik, identitas budaya dan ekosistem lingkungan hidup dan sumber daya alam karena berkaitan dengan  kelompok manusia oleh tindakan vandalism.
Vandalisme, oleh Lamkin disebut sebagai sebuah tindakan yang menjadi bahagian dari perluasan kejahatan Genosida, Kultur Genosida dan Ekosida, karena salah satu prinsip yang dianggap paling mendasar yang melatar belakangi lahirnya kejahatan tersebut.
Lingkungan hidup dan sumber daya alam itu hadir dengan nilai ekonomi untuk dimanfaatkan oleh manusia namun, alam juga memiliki nilai yang intrinsic, dimana nilai intrinsic alam bersifat otonom dan non instrumental. Nilai intrisik tersebut fungsinya tidak dapat di gantikan dengan kamuflase hijau atau projek mono culture.
Alam adalah objek, manusia adalah subjek. Kapital kemudian bekerja lebih ekstrim lagi dengan menjadikan alam sebagai objek akumulasi. Premis itu merupakan racun pertama yang merusak lingkungan hidup dan sumber daya alam, itulah yang harus kita kritisi dan persoalkan. Kita harus mengubah itu untuk memberikan kepada alam suatu keadilan baru dan menguatkan hak ensensial pada alam
Vandalism ekologis dapat disebut sebagai suatu tindakan ekploitatif dan destruktif terhadap nilai yang tersisa dari nilai intrinsic dari alam setelah nilai-nilai kegunaan lain dari lingkungan hidup dan sumber daya alam disingkirkan. Praktek ekploitsi yang vandal terhadap ekosistim lingkungan hidup dan sumberdaya alam itulah yang menyebabkan bencana ekologi.
Bentuk vandalism ekologi yang dominan terjadi saat ini diantaranya merubah hutan alam menjadi hutan mono culture, membakar lahan untuk perkebunan besar, membuang limbah secara semboronoh, dan ekploitasi hasi tambang diluar batas. (M